Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
Close

Search

Ilustrasi Lahan Terlantar Di Jual
Berita

Lahan Terlantar Ditertibkan Negara, Ini Isi PP 48/2025 dan Dampaknya

By Agung Leonardo
February 11, 2026 6 Min Read

Pemerintah memperketat penertiban Lahan Terlantar lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. PP ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025 dan menjadi dasar baru untuk menertibkan tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan atau tidak dipelihara.

Isu “Lahan Terlantar disita negara” kembali ramai pada 11 Februari 2026, setelah serangkaian pemberitaan dan pernyataan pejabat yang menekankan fungsi sosial tanah. Dampak terdekat untuk publik: pemegang hak tertentu bisa masuk evaluasi setelah 2 (dua) tahun tidak dimanfaatkan, lalu berujung penertiban bila kewajiban tidak dipenuhi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan arah kebijakan itu untuk mengembalikan tanah yang menganggur agar bisa dimanfaatkan. “Untuk apa? Untuk negara diserahkan lagi kepada rakyat-rakyat yang membutuhkan, yang dengan semangat mendayagunakan,” kata Nusron di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

Ada detail penting yang terlihat dari rilis resmi, daftar agenda, atau dokumen terkait.

Indeks Berita

Toggle
  • PP 48/2025 mengunci definisi Lahan Terlantar
  • 2 Tahun menganggur, peringatan 14 hari berjenjang
  • Nusron Wahid: Tanah untuk yang membutuhkan
    • Wajib Tahu:
  • Bank Tanah dan TCUN menampung Lahan Terlantar

PP 48/2025 mengunci definisi Lahan Terlantar

PP 48/2025 membedakan dua objek besar: Kawasan Telantar dan Tanah Telantar. Kawasan Telantar merujuk kawasan nonkawasan hutan yang terkait izin, konsesi, atau perizinan berusaha yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan atau tidak dimanfaatkan.

Untuk Tanah Telantar, PP 48/2025 memasukkan tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, jika sengaja tidak dipakai atau dipelihara. Ini penting karena narasi “tanah kosong 2 tahun langsung disita” tidak sama dengan rumusan hukum, yang mensyaratkan unsur “sengaja” serta proses penertiban.

Objek penertiban Tanah Telantar dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi: tanah hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah berbasis Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Namun, Pasal 6 ayat (2) menegaskan tanah hak milik tidak otomatis menjadi objek penertiban. Hak milik baru bisa jadi objek penertiban Tanah Telantar dalam kondisi tertentu, misalnya jika dengan sengaja tidak dipergunakan sehingga dikuasai masyarakat menjadi wilayah perkampungan, atau dikuasai pihak lain terus menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa hubungan hukum, atau fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi.

Ini yang perlu dicermati: PP 48/2025 memberi ruang pengecualian atas unsur “sengaja”. Dalam penjelasan, unsur “sengaja” tidak termasuk bila tanah menjadi objek perkara di pengadilan, atau tidak bisa dimanfaatkan karena perubahan rencana tata ruang, konservasi, atau keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam, kerusuhan, atau peperangan, dengan syarat dinyatakan pejabat berwenang.

2 Tahun menganggur, peringatan 14 hari berjenjang

Dalam PP 48/2025, tanah HGB, hak pakai, dan Hak Pengelolaan dapat menjadi objek penertiban Tanah Telantar bila dengan sengaja tidak dipakai terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak. Ketentuan serupa berlaku untuk HGU.

Setelah masuk proses penertiban, PP 48/2025 mengatur mekanisme peringatan tertulis berjenjang. Untuk Tanah Telantar, tiap peringatan tertulis diberikan dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal surat peringatan diterbitkan.

Klaim penting yang perlu dibedakan: “2 tahun” adalah ambang paling cepat untuk mulai penertiban berdasarkan kriteria objek, bukan batas tunggal untuk pengambilalihan tanpa proses. PP mensyaratkan tahapan administrasi, termasuk peringatan tertulis dan penetapan.

Di titik penetapan, PP 48/2025 menyatakan pemegang hak dapat mengajukan keberatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP juga mengatur kewajiban pengosongan. Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar wajib dikosongkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak penetapan. Jika tidak dipenuhi, benda di atasnya berstatus aset yang diabaikan.

Ada perbedaan angka durasi proses yang beredar di publik. Nusron menyebut rezim lama PP 20 Tahun 2021 membutuhkan 587 (lima ratus delapan puluh tujuh) hari dari evaluasi sampai penetapan.

Sementara dalam isu terbaru, Nusron menyebut proses penertiban di PP 48/2025 dipangkas menjadi sekitar 100 (seratus) hari.

Di sisi lain, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN dalam materi sosialisasi menyebut batas waktu “lebih tegas” yakni 90 (sembilan puluh) hari untuk tanah telantar dan 150 (seratus lima puluh) hari untuk kawasan telantar. Pernyataan ini muncul dalam publikasi resmi Ditjen PPTR.

Perbedaan 90 hari dan sekitar 100 hari umumnya terkait cara menghitung tahap administrasi. PP 48/2025 memuat jangka peringatan tertulis dan beberapa batas waktu tindak lanjut, sementara pejabat dan media kerap menambahkan durasi inventarisasi, evaluasi lapangan, dan rapat penetapan dalam hitungan total.

Nusron Wahid: Tanah untuk yang membutuhkan

Pernyataan Nusron pada 10 Februari 2026 menjadi salah satu pemantik utama ramainya isu Lahan Terlantar. Nusron menegaskan tanah tidak boleh menganggur karena memiliki fungsi sosial.

Ia juga menekankan kewajiban pemanfaatan mengikuti jenis hak. HGB wajib dimanfaatkan sesuai peruntukan bangunan, sementara HGU untuk pertanian atau usaha produktif lain. Untuk hak milik, ia menyebut dapat dipakai untuk bangunan maupun pertanian.

Dalam konteks “kenapa sekarang”, Nusron menyambungkan penertiban dengan agenda pemanfaatan ulang aset tanah. “Proses dari evaluasi sampai penetapan lahan tersebut menjadi tanah terlantar butuh waktu 587 hari,” kata Nusron pada 29 Juli 2025 ketika menjelaskan prosedur rezim lama.

Pada pernyataan 2025 itu, Nusron juga menjelaskan tahapan berlapis dalam PP 20/2021, termasuk tahap evaluasi, pemberitahuan, serta surat peringatan dengan rentang waktu berbulan-bulan.

Di 2026, Nusron menyebut pemerintah telah mengidentifikasi dan mengambil alih tanah dalam skala besar. ANTARA melaporkan klaim Nusron bahwa sejak 2020 hingga “saat ini”, sekitar 27.000 (dua puluh tujuh ribu) hektare tanah dengan berbagai status hak telah dilimpahkan ke Bank Tanah.

Namun, hingga 11 Februari 2026, belum ada daftar publik rinci dari ATR/BPN yang memuat identitas bidang per bidang yang dimaksud dalam klaim 27.000 hektare itu. Untuk detail lokasi dan status setiap bidang, belum ada konfirmasi resmi dalam dokumen terbuka yang dapat diakses luas.

Wajib Tahu:

  1. Hak milik tidak otomatis masuk objek penertiban. PP 48/2025 memberi pengecualian ketat, termasuk syarat penguasaan pihak lain 20 (dua puluh) tahun.

  2. Unsur “sengaja” tidak berlaku jika tanah sedang berperkara di pengadilan, terdampak perubahan tata ruang, konservasi, atau force majeure yang dinyatakan pejabat berwenang.

  3. Setelah penetapan Tanah Telantar, ada kewajiban pengosongan 30 (tiga puluh) hari kalender.

  4. Tanah Telantar yang sudah ditetapkan dapat menjadi aset Bank Tanah dan atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

  5. Pendayagunaan TCUN dalam PP 48/2025 diarahkan untuk reforma agraria, proyek strategis nasional, Bank Tanah, cadangan negara lain, dan kepentingan tertentu yang ditetapkan Menteri.

Bank Tanah dan TCUN menampung Lahan Terlantar

PP 48/2025 menyatakan Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat menjadi Aset Bank Tanah dan atau TCUN.

TCUN didefinisikan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara yang berasal dari penetapan Tanah Telantar atau pelepasan hak, ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan negara.

Apa artinya atau dampaknya untuk audiens: pemegang HGU, HGB, hak pakai, dan pemegang dasar penguasaan atas tanah perlu memastikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukan, administrasi pemenuhan kewajiban, serta dokumentasi bila ada kendala objektif. Jika lahan masuk penertiban, tenggat peringatan tertulis dan kewajiban pengosongan punya konsekuensi langsung terhadap aset dan aktivitas usaha.

Bagi pemilik hak milik, dampak yang paling dekat bukan pada “tanah kosong 2 tahun” secara otomatis, melainkan pada risiko sengketa penguasaan jangka panjang. PP 48/2025 membuka pintu penertiban hak milik dalam situasi tertentu, termasuk ketika tanah dikuasai pihak lain secara terus menerus 20 tahun tanpa hubungan hukum.

Isu “tuan tanah ketakutan” juga berkaitan dengan respons pelaku usaha yang menilai aturan perlu dijalankan hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian investasi. Sejumlah organisasi dan media bisnis menyoroti potensi kekhawatiran investor, terutama pada sektor yang berbasis konsesi lahan, meski penilaian ini bergantung pada implementasi di lapangan.

Di luar rezim Lahan Terlantar, pemerintah sebelumnya juga melakukan langkah penertiban lahan dalam konteks lain, termasuk penyitaan lahan perkebunan sawit yang dinilai berada di kawasan hutan atau melanggar aturan. Reuters melaporkan penyitaan lahan sawit oleh otoritas Indonesia pada 2025 dalam konteks penegakan di sektor kehutanan, bukan khusus tanah telantar.

Untuk langkah berikutnya, PP 48/2025 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai penertiban Tanah Telantar diatur dalam Peraturan Menteri. Hingga 11 Februari 2026, aturan turunan terbaru yang secara spesifik mengunci SOP teknis PP 48/2025 belum terlihat sebagai dokumen tunggal yang diumumkan luas dalam sumber primer yang mudah diakses publik.

Artinya, pengawasan publik akan bergeser ke dua titik: bagaimana ATR/BPN dan instansi penerbit izin menginventarisasi objek, serta bagaimana mekanisme transparansi data objek penertiban dijalankan, termasuk kanal keberatan dan penanganan sengketa.

Tags:

ATR BPNbank tanahhgu hgblahan terlantarNusron Wahidpp 48 2025tanah telantartcun
Author

Agung Leonardo

Follow Me
Other Articles
Pemerintah Percepat Rehabilitasi Sarana Pendidikan Di Sumatera
Previous

Rehabilitasi Sarana Pendidikan Dikebut Pascabencana Sumatera, 4.863 Sekolah Terdampak

Kemhan Siapkan Landasan Darurat Pesawat Tempur
Next

Kemhan Siapkan Tol Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur, Ini Detailnya

Recent Posts

  • Mohamed Salah Berpotensi Balik ke Italia, Sinyal Dari Dalam Mulai Tertahan
  • AI Sora Tutup, OpenAI Hentikan Aplikasi Video Setelah 6 Bulan
  • Tabungan Emas Volatil usai Perang Iran, Investor Ritel Terjepit
  • Bursa Efek Besok Buka, IHSG Dikepung Data AS dan Panas Perang
  • Ultimatum Trump 48 Jam Berakhir Kapan? Ini Hitungan Resminya

Recent Comments

No comments to show.
Pusat Focus adalah portal berita yang memberikan informasi untuk anda semua.

Kami memberikan informasi seputar trending news, berita viral, berita bola, berita entertainment, berita politik dan banyak topik hot lainnya.

Email: [email protected]
Call Us: 061 588 7564
Address: Jl Gatot Subroto Blok C NO 3, Panimbangan Johor, Medan, Sumatera Utara, Indonesia.

Info Pusat Focus

  • Partnership / Press Room
  • Advertise / Media Kit
  • DMCA / Copyright Notice
  • Kebijakan Koreksi Dan Hak Jawab
  • Disclaimer PusatFocus

Sitemap

  • Home
  • Terms & Conditions
  • Contact PusatFocus
  • Privacy Policy
  • About PusatFocus
© Copyright 2026 — Pusat Focus. All rights reserved.