Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
Close

Search

KPK Sita Mobil Kasus Suap Importasi Di Ditjen Bea Cukai
Hukum & Kriminal

Kasus Suap Importasi Bea Cukai: KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Pusat DJBC

By Agung Leonardo
March 5, 2026 5 Min Read

KPK menyita lima unit mobil dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Jakarta dalam pengembangan Kasus Suap Importasi. Penyitaan dilakukan pada awal pekan ini (tanggal belum dirinci) dan diumumkan KPK pada Kamis, 5 Maret 2026.

Lima mobil itu diduga dibeli dari uang hasil tindak pidana korupsi dan dipakai sebagai sarana operasional para pelaku, termasuk untuk mengurus kepabeanan dan cukai. Kendaraan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk kebutuhan penyidikan.

Kasus ini penting sekarang karena KPK menegaskan dugaan suap di DJBC membuka celah masuknya barang impor tanpa pemeriksaan fisik, dan KPK menilai korupsi di sektor bea-cukai berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi serta pembangunan nasional. Ada detail penting yang terlihat dari rilis resmi KPK tentang aliran uang, safe house, dan pola pengaturan jalur impor.

Indeks Berita

Toggle
  • KPK Sita 5 Mobil, Kasus Suap Importasi DJBC
    • Wajib Tahu:
  • Skema Jalur Merah PT BR, Barang KW Lolos
  • DJBC Klaim Kooperatif, KPK Pakai Pasal Tipikor
  • Aset Disisir, Forwarder Lain Dibidik di Kasus Suap Importasi

KPK Sita 5 Mobil, Kasus Suap Importasi DJBC

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita “lima unit kendaraan roda empat” dari kantor pusat DJBC di Jakarta. KPK menyebut penyitaan dilakukan pada awal pekan ini dan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara di lingkungan DJBC.

Budi menyatakan mobil-mobil tersebut “diduga diperoleh atau dibeli dari uang dugaan tindak pidana korupsi ini, untuk kegiatan operasional” para oknum. Menurut KPK, operasional itu terkait dua rumpun layanan: proses kepabeanan importasi barang dan pengurusan cukai.

KPK menyatakan mobil-mobil yang disita telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK sebagai barang bukti. KPK belum membeberkan merek, tipe, maupun nomor polisi kelima kendaraan.

KPK juga belum menyampaikan apakah mobil-mobil itu terdaftar atas nama tersangka, pihak swasta, atau pihak lain. Belum ada konfirmasi resmi soal nilai taksiran aset yang disita.

Wajib Tahu:

  • Penyitaan dilakukan pada awal pekan dan diumumkan 5 Maret 2026.

  • Objek yang disita: 5 unit kendaraan roda empat dari kantor pusat DJBC di Jakarta.

  • KPK menyebut kendaraan diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi dan dipakai untuk operasional pengurusan kepabeanan serta cukai.

  • Kendaraan dipindahkan ke Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan pembuktian.

Skema Jalur Merah PT BR, Barang KW Lolos

Kasus Suap Importasi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan DJBC. KPK mengonfirmasi operasi itu pada 4 Februari 2026, lalu mengumumkan hasil penindakan dan penetapan tersangka pada 5 Februari 2026.

Dalam siaran pers 5 Februari 2026, penyidik menetapkan enam tersangka: RZL (Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC periode 2024 sampai Januari 2026), SIS (Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC), ORL (Kepala Seksi Intelijen DJBC), serta tiga pihak swasta terkait PT BR, yakni JF (pemilik), AND (ketua tim dokumen importasi), dan DK (manajer operasional).

Perbedaan detail muncul pada penamaan perusahaan. KPK menulis “PT BR” dalam rilis resminya, sementara sejumlah media menyebut perusahaan itu sebagai Blueray Cargo. KPK belum mengumumkan nama lengkap badan usaha di rilis resminya.

Modus yang dipaparkan KPK: ORL diduga memerintahkan bawahan menyesuaikan parameter jalur merah agar pengiriman PT BR tidak melalui pemeriksaan fisik. KPK menyebut skema itu membuat barang yang diduga palsu, imitasi atau tiruan, dan ilegal bisa masuk tanpa pengecekan petugas Bea Cukai.

KPK menyatakan uang diserahkan pihak PT BR kepada oknum DJBC pada periode Desember 2025 sampai Februari 2026. KPK menduga penerimaan dilakukan rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum.

Dalam OTT tersebut, KPK mengumumkan penyitaan barang bukti total senilai Rp40,5 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah dan sejumlah mata uang asing, logam mulia 5,3 kilogram, serta jam tangan mewah. Angka dan jenis barang bukti ini juga diberitakan media bisnis nasional.

KPK menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama, 5 Februari sampai 24 Februari 2026. Untuk JF, KPK menyebut akan mengajukan pencegahan ke luar negeri.

Pengembangan kemudian berjalan. Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan penahanan satu tersangka baru berinisial BBP, Kepala Seksi Intelijen Cukai pada P2 DJBC. KPK menahan BBP untuk 20 hari pertama, 27 Februari sampai 18 Maret 2026.

Dalam rilis 27 Februari 2026, KPK mengungkap temuan uang tunai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper, dari dua lokasi safe house di Ciputat, Tangerang Selatan, dan Jakarta Pusat. KPK menyatakan uang itu diduga berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai, lalu dipakai untuk kepentingan pribadi dan dana operasional.

KPK menyebut penangkapan BBP dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, di Kantor Pusat DJBC di wilayah Jakarta Timur. KPK mengatakan penindakan itu didukung Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan satuan pengawas di DJBC.

Ini yang perlu dicermati: fokus penyidikan bergerak ke pelacakan aliran uang dan aset, termasuk kendaraan. Pada titik ini, detail soal jalur masuk importasi yang diatur dan pihak yang menerima aliran dana masih berkembang, sehingga publik perlu menunggu pembaruan resmi berikutnya.

DJBC Klaim Kooperatif, KPK Pakai Pasal Tipikor

KPK menegaskan para penerima suap dari unsur DJBC dijerat dengan pasal suap dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal gratifikasi untuk unsur tertentu. Dalam rilis 5 Februari 2026, KPK memaparkan sangkaan untuk penerima dan pemberi, termasuk rujukan pasal yang juga mengacu pada KUHP.

Dalam rilis 27 Februari 2026, KPK menyebut BBP disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK menilai bea dan cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara sehingga praktik korupsi di sektor ini berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional.

Dari pihak DJBC, pernyataan yang dikutip media pada awal OTT menyebut institusi akan kooperatif dan menghormati proses pemeriksaan oleh KPK. Namun, hingga 5 Maret 2026, belum ada pernyataan resmi yang dipublikasikan KPK yang menyebut ada respons baru dari DJBC khusus soal penyitaan lima mobil.

Aset Disisir, Forwarder Lain Dibidik di Kasus Suap Importasi

KPK mengatakan penyidik masih memeriksa para tersangka dan saksi. Penyidik juga akan mempelajari dan menganalisis mobil-mobil yang disita untuk memperkuat pembuktian.

KPK menyebut kebutuhan untuk mendalami apakah praktik yang dilakukan PT BR juga dilakukan oleh forwarder lain. Pernyataan soal pendalaman terhadap forwarder lain ini juga muncul dalam keterangan yang dikutip media pada 5 Maret 2026 dan pemberitaan sebelumnya.

Apa artinya atau dampaknya: KPK menilai korupsi di sektor bea dan cukai berisiko merugikan keuangan negara dan mengganggu stabilitas ekonomi. Bagi publik dan pelaku usaha, rangkaian penyidikan ini menunjukkan perkara tidak berhenti pada OTT, tetapi masuk ke tahap pengembangan aset dan jaringan layanan kepabeanan dan cukai.

Sejauh ini, KPK belum merilis daftar resmi pihak lain yang akan dipanggil, maupun jadwal pemeriksaan berikutnya dalam Kasus Suap Importasi. KPK juga belum mengumumkan apakah penyitaan lima mobil akan diikuti langkah pemulihan aset lain pada tahap penuntutan.

Tags:

Bea CukaiDJBCgratifikasiimportasiKasus Suap ImportasiKemenkeuKPKsuap
Author

Agung Leonardo

Follow Me
Other Articles
Harga BBM Subsidi Belum Akan Naik Ujar Menko Airlangga
Previous

Minyak Dunia Naik, Airlangga Tegaskan Harga BBM Subsidi Ditahan

Pemasok Senjata Canggih AS Siap Lawan Pemerintah
Next

Ditendang Trump, Pemasok Senjata Canggih AS Siap Lawan Pemerintah

Recent Posts

  • Mohamed Salah Berpotensi Balik ke Italia, Sinyal Dari Dalam Mulai Tertahan
  • AI Sora Tutup, OpenAI Hentikan Aplikasi Video Setelah 6 Bulan
  • Tabungan Emas Volatil usai Perang Iran, Investor Ritel Terjepit
  • Bursa Efek Besok Buka, IHSG Dikepung Data AS dan Panas Perang
  • Ultimatum Trump 48 Jam Berakhir Kapan? Ini Hitungan Resminya

Recent Comments

No comments to show.
Pusat Focus adalah portal berita yang memberikan informasi untuk anda semua.

Kami memberikan informasi seputar trending news, berita viral, berita bola, berita entertainment, berita politik dan banyak topik hot lainnya.

Email: [email protected]
Call Us: 061 588 7564
Address: Jl Gatot Subroto Blok C NO 3, Panimbangan Johor, Medan, Sumatera Utara, Indonesia.

Info Pusat Focus

  • Partnership / Press Room
  • Advertise / Media Kit
  • DMCA / Copyright Notice
  • Kebijakan Koreksi Dan Hak Jawab
  • Disclaimer PusatFocus

Sitemap

  • Home
  • Terms & Conditions
  • Contact PusatFocus
  • Privacy Policy
  • About PusatFocus
© Copyright 2026 — Pusat Focus. All rights reserved.