
Eks Dirjen Kemenkeu Tetap Dihukum 1,5 Tahun di Kasus Jiwasraya
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mempertahankan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Putusan banding itu diputus pada 11 Februari 2026 dan diunggah dalam Direktori Putusan pada hari yang sama.
Putusan ini penting sekarang karena banding adalah tahap yang biasanya menentukan arah hukuman sebelum kemungkinan kasasi. Bagi publik, konsekuensi terdekatnya jelas: vonis penjara tetap 1 tahun 6 bulan, status tahanan dinyatakan tetap, dan mekanisme pengganti denda diperjelas.
Dalam amar putusan, majelis hakim banding menyatakan Isa terbukti bersalah pada dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100.000.000,00. Jika denda tidak dibayar dan harta tidak mencukupi, penggantinya adalah pidana penjara 100 hari.
Ada detail penting yang terlihat dari dokumen putusan banding: majelis menerima banding dari penuntut umum dan penasihat hukum, lalu mengubah putusan tingkat pertama hanya pada bagian lamanya pidana pengganti denda. Poin ini tercantum eksplisit di amar.
PT Jakarta kukuhkan 1,5 tahun untuk Eks Dirjen Kemenkeu
Perkara banding ini tercatat sebagai Putusan PT Jakarta Nomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI. Sidang putusan banding digelar di lingkungan PT Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dengan majelis diketuai H. Budi Susilo dan anggota Edi Hasmi serta Bragung Iswanto.
Amar menyebut banding diajukan oleh penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. Penuntut umumnya tercatat atas nama Muhammad Fadil Paramajeng, S.H., sementara Isa didampingi penasihat hukum.
Majelis banding menyatakan Isa “tidak terbukti” pada dakwaan primair dan membebaskan dari dakwaan primair tersebut. Namun pada dakwaan subsidair, majelis menyatakan Isa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Putusan banding juga menegaskan, “menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.” Konsekuensinya, status penahanan Isa tidak berubah setelah putusan banding dibacakan.
Perkara Jiwasraya 2008-2018, denda Rp100 juta, 100 hari
Kasus yang menjerat Eks Dirjen Kemenkeu ini terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya dalam rentang 2008 sampai 2018. Perkara tersebut ditangani dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tingkat pertama.
Di tingkat pertama, Isa divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Putusan tingkat pertama dibacakan pada 7 Januari 2026, dan putusan banding merujuk nomor perkara tingkat pertama 75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara 4 tahun dalam perkara ini. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Desember 2025.
Dakwaan yang dibacakan jaksa juga menyebut angka kerugian negara dalam konstruksi perkara. Antara melaporkan dakwaan jaksa menyebut kerugian negara Rp90 miliar.
Ini yang berubah dan perlu dicermati: putusan banding tidak mengubah lamanya pidana penjara 1 tahun 6 bulan, tetapi mengubah bagian pengganti denda. Amar banding menyebut mekanisme penyitaan dan pelelangan harta untuk membayar denda, lalu jika tidak mencukupi, pengganti denda adalah pidana penjara 100 hari.
Perubahan detail pengganti denda ini berbeda dengan laporan putusan tingkat pertama yang menyebut subsider kurungan 3 bulan. Dua versi ini muncul karena banding memang menyatakan “mengubah” putusan tingkat pertama hanya pada aspek lamanya pidana pengganti denda.
Kejagung dan Eks Dirjen Kemenkeu sama-sama banding
Setelah vonis tingkat pertama dibacakan, Kejaksaan Agung sempat menyatakan sikap pikir-pikir. Dalam rilis di kanal resmi Kejaksaan, tim penuntut umum menyebut akan melaporkan berjenjang untuk menentukan sikap, termasuk apakah mengajukan banding.
Kutipan langsung dari rilis Kejaksaan menyatakan: “Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.”
Antara kemudian melaporkan Kejaksaan Agung mengajukan banding. Dalam laporan itu, Kapuspenkum Kejaksaan menyampaikan alasan banding terkait perbedaan penerapan pasal antara tuntutan jaksa dan pertimbangan majelis hakim.
Di sisi lain, banding juga diajukan dari pihak Isa. Direktori Putusan mencatat permintaan banding diajukan penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, lalu majelis banding menyatakan menerima permintaan banding dari keduanya.
Kutipan langsung dari amar putusan banding berbunyi: “Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut.”
Dalam proses di tingkat pertama, salah satu alasan majelis menjatuhkan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa juga diberitakan media. Detik melaporkan majelis menyebut terdakwa tidak menikmati keuntungan materiil dari tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Kasasi terbuka, Eks Dirjen Kemenkeu tetap ditahan
Putusan banding membuat posisi hukuman penjara Eks Dirjen Kemenkeu tetap 1 tahun 6 bulan. Pada saat yang sama, detail pengganti denda kini spesifik: penyitaan dan lelang harta untuk membayar denda, lalu pengganti 100 hari jika tidak mencukupi.
Apa artinya atau dampaknya bagi audiens: putusan banding ini mengunci angka pidana penjara dan memastikan status penahanan tidak berubah, sehingga eksekusi pidana berjalan sambil menunggu apakah ada upaya hukum lanjutan. Di sisi finansial, amar banding memberi jalur penagihan denda lewat penyitaan dan lelang, sehingga konsekuensi administrasi bagi terpidana lebih jelas dibanding putusan tingkat pertama.
Upaya hukum berikutnya secara umum dapat mengarah ke kasasi di Mahkamah Agung. Namun, hingga 12 Februari 2026, belum ada konfirmasi resmi dari Kejaksaan maupun tim kuasa hukum Isa apakah akan menempuh kasasi setelah putusan banding diketok.
Bagi perkara Jiwasraya, kasus ini berjalan paralel dengan rangkaian perkara lain yang sudah lebih dulu menjerat sejumlah pihak. Putusan banding terhadap Eks Dirjen Kemenkeu menambah babak baru pada aspek pertanggungjawaban pejabat regulator dalam periode 2008 sampai 2018, sebagaimana konstruksi perkara yang berulang disebut dalam dakwaan, tuntutan, dan putusan.
Hingga berita ini ditulis, dokumen banding yang dipublikasikan memuat amar, identitas perkara, dan sejumlah penetapan barang bukti. Dokumen tersebut juga memuat biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp2.500,00.
Wajib Tahu:
Putusan banding PT Jakarta bernomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI dan diputus 11 Februari 2026.
Majelis banding membebaskan Isa dari dakwaan primair, tetapi menyatakan terbukti pada dakwaan subsidair.
Denda Rp100.000.000,00 diikuti mekanisme penyitaan dan lelang harta, lalu pengganti 100 hari bila tidak mencukupi.
Putusan banding menegaskan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Jaksa menuntut 4 tahun penjara pada tingkat pertama, tetapi vonis awal 1 tahun 6 bulan.