Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
Close

Search

Satpol PP Bersihkan PKL Hingga Parkir Liar Trotoar Pancoran Glodok
Berita

Trotoar Pancoran Glodok Ditertibkan, 85 Motor Kena OCP

By Agung Leonardo
February 11, 2026 5 Min Read

Petugas gabungan menertibkan PKL dan parkir liar di Trotoar Pancoran Glodok, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu, 11 Februari 2026. Operasi dilakukan setelah ada laporan warga soal trotoar yang padat dan menyulitkan pejalan kaki.

Dalam operasi itu, 60 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta unsur TNI-Polri diterjunkan. Dishub menjalankan Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap 85 sepeda motor yang parkir di trotoar.

Dampaknya langsung terasa untuk pengunjung kawasan Glodok. Kendaraan yang parkir di jalur pejalan kaki berisiko ditindak di tempat, sementara trotoar ditata kembali untuk akses pedestrian. Ada detail penting yang terlihat dari dokumen aturan ketertiban umum dan daftar kantong parkir resmi yang disebut petugas.

Indeks Berita

Toggle
  • Satpol PP tertibkan Trotoar Pancoran Glodok, Jakbar
  • Tiga hari tindak lanjut, 60 personel diterjunkan
  • Dishub sebut kantong parkir, dasar aturan Ketertiban Umum
    • Wajib Tahu:
  • Akses pejalan kaki dipulihkan, penertiban berlanjut

Satpol PP tertibkan Trotoar Pancoran Glodok, Jakbar

Penertiban berlangsung di trotoar kawasan Pancoran Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat. Petugas menargetkan dua gangguan utama: parkir liar sepeda motor dan gerobak PKL yang menutup jalur pejalan kaki.

Kasatpol PP Kecamatan Taman Sari, Goodman Sidabutar, mengatakan operasi ini merespons aduan warga. “Memang kemarin ada laporan dari masyarakat terkait banyaknya parkir liar di kawasan Pancoran Glodok, sehingga kita tindaklanjuti. Sudah tiga hari ini kita tindaklanjuti di wilayah Pancoran Glodok ini,” kata Goodman.

Tindakan di lapangan mencakup OCP pada motor yang parkir di trotoar dan penertiban lapak. Goodman menyebut ada satu lapak yang diangkut karena tidak ada pemiliknya. “Ada 85 sepeda motor di-OCP (Operasi Cabut Pentil) oleh Dishub. Ada satu lapak kita angkut karena tidak ada pemiliknya,” ujarnya.

Belum ada konfirmasi resmi dari Pemprov DKI Jakarta, Satpol PP Provinsi, atau Dishub Provinsi dalam bentuk rilis tertulis khusus untuk operasi 11 Februari 2026 di laman resmi mereka. Informasi operasional yang tersedia saat ini bersumber dari liputan media yang mengutip pernyataan pejabat di lokasi.

Tiga hari tindak lanjut, 60 personel diterjunkan

Rabu, 11 Februari 2026 menjadi hari yang disebut petugas sebagai rangkaian tindak lanjut selama tiga hari. Pemicu utamanya adalah laporan masyarakat mengenai parkir liar yang kembali memenuhi area trotoar.

Angka personel dan tindakan OCP muncul konsisten di dua sumber berbeda. ANTARA melaporkan 60 personel gabungan dan 85 motor yang ditindak melalui OCP. Detikcom memuat laporan yang sama karena mengambil paket berita dari ANTARA.

Di bagian lain, ANTARA menuliskan “pantauan di lokasi” tentang rentang area trotoar yang ditertibkan. Detail panjang area ini tidak disebut sebagai angka resmi dari instansi, sehingga perlu dibaca sebagai catatan lapangan wartawan, bukan data penetapan pemerintah.

Operasi 11 Februari 2026 juga berada dalam konteks penertiban parkir liar yang berulang di ruas Jalan Pancoran Glodok. Pada 17 November 2025, ANTARA melaporkan Sudin Perhubungan Jakarta Barat menggencarkan OCP di kawasan Jalan Pancoran, Glodok, Taman Sari. Saat itu, Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Susilo Dewanto, menyebut, “Tujuannya supaya ada efek jera. Pemotor yang parkir sembarangan ditindak dengan pencabutan pentil roda.”

Konteks lain juga terlihat di kanal resmi Pemprov. Berita Jakarta, media resmi Pemprov DKI Jakarta, pernah memuat operasi OCP di Jalan Pancoran Glodok pada 10 Desember 2024 dengan jumlah kendaraan yang ditindak dan alasan yang serupa, yaitu motor parkir di bahu jalan dan trotoar.

Pemkot Jakarta Barat juga memuat penertiban parkir di trotoar Jalan Pancoran pada 7 Oktober 2024. Dalam berita itu disebut penindakan 20 kendaraan roda dua yang parkir di trotoar.

Dishub sebut kantong parkir, dasar aturan Ketertiban Umum

Dalam operasi 11 Februari 2026, Dishub ikut menindak parkir liar dengan OCP. Pejabat yang dikutip menyebut opsi kantong parkir resmi bagi pengunjung kawasan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Jakarta Barat Dishub DKI Jakarta, Wendi, menyampaikan beberapa lokasi parkir resmi di sekitar Pancoran Glodok. Lokasi yang disebut meliputi pelataran bekas gedung Glodok, parkiran tepi Jalan Pancoran sisi utara sampai depan China Town, Jalan Pintu Kecil, Jalan Perniagaan Timur, serta Jalan Petokangan.

Dari sisi aturan, Pemprov DKI Jakarta memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dokumen ini tercatat di JDIH Provinsi DKI Jakarta, termasuk tanggal penetapan dan file full text.

Situs resmi Satpol PP DKI Jakarta juga pernah menegaskan rujukan Perda tersebut untuk pengawasan trotoar. Dalam publikasi tentang Bulan Tertib Trotoar, Satpol PP Kecamatan Taman Sari menyebut rujukan Perda Nomor 8 Tahun 2007, termasuk larangan berdagang atau berusaha di bagian jalan atau trotoar.

Ini yang perlu dicermati: operasi penertiban di Trotoar Pancoran Glodok berulang dari tahun ke tahun, tetapi parkir liar dan lapak di trotoar tetap muncul kembali. Data yang muncul pada 11 Februari 2026 menunjukkan penindakan dilakukan setelah laporan warga dan dilakukan berhari-hari, bukan satu kali razia.

Wajib Tahu:

  1. OCP bukan razia satu instansi saja. Dalam kasus Pancoran Glodok, OCP dilaporkan dilakukan Dishub dalam operasi gabungan dengan Satpol PP dan unsur TNI-Polri.

  2. Daftar kantong parkir resmi yang disebut petugas mencakup beberapa ruas kecil di sekitar Glodok, bukan hanya satu gedung parkir.

  3. Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tercatat resmi di JDIH, lengkap dengan tautan naskah full text.

  4. Media resmi Pemprov DKI Jakarta pernah memuat OCP di Jalan Pancoran Glodok jauh sebelum operasi 2026, menunjukkan pola penertiban yang sudah berjalan.

Akses pejalan kaki dipulihkan, penertiban berlanjut

Penertiban di Trotoar Pancoran Glodok langsung menargetkan fungsi dasar trotoar, yaitu jalur pejalan kaki. Petugas mengimbau pengunjung tidak memarkir di trotoar dan memakai kantong parkir resmi.

Apa artinya atau dampaknya untuk publik: warga yang melintas di Trotoar Pancoran Glodok berpotensi mendapat jalur jalan kaki yang lebih lapang dalam jangka dekat, terutama pada jam ramai kunjungan Glodok. Di sisi lain, pengunjung yang membawa sepeda motor perlu mengantisipasi tindakan di tempat, termasuk OCP, bila tetap parkir di atas trotoar.

Untuk pedagang, informasi resmi yang tersedia dari operasi 11 Februari 2026 masih terbatas pada penjelasan bahwa petugas “menghalau sejumlah PKL” dan mengangkut satu lapak tanpa pemilik. Belum ada pernyataan resmi yang merinci jumlah pedagang yang ditertibkan, apakah ada pendataan, atau opsi relokasi khusus pada hari itu.

Namun, Pemkot Jakarta Barat memiliki rekam jejak penertiban dan relokasi PKL di area yang sama pada tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, pada 9 Agustus 2024, Pemkot Jakarta Barat memuat berita penertiban 45 PKL di kawasan Pancoran Glodok yang disebut direlokasi ke belakang Pasar Glodok. Detail relokasi ini berasal dari pemberitaan resmi Pemkot untuk periode tersebut, bukan untuk operasi 11 Februari 2026.

Langkah berikutnya yang paling mungkin terjadi adalah pengawasan lanjutan di titik yang sama, karena petugas menyebut penindakan sudah berjalan beberapa hari dan menindaklanjuti laporan warga. Belum ada konfirmasi resmi soal jadwal operasi berikutnya, durasi penertiban, atau apakah akan ada penindakan derek dan tilang selain OCP di Trotoar Pancoran Glodok.

Tags:

Dishub DKIGlodokJakarta BaratParkir LiarPKLSatpol PPTaman SariTrotoar
Author

Agung Leonardo

Follow Me
Other Articles
Pihak Rusia Setuju Pembatasan Pembatasan Senjata Nuklir Asalkan AS Melakukan Hal Yang Sama
Previous

Pembatasan Senjata Nuklir: Rusia Patuh Jika AS Juga

Foto Eks Dirjen Kemenkeu Memakai Rompi Tahanan Pink
Next

Eks Dirjen Kemenkeu Tetap Dihukum 1,5 Tahun di Kasus Jiwasraya

Recent Posts

  • Mohamed Salah Berpotensi Balik ke Italia, Sinyal Dari Dalam Mulai Tertahan
  • AI Sora Tutup, OpenAI Hentikan Aplikasi Video Setelah 6 Bulan
  • Tabungan Emas Volatil usai Perang Iran, Investor Ritel Terjepit
  • Bursa Efek Besok Buka, IHSG Dikepung Data AS dan Panas Perang
  • Ultimatum Trump 48 Jam Berakhir Kapan? Ini Hitungan Resminya

Recent Comments

No comments to show.
Pusat Focus adalah portal berita yang memberikan informasi untuk anda semua.

Kami memberikan informasi seputar trending news, berita viral, berita bola, berita entertainment, berita politik dan banyak topik hot lainnya.

Email: [email protected]
Call Us: 061 588 7564
Address: Jl Gatot Subroto Blok C NO 3, Panimbangan Johor, Medan, Sumatera Utara, Indonesia.

Info Pusat Focus

  • Partnership / Press Room
  • Advertise / Media Kit
  • DMCA / Copyright Notice
  • Kebijakan Koreksi Dan Hak Jawab
  • Disclaimer PusatFocus

Sitemap

  • Home
  • Terms & Conditions
  • Contact PusatFocus
  • Privacy Policy
  • About PusatFocus
© Copyright 2026 — Pusat Focus. All rights reserved.