
Cadangan Penyangga Energi RI Belum Siap, Ini Alasan Resminya
Pemerintah Indonesia mengakui kapasitas daya tampung bahan bakar nasional masih terbatas, di tengah tekanan baru pasar energi global. Itu sebab utama mengapa Cadangan Penyangga Energi yang diamanatkan regulasi belum terbangun penuh dalam bentuk stok fisik siap pakai.
Isu ini penting sekarang karena Kementerian ESDM baru saja menggelar sidang Dewan Energi Nasional di Jakarta pada 3 Maret 2026 setelah gangguan pasokan global akibat penutupan Selat Hormuz. Pemerintah mencatat sekitar 19% kebutuhan minyak mentah Indonesia yang lewat jalur itu setara 25,36 juta barel, sementara kebutuhan LPG nasional masih ditopang impor sekitar 7,3 juta ton sampai 7,8 juta ton per tahun.
Fakta kunci yang paling jelas muncul pada 4 Maret 2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan kemampuan daya tampung BBM Indonesia “hanya maksimal di 25 hari”, dan stcadangan penyangga energi indonesia belum punyaok saat ini sekitar 23 hari. Ia menegaskan kendalanya bukan semata minyak untuk diisi, tetapi storage untuk menyimpannya.
Karena itu, arah kebijakan pemerintah kini bergeser dari sekadar menjaga stok operasional ke pembangunan fasilitas penyimpanan baru. Presiden Prabowo Subianto, menurut Setkab, telah memerintahkan pembangunan storage baru agar cadangan energi nasional bisa ditingkatkan sampai tiga bulan. Ada detail penting yang terlihat dari rilis resmi, daftar sidang, dan dokumen program: payung hukumnya baru keluar pada 2024, regulasi turunannya masih disusun, dan penyediaannya memang dijadwalkan bertahap sampai 2035 sesuai kemampuan keuangan negara.
Perpres 96/2024 baru, CPE belum jadi stok fisik
Secara hukum, kewajiban membangun Cadangan Penyangga Energi bukan hal baru. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 mendefinisikan cadangan penyangga energi sebagai ketersediaan energi yang disimpan secara nasional untuk memenuhi kebutuhan pada kurun waktu tertentu. PP Nomor 79 Tahun 2014 lalu menegaskan cadangan energi nasional mencakup cadangan strategis, cadangan penyangga energi, dan cadangan operasional.
Masalahnya, aturan pelaksanaan khusus untuk Cadangan Penyangga Energi baru terbit jauh belakangan. Kementerian ESDM pada 31 Agustus 2023 masih membahas Rancangan Peraturan Presiden tentang CPE dan menargetkan pengundangan pada Oktober 2023 agar bisa diproses ke anggaran 2024. Target itu mundur. Perpres Nomor 96 Tahun 2024 baru diumumkan resmi pada 6 September 2024.
Di titik ini, alasan RI belum punya Cadangan Penyangga Energi yang benar-benar operasional menjadi lebih terang. Mandat hukumnya sudah lama ada, tetapi payung aturan teknis khususnya baru datang pada 2024. Artinya, selama bertahun-tahun Indonesia lebih banyak bertumpu pada cadangan operasional badan usaha, bukan cadangan penyangga nasional yang dibentuk dan dikelola negara sesuai desain khusus CPE.
Rencana Umum Energi Nasional juga sudah lama mengakui masalah itu. Dokumen RUEN menyebut “Cadangan Penyangga Energi Belum Tersedia”, sementara lampiran RPJMN 2020-2024 menulis belum adanya fasilitas cadangan penyangga energi nasional untuk mengantisipasi kondisi krisis dan darurat energi. Dua dokumen resmi ini memperlihatkan gap antara kebutuhan strategis dan kesiapan infrastruktur.
Ini yang perlu dicermati. Sejak 2024 pemerintah sudah punya Perpres CPE, jadi masalah saat ini bukan lagi ketiadaan mandat, melainkan transisi dari mandat ke infrastruktur nyata. Selama storage, pendanaan, dan aturan teknis turunannya belum lengkap, status “punya aturan” belum otomatis berarti “punya cadangan fisik nasional yang siap dilepas saat krisis”.
Bahlil: storage BBM RI mentok 25 hari
Pernyataan resmi paling baru datang dari Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada 4 Maret 2026. Ia mengatakan, “kemampuan daya tampung BBM kita sudah sejak lama hanya maksimal di 25 hari,” dan stok saat ini sekitar 23 hari, sedikit di atas standar minimal cadangan nasional.
Kutipan kedua lebih tajam. Bahlil berkata, “Mau isi taruh di mana? Kita tidak punya storage.” Kalimat itu menjelaskan sebab paling langsung mengapa Cadangan Penyangga Energi belum benar-benar terwujud dalam skala yang dibutuhkan. Pemerintah mengakui bottleneck utamanya adalah kapasitas penyimpanan.
Pernyataan ini sejalan dengan data historis resmi. BPH Migas sejak 2014 sudah menyebut Indonesia saat itu hanya memiliki cadangan operasional sekitar 21 hari sampai 23 hari milik badan usaha, bukan cadangan penyangga nasional. Ditjen Migas pada 2015 juga menghitung bahwa untuk membangun cadangan penyangga 30 hari, dengan asumsi konsumsi BBM 1,5 juta barel per hari, dibutuhkan 45 juta barel. Skala ini menunjukkan kebutuhan storage dan pembiayaannya memang besar.
BPH Migas dan Ditjen Migas juga menegaskan garis yang sama. Yang tersedia selama ini adalah cadangan operasional atau stok komersial. Bukan Cadangan Penyangga Energi yang didesain sebagai instrumen nasional untuk dilepas ketika ada krisis atau darurat energi. Itu sebabnya angka stok 20 hari sampai 25 hari tidak bisa langsung dibaca sebagai CPE penuh.
Perbedaan ini penting karena istilahnya sering tercampur. Cadangan operasional dipakai untuk menjamin kontinuitas bisnis dan distribusi normal. Sementara CPE, menurut Perpres 96 Tahun 2024 dan penjelasan ESDM, dipakai ketika terjadi krisis energi dan atau darurat energi, dengan mekanisme yang mengacu ke Perpres Nomor 41 Tahun 2016.
Wajib Tahu:
Perpres Nomor 96 Tahun 2024 menetapkan tiga jenis Cadangan Penyangga Energi, yaitu minyak bumi, BBM jenis bensin, dan LPG. Jumlahnya masing-masing 10,17 juta barel minyak bumi, 9,64 juta barel bensin, dan 525,78 ribu metrik ton LPG.
Penyediaan CPE tidak langsung selesai. ESDM menyatakan pengadaannya dilakukan bertahap sampai tahun 2035 sesuai kemampuan keuangan negara.
Program Prioritas Kementerian ESDM 2025 masih menempatkan CPE pada tahap sosialisasi Perpres, penyusunan konsep regulasi turunan, dan pra-feasibility study.
Sidang DEN pada 19 April 2024 bahkan masih merekomendasikan percepatan pengesahan Perpres CPE karena konflik Timur Tengah dinilai berisiko memicu krisis dan darurat energi.
IEA menyebut negara anggotanya wajib menyiapkan stok minyak setara minimal 90 hari impor bersih. Indonesia bukan anggota IEA, tetapi IEA secara resmi bekerja sama dengan Indonesia untuk berbagi praktik soal stok darurat minyak.
DEN dan ESDM kejar CPE sampai 2035
Setelah Perpres terbit, pemerintah mulai memecah pekerjaan besar itu ke beberapa tahap. Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto pada 6 September 2024 menjelaskan Perpres CPE menjadi payung hukum untuk pengaturan jenis, jumlah, waktu, lokasi, pengelolaan, pendanaan, pembinaan, dan pengawasan. Ia juga mengatakan pengaturan CPE dilakukan DEN, sedangkan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Menteri ESDM dan bisa melibatkan badan usaha berizin di sektor energi.
Djoko memberi satu kutipan yang menjelaskan arah kebijakan. Ia mengatakan, “Penyediaan CPE dilakukan secara bertahap sampai kurun waktu tahun 2035, sesuai kemampuan keuangan negara.” Kalimat ini penting karena menjadi jawaban resmi mengapa Cadangan Penyangga Energi RI belum langsung tersedia penuh setelah Perpres diteken. Pendanaan menjadi faktor yang secara eksplisit diakui pemerintah.
Faktor kedua adalah lokasi. ESDM menyebut lokasi CPE harus lolos syarat geologi, distribusi, tata ruang, lingkungan, infrastruktur, dan potensi krisis. Penetapan lokasinya diputuskan dalam Sidang Anggota DEN. Bila infrastruktur yang ada tidak cukup, pemerintah harus membangun infrastruktur baru.
Faktor ketiga adalah tahapan teknis. Dokumen Program Prioritas ESDM 2025 menyebut quick wins untuk CPE masih berupa sosialisasi Perpres, penyusunan konsep regulasi turunan, dan dimulainya pra-FS. Ini menunjukkan bahwa sesudah aturan terbit, Indonesia masih berada pada fase desain implementasi, belum pada fase cadangan nasional besar yang sudah terisi penuh dan siap dipakai.
Kalau ada perbedaan penekanan antar sumber, letaknya ada di istilah “cadangan nasional aman” dan “belum punya cadangan penyangga energi”. Setkab dan ESDM menyebut stok BBM nasional saat ini aman di kisaran 23 hari. Namun sumber resmi yang sama juga menegaskan daya tampung mentok sekitar 25 hari dan storage baru harus dibangun. Karena itu, versi yang paling otoritatif adalah ini: Indonesia punya stok operasional yang saat ini aman untuk jangka pendek, tetapi belum memiliki Cadangan Penyangga Energi nasional yang terbangun penuh sesuai kebutuhan jangka krisis.
Selat Hormuz bikin Cadangan Penyangga Energi mendesak
Desakan membangun Cadangan Penyangga Energi menguat karena risiko global naik tajam. Sidang DEN pada 3 Maret 2026 di Jakarta digelar khusus untuk menyikapi gejolak Timur Tengah dan dampak penutupan Selat Hormuz. ESDM menyebut sekitar 20,1 juta barel minyak global per hari melewati selat itu. Reuters juga melaporkan seperempat impor minyak mentah Indonesia datang dari Timur Tengah, sementara 30% impor LPG juga berasal dari kawasan tersebut.
Respons jangka pendek pemerintah adalah diversifikasi sumber impor. Bahlil menyatakan sebagian impor minyak mentah akan dialihkan ke Amerika Serikat, sedangkan pasokan LPG juga mulai diarahkan lebih banyak dari AS. Langkah ini menunjukkan pemerintah sedang mengurangi risiko sumber pasokan, tetapi langkah itu tidak menggantikan kebutuhan storage domestik.
Apa artinya atau dampaknya bagi audiens. Bila Cadangan Penyangga Energi belum segera terbangun, Indonesia tetap lebih sensitif terhadap gangguan jalur pasok, lonjakan harga minyak, dan tekanan fiskal. Reuters mencatat Kementerian Keuangan menghitung defisit anggaran bisa melebar menjadi sekitar 3,6% dari PDB bila harga minyak dunia naik ke kisaran 90 dolar AS sampai 92 dolar AS per barel tanpa penyesuaian anggaran.
Dampak paling dekat untuk publik ada pada tiga titik. Pasokan BBM dan LPG masih aman untuk jangka pendek menurut pemerintah. Tetapi bila gangguan global berlangsung lama, tekanan bisa menjalar ke biaya subsidi, harga impor, dan kebutuhan belanja negara untuk energi. Itu sebabnya perintah membangun storage baru kini bukan lagi isu teknis semata, melainkan bagian dari mitigasi ekonomi dan layanan publik.
Ini yang berubah. Sebelumnya pembahasan CPE bergerak lambat di level draft dan kajian. Sekarang pemerintah sudah memiliki Perpres, sedang menyiapkan regulasi turunannya, dan Presiden telah memberi arahan membangun storage baru. Namun sampai artikel ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi soal lokasi final storage baru, jadwal konstruksi rinci, atau tanggal kapan Cadangan Penyangga Energi nasional bisa beroperasi penuh.