Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
Close

Search

Konferensi Pers Kasus Sindikat Pencurian Kabel Grounding
Hukum & Kriminal

Pencurian Kabel Grounding SPBU: Polisi Ingatkan Bahaya usai Bongkar Sindikat

By Agung Leonardo
February 10, 2026 5 Min Read

Polda Metro Jaya mengingatkan bahaya Pencurian Kabel Grounding di SPBU, setelah membongkar sindikat pencurian kabel penangkal petir (grounding) yang menyasar puluhan lokasi. Polisi menyebut pencurian kabel itu berpotensi memicu kebakaran atau ledakan karena sistem proteksi petir di SPBU terganggu.

Kasus ini terkait pengungkapan pencurian kabel grounding di 46 SPBU Shell di wilayah Jakarta dan sekitarnya, serta Karawang dan Bogor. Polisi menyatakan ada 7 tersangka yang ditahan dalam perkara tersebut.

Kenapa penting sekarang: SPBU adalah area berisiko tinggi karena ada penyimpanan dan distribusi BBM. Polisi menilai hilangnya kabel grounding bukan sekadar kerugian material, tetapi menyangkut keselamatan pekerja, konsumen, dan lingkungan sekitar.

Konsekuensi terdekat untuk publik: operator SPBU harus melakukan pemeriksaan dan pemulihan sistem grounding agar standar keselamatan kembali terpenuhi. Pengawasan juga mengarah pada penguatan keamanan fisik dan audit instalasi penangkal petir.

Fakta kunci yang dibuka polisi: dari 46 TKP, 40 berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan 6 di luar wilayahnya (Karawang dan Bogor). Ada detail penting yang terlihat dari keterangan konferensi pers dan pedoman keselamatan SPBU yang memuat ambang teknis tahanan grounding.

Indeks Berita

Toggle
  • Polda Metro Jaya Warning Pencurian Kabel Grounding SPBU
  • 46 SPBU Shell Disasar, 7 Tersangka Ditahan
    • Wajib Tahu:
  • Shell Indonesia Paparkan Kerugian dan Perbaikan Sistem
  • Pasal 477 KUHP dan Peta Risiko Keselamatan SPBU

Polda Metro Jaya Warning Pencurian Kabel Grounding SPBU

Peringatan disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat membeberkan perkara ini di Jakarta pada 10 Februari 2026. Polisi menekankan kabel grounding yang dicuri merupakan bagian dari sistem penangkal petir.

Iman menjelaskan, sistem itu dipakai untuk mengantisipasi kebakaran atau ledakan yang dapat dipicu arus listrik akibat petir. Dalam keterangan yang dimuat kantor berita, polisi menyebut dampaknya bisa mengenai lingkungan sekitar, pekerja SPBU, hingga konsumen yang sedang mengisi BBM.

Kutipan polisi yang dikutip media: “Dengan dicurinya kabel ‘grounding’ SPBU, maka berpotensi membahayakan bagi lingkungan sekitar, bagi para pekerja yang ada di SPBU maupun para konsumen yang sedang mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.”

Peringatan itu menjadi fokus utama karena Pencurian Kabel Grounding menyasar fasilitas yang operasionalnya bergantung pada standar keselamatan berlapis. Dalam pedoman keselamatan SPBU Ditjen Migas, instalasi SPBU disebut harus dilengkapi sistem penangkal petir, termasuk kewajiban pengukuran berkala pada kabel grounding penangkal petir.

Di pedoman Ditjen Migas, tahanan kabel grounding penangkal petir disebut tidak boleh melebihi 7 ohm dan harus dilakukan pengecekan atau pengukuran setahun sekali. Dokumen itu juga menempatkan pengendalian bahaya kebakaran sebagai bagian inti pengoperasian SPBU.

46 SPBU Shell Disasar, 7 Tersangka Ditahan

Polisi menyebut sindikat ini menyasar 46 lokasi SPBU Shell. Rinciannya, 40 TKP berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara 6 TKP di Karawang dan Bogor, Jawa Barat.

Penanganan kasus ini dilakukan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berdasarkan laporan kehilangan kabel yang berulang. Polisi menyatakan penangkapan awal dilakukan pada 30 Januari 2026 dini hari di salah satu SPBU, lalu berkembang ke penangkapan tersangka lain di wilayah Jawa Barat.

Dalam uraian polisi yang dimuat media, para pelaku memantau situasi sebelum beraksi. Setelah kondisi dianggap aman, mereka memotong kabel grounding menggunakan alat tertentu, menggulungnya, lalu membawa kabur.

Soal identitas, polisi menyebut ada 7 tersangka. Kantor berita menyebut inisial yang ditahan meliputi U, WW, MR, MAH, R, JA, dan ANMS, dengan usia yang juga disebutkan.

Ini yang perlu dicermati: ada perbedaan penulisan inisial dan usia tersangka di sejumlah laporan media. ANTARA menulis inisial “WW” dan menyebut U berusia 31 tahun serta JA 38 tahun, sementara detikNews menulis “W” dan menyebut variasi usia pada beberapa tersangka. Karena belum ada rilis tertulis resmi yang memuat daftar identitas lengkap, redaksi mencatat perbedaan itu dan mengacu pada versi kantor berita untuk struktur inisial, sambil menunggu penegasan resmi dari kepolisian.

Wajib Tahu:

  1. Pencurian yang dibongkar polisi menyasar kabel grounding penangkal petir di SPBU, bukan kabel listrik umum.

  2. Sebaran TKP menurut polisi: total 46 lokasi, dengan 40 di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan 6 di Karawang serta Bogor.

  3. Polisi menilai dampak utama Pencurian Kabel Grounding adalah risiko keselamatan karena sistem proteksi petir bisa tidak berfungsi optimal.

  4. Pedoman Ditjen Migas menyebut tahanan grounding penangkal petir tidak boleh melebihi 7 ohm dan perlu pengukuran setahun sekali.

  5. Perkara ini dipaparkan polisi dalam konferensi pers pada 10 Februari 2026 di Jakarta.

Shell Indonesia Paparkan Kerugian dan Perbaikan Sistem

PT Shell Indonesia menyebut kerugian akibat pencurian kabel penangkal petir (grounding) masih dalam tahap estimasi. Angka yang disebut berada pada kisaran Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar.

Kutipan perwakilan Shell yang dimuat media: “Tentunya saat ini betul kita masih dalam estimasi untuk kerugiannya, kami memperkirakan mungkin sekitar Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar untuk kerugian yang kami rasakan.”

Shell menyatakan fokus pada proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian. Pada saat yang sama, kasus Pencurian Kabel Grounding memaksa operator memastikan sistem proteksi kembali memenuhi standar, karena fungsi grounding menyangkut pengamanan dari risiko petir di area SPBU.

Belum ada pernyataan resmi terbuka dari Shell yang merinci berapa panjang kabel hilang per lokasi, jadwal pemulihan tiap SPBU, atau apakah ada pembatasan layanan saat perbaikan dilakukan. Informasi itu belum muncul dalam rujukan rilis yang tersedia saat artikel ini ditulis.

Di sisi lain, pedoman keselamatan SPBU Ditjen Migas memuat poin teknis yang relevan untuk audit pascakasus, seperti pemeriksaan sistem penangkal petir, grounding, dan pengendalian area berbahaya. Dokumen tersebut menjadi rujukan operasional keselamatan, terlepas dari proses pidana yang sedang berjalan.

Pasal 477 KUHP dan Peta Risiko Keselamatan SPBU

Polisi menyatakan para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) sebagaimana disampaikan dalam keterangan konferensi pers yang dikutip media. Dalam uraian polisi, ancaman pidana yang disebut adalah penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.

Dokumen UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat diakses melalui portal peraturan pemerintah. Portal itu memuat status dan detail regulasi yang menjadi dasar KUHP baru, termasuk bab-bab tindak pidana pencurian.

Tambahan konteks dari kanal Polri, Pusiknas Polri menulis penanganan pencurian memasuki babak baru dengan penerapan Pasal 477 KUHP baru, termasuk penyebutan ancaman pidana penjara dan denda kategori V dalam penerapan kasus. Ini memperkuat bahwa rujukan pasal yang disebut polisi berada dalam kerangka KUHP baru.

Ini yang berubah: peringatan polisi dalam kasus Pencurian Kabel Grounding menempatkan isu pencurian sebagai ancaman keselamatan publik, bukan hanya tindak pidana terhadap aset. Di lapangan, fokus pengamanan bergerak ke dua arah sekaligus, penegakan hukum terhadap sindikat dan pemulihan sistem proteksi di fasilitas berisiko tinggi.

Apa artinya atau dampaknya untuk audiens: konsumen SPBU tidak melihat langsung sistem grounding, tetapi fungsi proteksinya terkait keselamatan saat aktivitas pengisian BBM berlangsung. Setelah kasus ini, publik berpotensi melihat peningkatan pengecekan instalasi, penguatan patroli, serta pembatasan akses di area tertentu saat operator melakukan perbaikan atau pengukuran ulang sistem penangkal petir.

Langkah berikutnya dari penegakan hukum, menurut keterangan polisi yang dimuat kantor berita, adalah pengembangan penyidikan untuk menelusuri peran lain dalam jaringan, termasuk jalur penjualan hasil curian. Di sisi teknis, pedoman keselamatan menuntut pengelola memastikan sistem grounding kembali sesuai ambang dan menjalankan pemeriksaan berkala.

Tags:

Bogorkarawangkeselamatan spbupasal 477 kuhppencurian kabel groundingPolda Metro Jayashell indonesiaSPBU
Author

Agung Leonardo

Follow Me
Other Articles
Pihak SPBU Hadir Di Konferensi Pers Polda Metro Mengenai Kasus Sindikat Maling Kabel
Previous

Sindikat Maling Kabel Grounding Bobol 46 SPBU, Rugi Rp 1 M

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Tiba Di Pertemuan Buruh Se-Asia Tenggara
Next

Kapolri Hadiri Pertemuan Buruh Se-Asia Tenggara di Jakarta

Recent Posts

  • Mohamed Salah Berpotensi Balik ke Italia, Sinyal Dari Dalam Mulai Tertahan
  • AI Sora Tutup, OpenAI Hentikan Aplikasi Video Setelah 6 Bulan
  • Tabungan Emas Volatil usai Perang Iran, Investor Ritel Terjepit
  • Bursa Efek Besok Buka, IHSG Dikepung Data AS dan Panas Perang
  • Ultimatum Trump 48 Jam Berakhir Kapan? Ini Hitungan Resminya

Recent Comments

No comments to show.
Pusat Focus adalah portal berita yang memberikan informasi untuk anda semua.

Kami memberikan informasi seputar trending news, berita viral, berita bola, berita entertainment, berita politik dan banyak topik hot lainnya.

Email: [email protected]
Call Us: 061 588 7564
Address: Jl Gatot Subroto Blok C NO 3, Panimbangan Johor, Medan, Sumatera Utara, Indonesia.

Info Pusat Focus

  • Partnership / Press Room
  • Advertise / Media Kit
  • DMCA / Copyright Notice
  • Kebijakan Koreksi Dan Hak Jawab
  • Disclaimer PusatFocus

Sitemap

  • Home
  • Terms & Conditions
  • Contact PusatFocus
  • Privacy Policy
  • About PusatFocus
© Copyright 2026 — Pusat Focus. All rights reserved.