
Sindikat Maling Kabel Grounding Bobol 46 SPBU, Rugi Rp 1 M
Polda Metro Jaya membongkar sindikat maling kabel “grounding” penangkal petir yang menyasar 46 SPBU Shell. Polisi menahan 7 tersangka dan menyita sejumlah alat potong serta gulungan kabel sebagai barang bukti.
Kasus ini jadi perhatian karena kabel grounding adalah bagian sistem pengamanan dari risiko petir di area SPBU. Tanpa sistem itu, potensi bahaya kebakaran atau ledakan disebut meningkat, terutama saat ada aktivitas pengisian BBM.
Peristiwa ini juga berdampak ke operasional dan biaya. PT Shell Indonesia menyampaikan estimasi kerugian sekitar Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar dari pencurian di 46 titik tersebut.
Penanganan hukum berjalan di jalur pidana, dengan jeratan Pasal 477 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang memuat ancaman pidana penjara sampai 7 tahun atau denda kategori V. Ada detail penting yang terlihat dari rilis media berbasis konferensi pers polisi dan dokumen KUHP yang tersedia.
Negara Arab belum disebutkan jelas dalam rilis resmi yang tersedia.
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Maling Kabel SPBU Shell
Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada 10 Februari 2026. Polisi menyebut para pelaku mencuri kabel grounding yang terpasang di SPBU Shell.
Polisi menekankan aspek keselamatan. Dirreskrimum menyebut kabel grounding berfungsi mengantisipasi kebakaran atau ledakan akibat arus listrik dari petir.
Kutipan polisi yang disampaikan kantor berita: “Dengan dicurinya kabel ‘grounding’ SPBU, maka berpotensi membahayakan bagi lingkungan sekitar, bagi para pekerja yang ada di SPBU maupun para konsumen yang sedang mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.”
Kasus ini dilaporkan terjadi berulang dan menyebar. Dalam keterangan polisi, 46 TKP menjadi sasaran sindikat maling ini.
Ada informasi tambahan dari laporan media bahwa sebagian pelaku diduga pernah punya pengalaman teknis terkait pemasangan, sehingga tahu titik kabel dan cara memotongnya. Pihak kepolisian juga menyatakan masih mengembangkan penyidikan ke jaringan lain, termasuk penadah.
Ini yang perlu dicermati: pencurian bukan cuma soal kerugian material, tetapi soal standar proteksi di area berisiko tinggi. Pedoman keselamatan SPBU dari Ditjen Migas memuat ketentuan grounding dan pemeriksaan rutin, termasuk soal tahanan kabel grounding penangkal petir dan pengecekan berkala.
46 TKP, 40 di Jakarta, 6 di Karawang-Bogor
Menurut keterangan polisi yang dikutip ANTARA, dari 46 TKP, 40 berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Enam TKP lainnya berada di luar wilayah itu, yaitu di Karawang dan Bogor, Jawa Barat.
Laporan media lain konsisten menyebut sebaran meluas hingga wilayah sekitar Jakarta dan Karawang. Namun redaksi lokasi terperinci berbeda-beda, ada yang menuliskan Jabodetabek hingga Karawang.
Cara kerja pelaku dijelaskan: mereka memantau situasi pada malam hari. Setelah kondisi dianggap aman, pelaku masuk area SPBU dan memotong kabel grounding memakai alat pemotong. Kabel yang terpotong digulung agar mudah dibawa, lalu pelaku pergi.
Polisi juga mengurai struktur kelompok. Ada fase awal dua orang bekerja sebagai satu tim, lalu pecah dan membentuk dua kelompok masing-masing, dengan perekrutan anggota baru.
Penangkapan disebut berawal dari penangkapan dua tersangka pada 30 Januari 2026 sekitar pukul 03.45 WIB di Shell Cipendawa, lalu dikembangkan sampai menangkap lima tersangka lain di Kabupaten Karawang.
Perbedaan detail muncul pada usia beberapa tersangka di laporan media. ANTARA menulis inisial U berusia 31 tahun dan JA 38 tahun. Detik menulis U 30 tahun dan JA 37 tahun, sementara nama inisial lain relatif sama. Perbedaan ini belum ada klarifikasi resmi lanjutan dalam rilis yang tersedia, sehingga angka usia paling aman mengacu pada pernyataan polisi yang dikutip kantor berita dan dicatat sebagai “menurut laporan.”
Wajib Tahu:
Kabel yang dicuri disebut kabel grounding penangkal petir, bukan kabel listrik biasa. Ini terkait proteksi dari sambaran petir di area SPBU.
Polisi menyebut modus utama dilakukan malam hari, diawali pemantauan situasi, lalu pemotongan kabel, digulung, dan dibawa kabur.
Barang bukti yang dicatat polisi termasuk sepeda motor, tang, gergaji besi, gunting besi, pisau golok, gulungan kabel, dan potongan tembaga.
Sebaran TKP menurut polisi: 40 di wilayah hukum Polda Metro Jaya, 6 di Karawang dan Bogor. Total 46 lokasi.
KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) memuat Bab tindak pidana pencurian, termasuk Pasal 477 yang mengatur pencurian “bersama-sama dan bersekutu” serta ancaman pidana maksimal 7 tahun pada ayat (1), dengan kondisi tertentu dapat lebih berat.
Shell Indonesia Hitung Rugi Rp800 Juta sampai Rp1 M
Dari pihak operator, Shell menyampaikan estimasi kerugian material akibat pencurian kabel grounding di 46 lokasi. Angka yang disebut berada pada rentang Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar.
Kutipan dari pernyataan perwakilan Shell di konferensi pers: “Tentunya saat ini betul kita masih dalam estimasi untuk kerugiannya, kami memperkirakan mungkin sekitar Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar untuk kerugian yang kami rasakan.”
Shell juga menyatakan fokus pada proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.
Apa artinya atau dampaknya untuk publik: kabel grounding yang hilang berhubungan langsung dengan sistem proteksi. Jika sistem itu terganggu, pekerjaan pemulihan, pengecekan, dan penggantian harus dipercepat agar standar pengamanan kembali terpenuhi. Dampaknya bisa berupa pembatasan sementara area kerja tertentu saat perbaikan, dan peningkatan pemeriksaan rutin di lokasi-lokasi rawan, terutama saat cuaca ekstrem.
Dalam pedoman keselamatan SPBU Ditjen Migas, sistem penangkal petir dan grounding disebut wajib, termasuk ketentuan teknis seperti kebutuhan pemeriksaan atau pengukuran berkala. Dokumen itu menekankan aspek keselamatan area yang dikategorikan berbahaya di SPBU.
Jeratan Pasal 477 KUHP dan Langkah Pengamanan SPBU
Polisi menyatakan para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman yang disebut dalam laporan konferensi pers adalah pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Di dokumen KUHP yang dapat diunduh dari JDIH, Pasal 477 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V untuk sejumlah bentuk pencurian tertentu, termasuk pencurian “secara bersama-sama dan bersekutu.”
Langkah berikutnya dari sisi penegakan hukum, menurut keterangan polisi yang dikutip media, adalah pengembangan penyidikan untuk memburu jaringan lain termasuk penadah hasil kejahatan. Polisi juga memetakan kerja dua kelompok dalam sindikat maling tersebut.
Dari sisi pencegahan, pedoman keselamatan SPBU memuat elemen teknis yang bisa jadi rujukan audit internal pascakasus. Termasuk pengukuran berkala pada sistem grounding penangkal petir dan perlindungan instalasi agar tidak mudah diakses.
Untuk saat ini, belum ada pernyataan resmi tambahan yang merinci jadwal pemulihan per lokasi, apakah ada SPBU yang sempat membatasi layanan, atau apakah ada perubahan SOP keamanan yang diumumkan ke publik. Belum ada konfirmasi resmi mengenai total panjang kabel yang dicuri per TKP dalam rilis yang tersedia.