
Andra Soni Minta Faskes Layani 480.757 Peserta PBI Nonaktif di Banten
Gubernur Banten Andra Soni meminta fasilitas kesehatan (faskes) di Banten tetap melayani warga yang status BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinyatakan nonaktif.
Angka yang disebut mencapai 480.757 peserta PBI nonaktif di Banten. Andra Soni menekankan pasien tidak boleh ditolak saat membutuhkan layanan.
Isu ini penting sekarang karena penonaktifan PBI JK berskala nasional mulai berlaku sejak 1 Februari 2026, mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Konsekuensi terdekat untuk publik: warga yang mendadak nonaktif berisiko tertahan akses layanan, terutama pasien penyakit kronis yang harus rutin berobat.
Pemprov Banten menyebut jalur administrasi tetap terbuka melalui reaktivasi di dinas sosial kabupaten/kota, dan skema SKTM untuk warga tidak mampu tertentu.
Ada detail penting yang terlihat dari rilis resmi, daftar agenda, atau dokumen terkait.
Andra Soni: faskes jangan tolak PBI nonaktif
Andra Soni menyampaikan permintaan agar faskes tidak menolak pasien PBI nonaktif yang datang berobat.
“Total peserta PBI yang nonaktif sebanyak 480.757 orang. Saya minta faskes untuk tetap memberikan layanan kesehatan kepada pasien yang membutuhkan,” kata Andra Soni, seperti dikutip laporan detikNews.
Andra Soni juga menautkan kebijakan daerah pada akses layanan RSUD milik Pemprov Banten bagi warga kurang mampu, termasuk lewat SKTM atau skema PBI yang dibiayai APBD.
Dalam rilis Pemprov Banten pada 29 Oktober 2025, Andra Soni menegaskan pelayanan tidak menunggu kelengkapan administrasi ketika warga sakit.
“Tugas kita adalah melayani… Kalau ada yang sakit dan belum punya BPJS, tetap kita layani terlebih dahulu tanpa menunggu kelengkapan administrasi,” ujar Andra Soni dalam rilis tersebut.
Pernyataan itu menjadi konteks kebijakan layanan, meski isu yang dibahas hari ini spesifik pada PBI yang dinonaktifkan Kemensos.
Ada satu hal yang perlu dicermati dari beberapa laporan media: disebutkan pernyataan disampaikan “Sabtu (10/2/2026)”, padahal 10 Februari 2026 jatuh pada Selasa. Perbedaan ini belum diklarifikasi dalam rilis resmi yang tersedia, sehingga waktu pernyataan paling aman dirujuk sebagai 10 Februari 2026 sesuai tanggal publikasi.
480.757 PBI nonaktif, 424.960 dialihkan jadi PBI JK
Angka 480.757 peserta PBI nonaktif di Banten disebut berasal dari penonaktifan oleh Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji juga menyebut ada pergeseran kepesertaan lain pada periode yang sama. Ia menyatakan 424.960 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sebelumnya iurannya dibiayai pemerintah daerah dialihkan menjadi PBI JK.
“Jadi, 480.757 itu yang penonaktifan dari Kemensos. Namun di samping penonaktifan, Kemensos juga menambah kepesertaan PBI JK sebanyak 424.960 yang berasal dari pengalihan kepesertaan PBPU Pemda desil 1-5 ke kepesertaan PBI JK,” ucap Ati Pramudji, dikutip dari laporan media.
Poin ini penting karena publik bisa membaca situasi sebagai dua arus sekaligus: ada yang dicoret, ada yang masuk menggantikan melalui pengalihan segmen.
Di tingkat nasional, BPJS Kesehatan menyebut penonaktifan PBI JK mengacu pada SK Mensos 3/HUK/2026 dan bertujuan pemutakhiran agar penerima bantuan tepat sasaran.
BPJS Kesehatan juga menegaskan dalam SK tersebut, peserta yang dinonaktifkan pada satu periode digantikan oleh peserta baru, sehingga kuota total diklaim tetap.
Wajib Tahu:
SK Mensos 3/HUK/2026 berlaku per 1 Februari 2026 sebagai dasar penyesuaian PBI JK.
Reaktivasi peserta PBI JK yang dinonaktifkan dilakukan lewat dinas sosial, lalu diusulkan ke Kemensos untuk verifikasi.
BPJS menyebut kanal cek status resmi antara lain WhatsApp PANDAWA 0811-8165-165, Care Center 165, dan aplikasi Mobile JKN.
DPR menyoroti dampak ke pasien kronis, termasuk catatan komunitas pasien cuci darah yang terdampak hingga 6 Februari 2026.
Dinkes Banten: layanan jalan sambil urus reaktivasi
Dinkes Banten menyampaikan pasien yang membutuhkan layanan tetap harus dilayani sambil mengurus administrasi reaktivasi, menurut laporan yang mengutip pernyataan dinas.
Ati Pramudji menjelaskan peserta PBI nonaktif bisa melakukan reaktivasi dengan menghubungi dinas sosial kabupaten/kota. Alternatif lain, peserta bisa mengubah status menjadi peserta mandiri.
Ati juga mengatakan jika pasien rawat inap di RSUD dan status PBI-nya nonaktif, proses pengaktifan dapat dibantu dari RSUD tersebut.
“Jika ada peserta PBI JK nonaktif dan membutuhkan layanan, dia bisa mengurusnya ke Dinas Sosial kabupaten/kota. Tapi masyarakat harus tetap dilayani,” tegas Ati, dikutip dari laporan media.
Di level nasional, BPJS Kesehatan memerinci kriteria pengaktifan kembali yang dapat ditempuh peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026, termasuk jika hasil verifikasi menyatakan miskin atau rentan miskin, serta jika mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis.
Ini yang berubah: penyesuaian kepesertaan PBI JK kini secara eksplisit diikat oleh SK Mensos 3/HUK/2026 dengan masa berlaku mulai 1 Februari 2026, dan jalur reaktivasi diposisikan sebagai proses verifikasi ulang melalui dinas sosial dan Kemensos.
SKTM dan risiko layanan tersendat, apa langkah berikutnya
Pemprov Banten menyebut pembiayaan untuk warga tidak mampu bisa ditempuh melalui SKTM atau program PBI yang dibiayai APBD, dengan konteks warga kategori desil 1 sampai desil 7 pada rilis resmi Pemprov Banten.
Andra Soni menyatakan Pemprov menanggung biaya pasien tidak mampu dalam skema tertentu, dengan syarat administrasi seperti SKTM, menurut laporan media.
Apa artinya atau dampaknya untuk audiens: warga yang mendadak nonaktif tetap perlu segera mengecek status JKN sebelum berobat, karena jalur layanan yang dijanjikan tetap berjalan sangat bergantung pada kecepatan verifikasi dan koordinasi faskes, RSUD, serta dinas sosial. Kanal cek status yang disebut BPJS bisa dipakai agar tidak baru tahu saat di loket layanan.
Di sisi pengawasan kebijakan, DPR menilai imbauan saja tidak cukup dan mendorong payung tertulis yang lebih tegas agar rumah sakit tidak ragu melayani pasien PBI nonaktif, terutama untuk kasus gawat darurat dan penyakit kronis.
Hingga 10 Februari 2026, belum ada dokumen resmi Kemensos yang dipublikasikan terbuka dalam rujukan sumber di artikel ini yang memerinci angka khusus Banten untuk 480.757 peserta selain kutipan pejabat daerah melalui laporan media. Karena itu, angka tersebut ditulis sebagai pernyataan pejabat daerah yang dilaporkan, dan pembaca disarankan memantau rilis resmi Pemprov, Dinkes, atau Kemensos jika diterbitkan.