Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
Close

Search

Bank Cirebon Bangkrut, LPS Akan Bayar Uang Nasabah Sesuai Aturan
EkonomiBerita

Bank Cirebon Bangkrut, LPS Siapkan Bayar Simpanan Nasabah Sesuai Aturan

By Agung Leonardo
February 9, 2026 5 Min Read

Indeks Berita

Toggle
  • Bank Cirebon bangkrut, izin usaha dicabut, LPS mulai proses bayar simpanan
  • Kronologi pencabutan izin dan data pendukung yang sudah terungkap
    • Wajib Tahu:
  • Respons pihak terkait dan aturan yang mengikat pembayaran simpanan
  • Apa dampaknya bagi nasabah, dan apa berikutnya yang harus dipantau

Bank Cirebon bangkrut, izin usaha dicabut, LPS mulai proses bayar simpanan

Perumda BPR Bank Cirebon dinyatakan berhenti beroperasi setelah izinnya dicabut regulator pada Senin, 9 Februari 2026.

Pencabutan izin itu memicu proses penjaminan simpanan dan likuidasi. Publik paling terdampak adalah nasabah penyimpan dan debitur yang masih punya kewajiban kredit.

Ini penting sekarang karena status “Bank Cirebon Bangkrut” membuat transaksi di bank tersebut berhenti. Nasabah perlu tahu jalur resmi pencairan simpanan, batas penjaminan, dan tenggat proses.

Lembaga penjamin, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menyatakan akan membayar simpanan yang memenuhi ketentuan. Prosesnya diawali rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan paling lama 90 hari kerja.

Yang jadi perhatian, bank ini berada di wilayah layanan publik kota. Banyak rekening BPR biasanya terkait UMKM dan layanan keuangan ritel.

Ada detail penting yang terlihat dari rilis dan laporan media. Penekanan utamanya: nasabah diminta tenang, tidak memakai jasa calo, dan mengikuti kanal informasi resmi.

Dalam konteks aturan penjaminan, LPS menjamin simpanan sampai Rp 2 miliar per nasabah per bank. Namun penjaminan tetap mensyaratkan prinsip 3T, termasuk bunga simpanan tidak melampaui tingkat bunga penjaminan.

Kronologi pencabutan izin dan data pendukung yang sudah terungkap

Pencabutan izin usaha dilaporkan berlaku efektif sejak Senin, 9 Februari 2026. Sejumlah laporan menyebut pencabutan diputus melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner dengan nomor KEP-12/D.03/2026.

Dalam keterangan yang dikutip media, Agus Muntholib menyebut setelah pencabutan izin, kantor bank ditutup untuk umum dan kegiatan usaha dihentikan.

Ia juga meminta situasi tetap kondusif agar tidak memicu kepanikan. “Kami minta kepada semua pihak agar tidak membuat resah yang pada akhirnya membuat panik di kalangan masyarakat,” kata Agus, dikutip dari laporan media pada Senin, 9 Februari 2026.

LPS menyatakan akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi pendukung lain untuk menentukan simpanan yang “layak dibayar”. Tenggat maksimalnya 90 hari kerja.

Pernyataan soal 90 hari kerja ini muncul konsisten di beberapa laporan. Salah satunya menyebut dana pembayaran klaim bersumber dari dana LPS.

Ini yang perlu dicermati: istilah “Bank Cirebon Bangkrut” di ruang publik sering dipakai untuk menggambarkan kondisi berhenti operasional. Secara proses, yang terkonfirmasi adalah pencabutan izin usaha dan masuk tahap likuidasi serta penjaminan simpanan.

Sampai Senin malam, belum ada penjelasan resmi yang rinci dan terbuka ke publik mengenai pemicu utama pencabutan izin. Rilis regulator yang memuat alasan detail belum terpublikasi luas di kanal resmi yang mudah diakses, sehingga informasi sebab spesifik masih terbatas pada laporan media.

Untuk debitur, garis besarnya jelas. Pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap berjalan melalui kantor bank, dengan koordinasi tim likuidasi.

LPS juga menegaskan nasabah bisa memeriksa status simpanan di kantor bank atau melalui kanal daring setelah ada pengumuman resmi pembayaran klaim penjaminan.

Wajib Tahu:

  1. Batas penjaminan simpanan adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu.

  2. Rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan bisa memakan waktu paling lama 90 hari kerja sejak izin dicabut.

  3. Nasabah diminta tidak memakai jasa pihak yang mengaku bisa “mengurus” klaim dengan biaya.

  4. Tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah pada BPR untuk periode terbaru yang diumumkan LPS tercatat 6,00 persen, dan bunga simpanan di atas tingkat ini berisiko tidak dijamin.

Respons pihak terkait dan aturan yang mengikat pembayaran simpanan

LPS mengeluarkan imbauan agar nasabah tidak panik. Salah satu kutipan yang dipublikasikan media menyasar isu yang kerap muncul saat bank tutup, yaitu calo.

“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” kata Sekretaris LPS Jimmy Ardianto, dikutip dari keterangan resmi yang dilansir media pada Senin, 9 Februari 2026.

LPS juga menekankan syarat penjaminan yang dikenal sebagai 3T. Rinciannya disebut sebagai: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak terindikasi tindak pidana yang merugikan bank.

Soal tingkat bunga penjaminan, LPS sebelumnya mengumumkan level terbaru untuk periode yang berlaku mulai 1 Februari 2026 sampai 31 Mei 2026. Dalam rilis yang dikutip media dan kanal resmi, tingkat untuk simpanan rupiah pada bank umum 3,50 persen, sedangkan untuk simpanan rupiah pada BPR 6,00 persen.

Kenapa ini penting bagi nasabah. Banyak nasabah mengejar bunga tinggi deposito atau tabungan berjangka. Jika bunga yang diterima melampaui batas penjaminan, simpanan bisa tidak masuk kategori “layak dibayar” sesuai ketentuan.

Secara umum, mekanisme klaim penjaminan mencakup tahapan verifikasi, lalu pembayaran melalui bank yang ditunjuk sebagai bank pembayar. Jadwal dan bank pembayar baru diketahui setelah pengumuman resmi LPS, sesuai pola yang juga muncul pada kasus BPR lain.

Regulasi pengawasan dan tindak lanjut untuk BPR memiliki kerangka “exit policy” yang mengatur status pengawasan dan langkah lanjutan saat bank memburuk. Dokumen penjelasan aturan OJK tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS menjadi rujukan umum untuk memahami alur kebijakan.

Apa dampaknya bagi nasabah, dan apa berikutnya yang harus dipantau

Apa artinya atau dampaknya untuk publik yang relevan. Nasabah penyimpan perlu menyiapkan identitas dan bukti kepemilikan simpanan, lalu memantau pengumuman pembayaran klaim yang akan diterbitkan LPS.

Langkah paling aman adalah memastikan data simpanan tercatat dengan benar di pembukuan bank. Jika punya beberapa rekening, nasabah perlu memahami batas Rp 2 miliar dihitung per nasabah per bank, bukan per rekening.

Bagi debitur, kewajiban kredit tidak otomatis hilang. Debitur tetap harus membayar cicilan atau melunasi pinjaman sesuai perjanjian, melalui mekanisme yang akan diarahkan tim likuidasi.

Ini yang berubah bagi warga di sekitar layanan bank. Aktivitas operasional bank berhenti, sehingga layanan transaksi rutin berpindah ke bank lain. LPS menegaskan banyak BPR atau bank umum lain tetap beroperasi, dan simpanan pada bank yang beroperasi dijamin sesuai ketentuan.

Yang juga perlu dipantau adalah tenggat 90 hari kerja untuk tahap verifikasi. Batas ini bukan berarti pembayaran selalu menunggu sampai akhir periode, tetapi menjadi limit maksimal proses penetapan simpanan layak bayar yang disebut LPS dalam berbagai kasus.

Publik juga perlu memantau apakah ada rilis resmi regulator yang merinci alasan pencabutan izin. Sampai saat ini, penjelasan yang beredar lebih banyak berupa ringkasan dari pemberitaan, dan belum ada konfirmasi resmi yang rinci soal faktor penyebab di kanal resmi yang mudah diakses.

Penutupnya jelas. Status “Bank Cirebon Bangkrut” saat ini berarti izin usaha dicabut dan proses likuidasi berjalan, dengan LPS masuk untuk menyiapkan pembayaran simpanan sesuai aturan.

Nasabah diminta tetap tenang, tidak memakai jasa perantara berbayar, serta menunggu pengumuman resmi LPS tentang tahap pembayaran klaim dan bank pembayar. Di saat yang sama, debitur tetap wajib memenuhi kewajiban kredit lewat mekanisme tim likuidasi.

Hobi Games ? 

Top Up Game Murah Disini

Tags:

Bank CirebonBPRklaim penjaminanlikuidasi bankLPSOJKpencabutan izin usahasimpanan nasabah
Author

Agung Leonardo

Follow Me
Other Articles
Pemkot Padang Teken Adendum Pengupayaan Kota Gastronomi Dunia
Previous

Kota Gastronomi Dunia: Wali Kota Padang Teken Adendum PMK3I, Bidik UCCN

Kakek Jimmy Lai Bos Media Ditangkap Karena Kritik Pemerintah
Next

Bos Media Ditangkap: Jimmy Lai Divonis 20 Tahun di Hong Kong, Dunia Soroti Kebebasan Pers

Recent Posts

  • Mohamed Salah Berpotensi Balik ke Italia, Sinyal Dari Dalam Mulai Tertahan
  • AI Sora Tutup, OpenAI Hentikan Aplikasi Video Setelah 6 Bulan
  • Tabungan Emas Volatil usai Perang Iran, Investor Ritel Terjepit
  • Bursa Efek Besok Buka, IHSG Dikepung Data AS dan Panas Perang
  • Ultimatum Trump 48 Jam Berakhir Kapan? Ini Hitungan Resminya

Recent Comments

No comments to show.
Pusat Focus adalah portal berita yang memberikan informasi untuk anda semua.

Kami memberikan informasi seputar trending news, berita viral, berita bola, berita entertainment, berita politik dan banyak topik hot lainnya.

Email: [email protected]
Call Us: 061 588 7564
Address: Jl Gatot Subroto Blok C NO 3, Panimbangan Johor, Medan, Sumatera Utara, Indonesia.

Info Pusat Focus

  • Partnership / Press Room
  • Advertise / Media Kit
  • DMCA / Copyright Notice
  • Kebijakan Koreksi Dan Hak Jawab
  • Disclaimer PusatFocus

Sitemap

  • Home
  • Terms & Conditions
  • Contact PusatFocus
  • Privacy Policy
  • About PusatFocus
© Copyright 2026 — Pusat Focus. All rights reserved.