Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
Close

Search

PusatFocus - Permohonan RJ Di Setujui Kasus Ijazah Jokowi
Berita

Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Terima Permohonan RJ, Babak Baru Dimulai

By Agung Leonardo
January 16, 2026 4 Min Read

Pusat Focus – Pagi ini, Kasus Ijazah Jokowi bergerak ke arah yang tidak banyak diprediksi publik beberapa bulan lalu. Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima surat permohonan restorative justice (RJ) terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dua nama yang paling disorot: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Faktanya konkret dan bertanggal jelas. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut permohonan RJ itu masuk lewat surat pada Rabu, 14 Januari 2026. Polisi menyatakan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenapa ini penting sekarang? Karena Kasus Ijazah Jokowi bukan perkara kecil yang lewat begitu saja. Perkara ini sudah melahirkan penetapan tersangka dalam dua klaster, memakai pasal KUHP dan Undang-Undang ITE, dan bahkan sudah ada berkas klaster lain yang dilimpahkan ke kejaksaan.

Dampaknya paling dekat buat publik Indonesia terasa di dua titik: pertama, soal standar penegakan hukum untuk perkara yang menyentuh figur publik tingkat nasional. Kedua, soal arah penyelesaian perkara pencemaran nama baik di era pasal baru UU ITE yang belakangan sering jadi perdebatan. Ada info penting yang baru kebuka lebih lengkap di bagian tengah artikel ini: RJ yang diajukan ternyata disebut datang dari pihak kuasa hukum pelapor, dan status “klaster” membuat dampaknya tidak otomatis sama untuk semua tersangka.

Saya ambil angle “waspada”. Bukan untuk membunyikan sirene tanpa alasan, tapi karena mekanisme damai di perkara besar selalu menuntut satu hal: transparansi dan akuntabilitas.

Indeks Berita

Toggle
  • Apa yang terjadi: surat RJ masuk, polisi mulai memproses
    • Wajib Tahu:
  • Kronologi yang mengantar ke RJ: dari pertemuan Solo sampai surat 14 Januari 2026
  • Data perkara: pasal, klaster tersangka, dan mengapa tidak semua otomatis selesai
  • Apa artinya untuk Indonesia: uji transparansi, uji konsistensi, dan apa berikutnya

Apa yang terjadi: surat RJ masuk, polisi mulai memproses

Pernyataan kunci hari ini datang dari Polda Metro Jaya. Dalam keterangan yang dikutip sejumlah media, Kombes Budi Hermanto menyampaikan kalimat yang jadi pegangan: “Permohonan restorative justice telah disampaikan… pada Rabu, 14 Januari 2026.”

Kantor berita ANTARA menambahkan detail yang membuat peta makin terang: judul beritanya menyebut “Kuasa hukum Jokowi ajukan ‘RJ’ dua tersangka…”. Artinya, surat permohonan itu disebut disampaikan oleh penasihat hukum pihak pelapor kepada penyidik.

Di titik ini, ada dua hal yang perlu dijaga ketat agar publik tidak tersesat oleh asumsi:

  1. Polisi baru “menerima” dan “memproses”. Itu bukan pernyataan bahwa perkara selesai.

  2. RJ adalah mekanisme yang bertumpu pada kesepakatan para pihak dan syarat formil tertentu. Dasarnya ada di Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Wajib Tahu:

  1. Surat permohonan RJ disebut masuk pada 14 Januari 2026, dan polisi menyatakan akan memproses sesuai aturan.

  2. ANTARA menulis permohonan itu disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik, bukan sekadar “wacana damai”.

  3. Dalam Kasus Ijazah Jokowi, polisi membagi tersangka menjadi dua klaster. Klaster 1 mencakup Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sedangkan klaster 2 mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

  4. Berkas perkara klaster 2 (Roy Suryo dkk) disebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan, dengan data penyidikan yang besar: 130 orang saksi dan 22 orang ahli, serta ratusan dokumen disita.

Kronologi yang mengantar ke RJ: dari pertemuan Solo sampai surat 14 Januari 2026

Kalau ditarik mundur, jalur menuju RJ tidak muncul dari ruang hampa. Detikcom menulis Jokowi membenarkan pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya di Solo pada Kamis, 8 Januari 2026. Pada Rabu, 14 Januari 2026, Jokowi menyampaikan harapannya agar pertemuan silaturahmi itu bisa jadi pertimbangan bagi penyidik untuk kemungkinan RJ, sambil menegaskan keputusan ada di kewenangan kepolisian.

Di sisi lain, sebelum keterangan “surat masuk”, jalur RJ juga sempat dibahas dari perspektif penyidik. Pada 12 Januari 2026, MetroTVNews mengutip pernyataan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin yang menyebut RJ adalah pilihan para pihak dan penyidik berada pada posisi netral untuk memfasilitasi bila para pihak sepakat.

Jadi, urutannya rapi: pertemuan 8 Januari 2026, pernyataan 14 Januari 2026, lalu surat RJ disebut masuk 14 Januari 2026 dan dikonfirmasi polisi pada 16 Januari 2026.

Data perkara: pasal, klaster tersangka, dan mengapa tidak semua otomatis selesai

Di sinilah bagian “waspada” bekerja. ANTARA mencatat klaster 1 ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025. Dalam berita yang sama, disebutkan pasal yang dikenakan mencakup Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE termasuk Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) beserta pasal pidananya.

Untuk pembaca yang mengikuti perubahan regulasi, MetroTVNews pernah merangkum bunyi Pasal 27A UU ITE dan ancaman pidananya, termasuk pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.

Lalu muncul pertanyaan yang wajar: kalau RJ diproses untuk Eggi dan Damai, apakah klaster lain ikut “aman”? Belum tentu. Detikcom menulis Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas 3 tersangka (Roy Suryo, Rismon, dr Tifa) ke Kejaksaan, dan menyertakan data penyidikan yang sudah berjalan jauh.
Ini yang berubah: Kasus Ijazah Jokowi kini berpotensi memiliki dua jalur penyelesaian dalam satu payung perkara. Klaster 1 bisa mengarah ke damai (jika syarat terpenuhi), sementara klaster 2 tetap berjalan ke tahapan penuntutan. Itu bukan skenario pasti, tapi logikanya masuk akal jika melihat status berkas yang sudah dilimpahkan.

Ini yang perlu dicermati: RJ dalam perkara yang menyita perhatian publik harus dijalankan dengan rambu yang terang. Perpol Nomor 8 Tahun 2021 menjadi landasan internal Polri tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Publik berhak tahu tahapan, syarat, dan batasannya, supaya RJ tidak dipersepsikan sebagai “jalan pintas” atau “diskon proses hukum”.

Apa artinya untuk Indonesia: uji transparansi, uji konsistensi, dan apa berikutnya

Kasus Ijazah Jokowi pada dasarnya adalah ujian ganda. Di satu sisi, ini perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran tudingan melalui ruang digital, wilayah yang sejak perubahan UU ITE selalu mengundang perdebatan.
Di sisi lain, ini menyangkut figur publik level tertinggi di negara ini (meski kini Jokowi berstatus Presiden ke-7 RI). Karena itu, standar pembuktian, komunikasi publik, dan prosedur harus lebih rapi, bukan lebih kabur.

Apa berikutnya? Polisi menyatakan akan memproses permohonan RJ sesuai ketentuan. Tahap yang lazim dalam RJ, berdasarkan praktik yang sering dipublikasikan Divhumas Polri, biasanya menekankan permohonan, kesepakatan, dan pemulihan relasi sosial. Namun untuk Kasus Ijazah Jokowi, rincian tahapan, jadwal mediasi, atau bentuk kesepakatan belum diumumkan secara lengkap di sumber primer yang bisa dikutip satu per satu hari ini. Jadi, kita harus menunggu dokumen atau pernyataan resmi lanjutan.

Yang jelas, dengan surat RJ yang sudah diterima, sorot lampu publik akan bergeser dari “siapa bilang apa” ke “bagaimana negara menyelesaikan perkara”. Dan itu lebih sehat. Selama prosesnya bisa dipertanggungjawabkan.

Hobi Games ? 

Top Up Game Murah Disini

Tags:

Damai Hari LubisEggi SudjanaKasus Ijazah Jokowipencemaran nama baikPolda Metro Jayaproses hukumrestorative justiceUU ITE
Author

Agung Leonardo

Follow Me
Other Articles
PusatFocus - Udinese Vs Inter
Previous

Udinese Vs Inter: Inter Puncak, Udinese Punya Luka Lama yang Masih Basah

PusatFocus - KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Masih Punya Pengaruh
Next

Sekjen Kemnaker Disorot: KPK Ungkap Eks Pejabat Masih Berpengaruh Urus Dokumen Meski Pensiun

Recent Posts

  • Mohamed Salah Berpotensi Balik ke Italia, Sinyal Dari Dalam Mulai Tertahan
  • AI Sora Tutup, OpenAI Hentikan Aplikasi Video Setelah 6 Bulan
  • Tabungan Emas Volatil usai Perang Iran, Investor Ritel Terjepit
  • Bursa Efek Besok Buka, IHSG Dikepung Data AS dan Panas Perang
  • Ultimatum Trump 48 Jam Berakhir Kapan? Ini Hitungan Resminya

Recent Comments

No comments to show.
Pusat Focus adalah portal berita yang memberikan informasi untuk anda semua.

Kami memberikan informasi seputar trending news, berita viral, berita bola, berita entertainment, berita politik dan banyak topik hot lainnya.

Email: [email protected]
Call Us: 061 588 7564
Address: Jl Gatot Subroto Blok C NO 3, Panimbangan Johor, Medan, Sumatera Utara, Indonesia.

Info Pusat Focus

  • Partnership / Press Room
  • Advertise / Media Kit
  • DMCA / Copyright Notice
  • Kebijakan Koreksi Dan Hak Jawab
  • Disclaimer PusatFocus

Sitemap

  • Home
  • Terms & Conditions
  • Contact PusatFocus
  • Privacy Policy
  • About PusatFocus
© Copyright 2026 — Pusat Focus. All rights reserved.