Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
Close

Search

PusatFocus - KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Masih Punya Pengaruh
Berita

Sekjen Kemnaker Disorot: KPK Ungkap Eks Pejabat Masih Berpengaruh Urus Dokumen Meski Pensiun

By Agung Leonardo
January 16, 2026 5 Min Read

Pusat Focus – Ada kalimat yang terdengar sederhana, tapi efeknya bisa panjang: eks Sekjen Kemnaker disebut masih “punya pengaruh” dalam proses penerbitan dokumen, meski sudah pensiun. Keterangan itu disampaikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjelaskan penyidikan dugaan pemerasan pengurusan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Yang terjadi hari ini bukan sekadar update perkara. Ini sinyal tentang risiko “shadow authority”, kekuasaan yang tetap bekerja meski jabatan sudah lewat. Dan kalau itu benar, dampaknya tidak hanya menyentuh meja penyidik, tetapi juga menyentuh kualitas layanan publik, kepastian prosedur, sampai rasa percaya masyarakat terhadap birokrasi. Ada info penting yang baru kebuka lebih lengkap di bagian tengah: KPK menyebut dugaan aliran uang itu berlanjut sampai tahun 2025, dan jejaknya dikaitkan dengan posisi-posisi yang pernah dipegang dari tahun 2010 sampai masa fungsional.

Angle yang saya pilih: waspada. Bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk mengunci satu pertanyaan yang wajib dijawab terang: bagaimana mungkin urusan dokumen di lembaga negara masih bisa dipengaruhi orang yang sudah pensiun?

Indeks Berita

Toggle
  • Apa yang diungkap KPK tentang eks Sekjen Kemnaker
    • Wajib Tahu:
  • Kronologi perkara RPTKA: dari siaran pers KPK sampai nama eks Sekjen Kemnaker
  • Ini yang perlu dicermati: soal “pengaruh” setelah pensiun dan lubang di sistem
  • Apa artinya untuk Indonesia: layanan publik, kepastian usaha, dan kepercayaan pada birokrasi

Apa yang diungkap KPK tentang eks Sekjen Kemnaker

Pernyataan yang memantik perhatian datang dari Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dalam laporan yang mengutip keterangannya, KPK menyebut penyidik mendalami alasan Hery Sudarmanto (inisial HS), mantan Sekjen Kemnaker, masih diduga menerima aliran uang dari agen tenaga kerja asing meski pensiun. KPK juga menyebut HS masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemnaker.

KPK tidak berhenti di kalimat umum. Keterangan yang sama merinci dugaan penerimaan uang berlangsung lintas jabatan: sejak menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan TKA periode tahun 2010 sampai tahun 2015, lalu Dirjen Binapenta periode tahun 2015 sampai tahun 2017, Sekjen Kemnaker periode tahun 2017 sampai tahun 2018, sampai jabatan fungsional utama periode tahun 2018 sampai tahun 2023.

Di sisi lain, ANTARA menegaskan KPK menduga aliran uang masih berlanjut setelah pensiun, sampai tahun 2025.
Kalau dua potongan ini digabung, gambar besarnya menjadi lebih jelas: persoalan yang sedang disidik bukan cuma “uangnya dari mana”, tetapi juga “pengaruhnya lewat pintu mana”.

Wajib Tahu:

  1. KPK menyebut eks Sekjen Kemnaker masih diduga punya pengaruh dalam penerbitan dokumen RPTKA meski sudah pensiun.

  2. KPK menduga aliran uang masih berlanjut sampai tahun 2025, meski yang bersangkutan sudah pensiun sebagai ASN.

  3. KPK dalam siaran pers menyebut praktik pemerasan pengurusan RPTKA mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar pada kurun tahun 2019 sampai tahun 2024.

  4. Modus yang dijelaskan KPK mencakup “berkas tidak lengkap” dan penundaan proses bagi pihak yang tidak memberikan uang.

Kronologi perkara RPTKA: dari siaran pers KPK sampai nama eks Sekjen Kemnaker

Agar tidak kabur, kita mulai dari sumber primer yang bisa ditelusuri publik. KPK pada 5 Juni 2025 merilis siaran pers penetapan 8 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker. Dalam rilis itu KPK menjelaskan RPTKA adalah dokumen wajib bagi perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing.

Lalu pada 17 Juli 2025 KPK mengumumkan penahanan 4 tersangka, dan pada 23 Juli 2025 KPK kembali menahan 4 tersangka lain, dengan uraian konstruksi perkara yang lebih tegas: pemerasan dilakukan dengan modus “kekurangan berkas”, penundaan proses bagi yang tidak membayar, sampai permintaan uang dalam tahapan wawancara. Dalam rilis 23 Juli 2025, KPK juga memuat estimasi total uang yang terkumpul sekitar Rp53,7 miliar pada kurun tahun 2019 sampai tahun 2024.

Nama eks Sekjen Kemnaker (HS) masuk belakangan. ANTARA menulis KPK mengumumkan penambahan tersangka baru pada 29 Oktober 2025, yaitu Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker era Hanif Dhakiri. Informasi ini juga muncul pada beberapa media ekonomi dan hukum.
Catatan validitas: redaksi tidak menemukan siaran pers KPK di situs resmi yang secara eksplisit memuat pengumuman tersangka 29 Oktober 2025 dalam hasil penelusuran singkat hari ini. Karena itu, tanggal dan konteks penambahan tersangka ini kami sandarkan pada lebih dari satu media kredibel, termasuk ANTARA.

Dari sini, benang merahnya tampak: siaran pers KPK menjelaskan pola dan kerangka perkara sejak pertengahan tahun 2025, sementara perkembangan terkini hari ini menyorot satu isu yang lebih “sensitif”, yaitu pengaruh eks pejabat setelah pensiun.

Ini yang perlu dicermati: soal “pengaruh” setelah pensiun dan lubang di sistem

Kalimat “masih berpengaruh urus dokumen” terdengar seperti gosip kantor kalau tidak dibingkai sebagai risiko tata kelola. Tetapi karena sumbernya datang dari KPK dalam konteks penyidikan, kalimat itu menjadi peringatan.

Ini yang berubah: pembicaraan publik yang semula fokus pada pemerasan, nominal uang, dan daftar tersangka, kini bergeser ke pertanyaan tentang kontrol akses, jalur komunikasi, dan relasi informal yang mengunci layanan. Kalau seseorang yang sudah pensiun masih bisa memengaruhi dokumen RPTKA, berarti ada titik lemah yang lebih dalam daripada sekadar individu. Titik lemah itu bisa berupa ketergantungan proses pada “orang”, bukan pada sistem.

Di siaran pers KPK, modus yang disebutkan sudah menggambarkan bagaimana layanan bisa dijadikan sandera: berkas disebut tidak lengkap, proses ditunda, lalu percepatan menjadi “komoditas” yang ditukar dengan uang.
Tambahkan satu elemen baru, yaitu “pengaruh pensiunan”, maka skenarionya lebih kompleks: pintu formal mungkin sudah tertutup, tetapi pintu informal tetap terbuka.

Ada satu hal lagi yang patut dicermati: KPK menyebut praktik pemerasan itu terkait RPTKA, dokumen yang menjadi syarat agar izin kerja dan izin tinggal dapat diproses. Dalam konteks ekonomi, ini menyentuh dunia usaha, investasi, dan kepastian berusaha. Ketika birokrasi perizinan tersandera, biaya ekonomi tidak berhenti di satu meja. Ia menetes ke mana-mana.

Apa artinya untuk Indonesia: layanan publik, kepastian usaha, dan kepercayaan pada birokrasi

Untuk pembaca Indonesia, isu Sekjen Kemnaker ini bukan sekadar drama aparat. Ini menyentuh hal yang sangat praktis.

Pertama, kepastian layanan. RPTKA adalah pintu administratif untuk penggunaan tenaga kerja asing. Kalau pintu itu dipenuhi pungutan tidak resmi, dunia usaha akan menghadapi biaya tambahan, ketidakpastian waktu, dan risiko hukum. KPK dalam rilisnya menegaskan RPTKA adalah dokumen wajib, sehingga pemohon berada pada posisi “terpaksa” ketika proses dapat ditahan.

Kedua, integritas birokrasi pascapensiun. Banyak lembaga negara menghadapi masalah “jaringan” yang bertahan lebih lama daripada jabatan. Dugaan KPK bahwa eks Sekjen Kemnaker masih berpengaruh menjadi alarm bahwa reformasi layanan tidak cukup dengan rotasi pejabat. Sistem harus memutus ketergantungan pada figur.

Ketiga, arah penyidikan. KPK menegaskan penyidik masih menelusuri aliran dana, termasuk mengapa aliran itu masih terjadi sampai tahun 2025. Di titik ini publik perlu sabar, tetapi juga berhak menuntut transparansi, terutama soal bagaimana KPK mengurai peran, aliran uang, dan kemungkinan penggunaan pihak lain sebagai perantara.

Langkah berikutnya yang paling masuk akal, berdasarkan pernyataan KPK di berbagai laporan, adalah pendalaman peran dan penelusuran aset serta aliran uang. Beberapa laporan sebelumnya juga menulis KPK memeriksa pihak keluarga untuk menelusuri jejak aset, yang menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada pengakuan lisan.
Namun, detail lengkap tentang mekanisme “pengaruh” itu sendiri (apakah lewat akses akun, lewat rekomendasi informal, atau lewat perantara) belum dipaparkan gamblang ke publik dalam sumber primer. Jadi, kita tidak boleh menebak-nebak.

Yang bisa disimpulkan hari ini: kasus ini sudah melewati fase “sekadar dugaan pungli kecil”. KPK sendiri melalui siaran pers pernah menyebut estimasi uang yang terkumpul Rp53,7 miliar. Lalu muncul dugaan tambahan: ada individu yang sudah pensiun, tetapi pengaruhnya masih bekerja. Dua fakta ini, bila benar terbukti di pengadilan, akan menjadi cermin keras untuk tata kelola layanan publik.

Hobi Games ? 

Top Up Game Murah Disini

Tags:

izin TKAkorupsiKPKpelayanan publikpemerasanRPTKASekjen KemnakerTata Kelola
Author

Agung Leonardo

Follow Me
Other Articles
PusatFocus - Permohonan RJ Di Setujui Kasus Ijazah Jokowi
Previous

Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Terima Permohonan RJ, Babak Baru Dimulai

PusatFocus - Begini Fakta Perseteruan Sule Dan Teddy
Next

Perseteruan Sule dan Teddy Memanas Lagi, Sidang 27 Januari 2026 Jadi Titik Krusial

Recent Posts

  • Mohamed Salah Berpotensi Balik ke Italia, Sinyal Dari Dalam Mulai Tertahan
  • AI Sora Tutup, OpenAI Hentikan Aplikasi Video Setelah 6 Bulan
  • Tabungan Emas Volatil usai Perang Iran, Investor Ritel Terjepit
  • Bursa Efek Besok Buka, IHSG Dikepung Data AS dan Panas Perang
  • Ultimatum Trump 48 Jam Berakhir Kapan? Ini Hitungan Resminya

Recent Comments

No comments to show.
Pusat Focus adalah portal berita yang memberikan informasi untuk anda semua.

Kami memberikan informasi seputar trending news, berita viral, berita bola, berita entertainment, berita politik dan banyak topik hot lainnya.

Email: [email protected]
Call Us: 061 588 7564
Address: Jl Gatot Subroto Blok C NO 3, Panimbangan Johor, Medan, Sumatera Utara, Indonesia.

Info Pusat Focus

  • Partnership / Press Room
  • Advertise / Media Kit
  • DMCA / Copyright Notice
  • Kebijakan Koreksi Dan Hak Jawab
  • Disclaimer PusatFocus

Sitemap

  • Home
  • Terms & Conditions
  • Contact PusatFocus
  • Privacy Policy
  • About PusatFocus
© Copyright 2026 — Pusat Focus. All rights reserved.