Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
Close

Search

PusatFocus - Begini Fakta Perseteruan Sule Dan Teddy
EntertainmentHukum & Kriminal

Perseteruan Sule dan Teddy Memanas Lagi, Sidang 27 Januari 2026 Jadi Titik Krusial

By Agung Leonardo
January 16, 2026 5 Min Read

Pusat Focus – Pintu sidang di Pengadilan Agama Bandung bukan tempat yang biasanya dikaitkan dengan panggung hiburan. Namun sejak Desember 2025, ruang itu kembali jadi titik temu konflik lama yang tak kunjung selesai: Perseteruan Sule dengan Teddy Pardiyana.

Perkara terbarunya terdengar sederhana di permukaan, tetapi tajam di dalam. Teddy mengajukan permohonan agar anak perempuannya, Bintang, ditetapkan secara hukum sebagai ahli waris mendiang Lina Jubaedah, mantan istri Sule. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 27 Januari 2026, dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya bersama Lina, Ferdinand. Ini bukan sekadar tanggal di kalender. Ini momen yang berpotensi menentukan arah konflik keluarga yang sudah berlarut sejak Lina wafat pada awal Januari 2020.

Yang membuatnya penting sekarang, bukan cuma karena nama besar Sule. Ada dampak yang dekat untuk pembaca Indonesia: perkara ini membuka lagi diskusi publik soal hak anak, penetapan ahli waris, dan bagaimana konflik keluarga bisa berubah menjadi rangkaian proses hukum panjang, dari pidana sampai perdata agama. Di tengah artikel ini, ada satu detail yang sering luput di percakapan publik: apa sebenarnya “permohonan ahli waris kontensius” dan mengapa istilah itu dipakai pihak Teddy.

Indeks Berita

Toggle
  • Dari duka 2020 sampai permohonan baru di PA Bandung
  • Kronologi meja hijau: dari pidana penggelapan sampai panggilan sidang 2026
  • Ini yang perlu dicermati: mengapa disebut permohonan kontensius
    • Wajib Tahu:
  • Apa artinya untuk Indonesia: pelajaran hukum waris dari kasus selebritas

Dari duka 2020 sampai permohonan baru di PA Bandung

Untuk memahami Perseteruan Sule hari ini, kita harus mundur beberapa langkah.

Lina Jubaedah meninggal pada awal Januari 2020. Setelah kepergian Lina, relasi antara keluarga besar Sule dan Teddy tak pernah benar-benar tenang. Dalam berbagai pemberitaan, konflik bermula dari silang pendapat soal aset, tanggung jawab, dan status hak anak. Di sisi lain, keluarga Sule adalah pihak yang paling sering disorot karena Lina dikenal publik sebagai mantan pasangan Sule dan ibu dari empat anak mereka: Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.

Memasuki babak terbaru, Teddy melayangkan permohonan ke Pengadilan Agama Bandung sejak 1 Desember 2025. Pihak termohon yang tercantum bukan hanya Sule, melainkan keluarga besar, termasuk anak-anak Sule dan ibu mendiang Lina, Utisah. Perkara ini sudah berjalan beberapa kali agenda persidangan. Dalam laporan media, disebut sudah memasuki agenda keempat. Yang dicari Teddy, setidaknya menurut kuasa hukumnya, bukan pembagian harta pada tahap ini, melainkan kepastian legalitas Bintang sebagai ahli waris Lina.

Di sinilah tensinya terasa. Ketika satu pihak berkata “ini bukan soal harta”, publik biasanya refleks curiga. Wajar. Konflik keluarga figur publik kerap berujung tarik-menarik aset. Namun dalam dokumen dan keterangan pengacara yang dikutip media, kata-kata yang dipakai berulang: “legalitas” dan “kepastian hukum”, bukan daftar objek warisan.

Kronologi meja hijau: dari pidana penggelapan sampai panggilan sidang 2026

Bab “meja hijau” dalam konflik ini bukan hal baru.

Pada 20 Januari 2023, Teddy Pardiyana dilaporkan divonis penjara 1 tahun 3 bulan dalam perkara penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian. Putusan itu diberitakan luas dan menjadi titik balik yang memperkeras jarak antar pihak, karena perkara pidana punya efek sosial yang panjang, bahkan setelah hukuman selesai. Sumber pemberitaan arus utama menyebut vonis tersebut terkait penggelapan aset yang dilaporkan oleh Rizky.

Lalu pada Mei 2024, kuasa hukum Teddy mengonfirmasi Teddy bebas bersyarat sejak awal Mei 2024. Publik sempat mengira bab itu akan menutup konflik. Ternyata tidak.

Masuk Desember 2025, Teddy menempuh jalur Pengadilan Agama Bandung. Keterangan yang konsisten muncul di sejumlah laporan menyebut permohonan itu diajukan 1 Desember 2025. Sidang berjalan beberapa agenda dan kini mengarah ke 27 Januari 2026, saat pemanggilan Sule dijadwalkan terkait kapasitasnya sebagai wali Ferdinand.

Dari sudut pandang pemberitaan, momen 27 Januari 2026 penting karena menghadirkan Sule secara langsung dalam proses yang selama ini banyak dipresentasikan lewat pernyataan kuasa hukum. Jika Sule hadir, maka publik akan melihat apakah perkara ini bergerak ke arah musyawarah, berlanjut jadi tarik-menarik pembuktian, atau muncul jalan tengah yang tidak memanjangkan konflik di ruang publik.

Ada satu hal yang juga patut dicatat secara jujur: detail teknis berkas permohonan, bukti-bukti, dan dinamika persidangan lengkapnya tidak sepenuhnya terbuka di pemberitaan harian. Media banyak mengutip pernyataan kuasa hukum pihak Teddy. Respons formal dari pihak Sule dalam dokumen persidangan belum seluas itu dipublikasikan. Dalam situasi seperti ini, kehati-hatian jadi kunci agar publik tidak terseret spekulasi.

Ini yang perlu dicermati: mengapa disebut permohonan kontensius

Di titik ini, istilah hukum jadi penting, karena istilah menentukan arah ekspektasi.

Kuasa hukum Teddy, dalam beberapa laporan, menyebut perkara ini sebagai “permohonan ahli waris kontensius”. Penekanannya: tidak ada objek harta yang dimohonkan, fokusnya penetapan siapa ahli warisnya. Secara sederhana, yang dicari adalah produk hukum penetapan yang memberi kepastian status ahli waris, bukan pembagian aset satu per satu pada tahap ini.

Kerangka ini nyambung dengan penjelasan kelembagaan peradilan agama tentang penetapan ahli waris. Dalam salah satu publikasi resmi Pengadilan Agama Bandung, disebut bahwa penetapan ahli waris adalah produk pengadilan agama melalui permohonan para ahli waris. Artinya, jalur “penetapan” memang dikenal dalam praktik peradilan agama, walau tiap perkara punya konteks dan tingkat sengketa yang berbeda.

Ini yang berubah dalam Perseteruan Sule edisi 2026: fokus komunikasi pihak Teddy bergeser dari narasi “sengketa aset” menjadi “kepastian status” untuk anak. Pergeseran narasi ini bisa mempengaruhi cara publik menilai, sekaligus cara pihak-pihak menyiapkan langkah berikutnya.

Wajib Tahu:

  1. Permohonan Teddy tercatat diajukan sejak 1 Desember 2025, bukan baru muncul pada Januari 2026. Ini menjelaskan mengapa agenda sidang sudah beberapa kali berjalan.

  2. Sidang berikutnya dijadwalkan 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali Ferdinand, anak bungsu Sule dan Lina.

  3. Teddy pernah terseret perkara pidana penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian. Teddy diberitakan divonis 1 tahun 3 bulan pada 20 Januari 2023 dan kemudian bebas bersyarat sejak awal Mei 2024.

  4. Dalam penjelasan kelembagaan, penetapan ahli waris merupakan produk peradilan agama melalui mekanisme permohonan. Itu jalur yang berbeda dari perkara pidana, juga berbeda dari narasi pembagian aset yang sering dibayangkan publik.

Apa artinya untuk Indonesia: pelajaran hukum waris dari kasus selebritas

Kasus selebritas sering dianggap hiburan. Tetapi Perseteruan Sule punya efek samping yang nyata: ia memaksa banyak orang belajar istilah, prosedur, dan batas antara opini dengan fakta.

Secara konkret, ada tiga hal yang relevan bagi pembaca Indonesia.

Pertama, soal hak anak. Di ruang publik, perdebatan status ahli waris sering kali bercampur emosi keluarga dan stigma sosial. Ketika perkara masuk jalur penetapan di pengadilan agama, fokusnya menjadi “kepastian hukum”, bukan sekadar siapa yang paling keras bersuara di media.

Kedua, soal jalur hukum yang bisa paralel. Konflik ini pernah bergerak di ranah pidana (penggelapan aset), lalu bergeser ke ranah Pengadilan Agama (permohonan penetapan ahli waris). Banyak keluarga Indonesia baru menyadari bahwa satu konflik bisa melahirkan beberapa pintu hukum berbeda, dengan konsekuensi berbeda pula.

Ketiga, soal literasi dokumen. Banyak sengketa keluarga membesar karena dokumen tidak rapi, penetapan tidak pernah diurus, atau komunikasi keluarga pecah sebelum jalur formal ditempuh. Ketika perkara sudah sampai persidangan, ruang kompromi biasanya menyempit. Bukan tidak mungkin damai, tetapi biaya emosional dan sosialnya naik.

Ini yang perlu dicermati ke depan: bila penetapan ahli waris dikabulkan, perkara berikutnya bisa saja bergeser ke tahapan lain terkait administrasi aset, hak perwalian, atau pembagian berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun belum ada pernyataan resmi yang memastikan arah itu. Yang sudah jelas, tanggal 27 Januari 2026 membuka babak penting karena memanggil Sule dalam kapasitas formal.

Di ujungnya, publik mungkin berharap drama selesai cepat. Pengadilan tidak bekerja dengan harapan publik. Pengadilan bekerja dengan berkas, bukti, dan prosedur. Dan di tengah proses itu, ada anak yang namanya terus disebut, Bintang. Itulah mengapa perkara ini tidak bisa diperlakukan sekadar pertengkaran selebritas. Ada konsekuensi hukum, ada konsekuensi keluarga, dan ada konsekuensi sosial yang bisa jadi cermin bagi banyak rumah tangga Indonesia.

Hobi Games ? 

Top Up Game Murah Disini

Tags:

BintangHak WarisLina JubaedahPenetapan Ahli WarisPengadilan Agama BandungRizky FebianSuleTeddy Pardiyana
Author

Agung Leonardo

Follow Me
Other Articles
PusatFocus - KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Masih Punya Pengaruh
Previous

Sekjen Kemnaker Disorot: KPK Ungkap Eks Pejabat Masih Berpengaruh Urus Dokumen Meski Pensiun

PusatFocus - Selandia Baru Tarik Diplomat, Kondisi Iran Semakin Gawat
Next

Selandia Baru Tutup Kedutaan di Iran, Diplomat Ditarik Saat Situasi Makin Gawat

Recent Posts

  • Mohamed Salah Berpotensi Balik ke Italia, Sinyal Dari Dalam Mulai Tertahan
  • AI Sora Tutup, OpenAI Hentikan Aplikasi Video Setelah 6 Bulan
  • Tabungan Emas Volatil usai Perang Iran, Investor Ritel Terjepit
  • Bursa Efek Besok Buka, IHSG Dikepung Data AS dan Panas Perang
  • Ultimatum Trump 48 Jam Berakhir Kapan? Ini Hitungan Resminya

Recent Comments

No comments to show.
Pusat Focus adalah portal berita yang memberikan informasi untuk anda semua.

Kami memberikan informasi seputar trending news, berita viral, berita bola, berita entertainment, berita politik dan banyak topik hot lainnya.

Email: [email protected]
Call Us: 061 588 7564
Address: Jl Gatot Subroto Blok C NO 3, Panimbangan Johor, Medan, Sumatera Utara, Indonesia.

Info Pusat Focus

  • Partnership / Press Room
  • Advertise / Media Kit
  • DMCA / Copyright Notice
  • Kebijakan Koreksi Dan Hak Jawab
  • Disclaimer PusatFocus

Sitemap

  • Home
  • Terms & Conditions
  • Contact PusatFocus
  • Privacy Policy
  • About PusatFocus
© Copyright 2026 — Pusat Focus. All rights reserved.