
Roy Suryo Cs Tunjukkan Salinan Ijazah Jokowi di Polda Metro
Roy Suryo dan timnya yang disebut Roy Suryo Cs kembali membawa isu salinan ijazah Joko Widodo ke ruang publik.
Kamis, 12 Februari 2026, Roy Suryo Cs menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi yang disebut sudah terlegalisasi di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kawasan Jakarta Selatan.
Langkah itu penting sekarang karena perkara ini sudah masuk tahap penanganan lanjutan di kepolisian, termasuk pemeriksaan ahli dan perkembangan berkas perkara untuk klaster tersangka tertentu.
Dampak terdekat untuk publik ada pada dua jalur. Pertama, proses hukum berjalan dan berpotensi menuju tahap berikutnya di kejaksaan atau persidangan. Kedua, muncul lagi dorongan keterbukaan dokumen, termasuk klaim soal 709 dokumen yang berulang kali muncul dalam pernyataan polisi dan kubu Roy Suryo Cs.
Fakta kunci yang menjadi sorotan hari ini adalah lokasi dan momen: aksi menunjukkan salinan itu dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, setelah agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan kubu Roy Suryo Cs.
Ada detail penting yang terlihat dari rilis resmi, daftar agenda, atau dokumen terkait.
Roy Suryo Cs pamer salinan di Ditreskrimum Polda Metro
Peristiwa hari ini terjadi setelah Roy Suryo Cs mendampingi pemeriksaan tiga saksi ahli yang mereka ajukan.
Dalam laporan media, Roy Suryo memperlihatkan dua lembar fotokopi ijazah atas nama Joko Widodo dan menyebutnya sebagai fotokopi terlegalisasi.
Detikcom mengutip pernyataan Roy Suryo saat menunjukkan dokumen tersebut kepada wartawan: “Ini nih, nih teman media.”
Dalam laporan yang sama, disebutkan ada perbedaan warna pada dua lembar fotokopi yang ditunjukkan, tetapi Roy Suryo tidak menjelaskan rinci makna perbedaan itu pada hari yang sama.
Soal siapa saja “Cs” yang dimaksud, kepolisian dan sejumlah laporan menyebut klaster tersangka yang kerap dirujuk mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Sampai naskah ini ditulis, belum ada rilis resmi terpisah dari Polda Metro Jaya yang khusus membahas aksi Roy Suryo Cs menunjukkan salinan pada 12 Februari 2026, di luar pemberitaan media yang meliput di lokasi.
Dari KPU serahkan salinan ke pemeriksaan 12 Februari 2026
Rangkaian peristiwa kasus ini tidak berdiri sendiri.
Pada Senin, 9 Februari 2026, kantor Komisi Pemilihan Umum disebut memberikan salinan atau fotokopi ijazah Joko Widodo yang terlegalisir tanpa sensor kepada Bonatua Silalahi. Peristiwa itu dipotret dan dijelaskan sebagai tindak lanjut putusan sengketa informasi.
Putusan sengketa informasi yang dirujuk berasal dari Komisi Informasi Pusat. Dalam rilis situs resminya, KI Pusat menyatakan menerima permohonan pemohon dan mewajibkan KPU menyerahkan salinan lengkap ijazah Joko Widodo sesuai permohonan.
Lalu pada Rabu, 11 Februari 2026, Antara melaporkan Joko Widodo menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta terkait laporan tudingan ijazah palsu.
Pada Kamis, 12 Februari 2026, Roy Suryo Cs muncul di Polda Metro Jaya. Agenda yang disebut berjalan adalah pemeriksaan saksi ahli yang diajukan kubu Roy Suryo Cs, lalu diikuti aksi menunjukkan salinan ijazah kepada media.
Kronologi ini menjelaskan kenapa isu “salinan” kembali memanas. Ada jalur administrasi keterbukaan informasi yang berjalan di KPU, dan ada jalur pidana atau laporan di kepolisian yang berjalan paralel.
Ini yang berubah: sebelumnya, pembahasan dokumen banyak terkunci di proses penyidikan dan gelar perkara. Setelah putusan KI Pusat dan penyerahan salinan oleh KPU kepada pemohon, ruang diskusi bergeser dari sekadar “ada atau tidak ada dokumen” menjadi “salinan versi mana yang dipakai, dari sumber mana, dan apa nilainya dalam proses hukum”.
Polisi bicara 709 dokumen, Roy Suryo Cs minta akses
Angka 709 dokumen menjadi titik sengketa yang terus muncul.
Dari sisi kepolisian, Divisi Humas Polri melalui Tribratanews memuat pernyataan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin pada 18 Desember 2025. Dalam rilis itu, polisi menyebut telah menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, dan 22 keterangan ahli.
Dalam rilis yang sama, Iman juga menyampaikan opsi hukum bagi tersangka: “Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP.”
Di sisi lain, Roy Suryo Cs melalui kuasa hukumnya mengajukan permintaan salinan dokumen, dan angka 709 juga disebut dalam konteks permohonan akses. Detikcom menulis kubu Roy Suryo Cs menyebut 505 dokumen berasal dari Universitas Gadjah Mada sebagai bagian dari total tersebut.
Perbedaan detail muncul pada titik ini. Rilis Tribratanews menekankan 709 dokumen sebagai bagian barang bukti yang disita dan jadi dasar unsur pidana, disandingkan dengan 22 keterangan ahli. Sementara kubu Roy Suryo Cs menekankan rincian asal dokumen, termasuk klaim 505 dokumen dari UGM, saat membahas permintaan salinan atau akses. Versi yang dipakai untuk angka total 709 lebih otoritatif ketika berasal dari rilis resmi kepolisian.
Antara juga melaporkan perkembangan berkas perkara untuk klaster tersangka Roy Suryo Cs. Dalam laporan 3 Februari 2026, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyebut berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo Cs sudah dikirim ke kejaksaan namun ada pengembalian.
Kalimat kunci dari Antara itu menegaskan proses perkara sudah bergerak ke tahap yang biasanya beririsan dengan penelitian berkas oleh jaksa.
Ini yang perlu dicermati: perdebatan salinan dokumen di ruang publik tidak otomatis sama dengan pembuktian di berkas perkara. Polisi dalam rilis resminya menekankan mekanisme KUHAP, termasuk jalur praperadilan, dan konteks pembuktian yang akan diuji sesuai prosedur.
Wajib Tahu:
KI Pusat mewajibkan KPU menyerahkan salinan lengkap ijazah sesuai permohonan pemohon dalam sengketa informasi.
KPU disebut menyerahkan salinan ijazah terlegalisir tanpa sensor kepada pemohon pada 9 Februari 2026.
Polisi melalui rilis Tribratanews menyebut penyidik menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, dan 22 keterangan ahli.
Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo Cs sempat dikirim ke kejaksaan dan kemudian dikembalikan.
Joko Widodo dilaporkan menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta pada 11 Februari 2026 terkait laporan tudingan ijazah palsu.
Dampak ke proses hukum dan jadwal yang menunggu Roy Suryo Cs
Apa artinya atau dampaknya untuk audiens: perkara ini berpotensi berlanjut ke tahap yang lebih formal bila berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, atau bila ada langkah hukum lain seperti praperadilan dari pihak tersangka. Publik akan melihat dua arena sekaligus, yaitu proses pidana di kepolisian dan kejaksaan, serta dinamika keterbukaan informasi di lembaga non-yudisial seperti KI Pusat dan KPU.
Dampak praktis lain ada pada arus informasi. Setelah adanya penyerahan salinan dari KPU kepada pemohon, dokumen yang sebelumnya sulit diakses publik menjadi bahan diskusi yang lebih luas. Namun nilai dokumen itu dalam proses pidana tetap ditentukan oleh pembuktian formal, bukan viralitas.
Untuk langkah berikut, Antara mencatat penanganan berkas klaster dua tersangka Roy Suryo Cs mengalami pengembalian dari kejaksaan. Itu biasanya berarti ada petunjuk yang harus dilengkapi penyidik sebelum berkas dinyatakan lengkap. Detail isi pengembalian tersebut belum dipaparkan dalam rilis yang sama.
Sementara itu, rilis Tribratanews membuka ruang bahwa pihak yang keberatan dapat menempuh praperadilan sesuai KUHAP. Apakah Roy Suryo Cs akan menempuh jalur itu, belum ada konfirmasi resmi dari rilis kepolisian terbaru hari ini.
Di sisi lain, agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Roy Suryo Cs terlihat masih berjalan dalam beberapa pekan terakhir, termasuk kedatangan ahli yang diberitakan Antara pada periode Januari 2026.
Konteks ini menjelaskan kenapa Roy Suryo Cs tetap aktif mendatangi Polda Metro Jaya dan memunculkan salinan dokumen ke ruang publik. Proses formalnya masih bergulir, dan jalur informasi publik juga memberi bahan baru.