Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
Close

Search

Polisi Periksa Bahar Bin Smith Atas Kasus Penganiayaan
Hukum & Kriminal

Polisi Periksa Bahar Bin Smith, Kasus Penganiayaan di Cipondoh

By Agung Leonardo
February 11, 2026 4 Min Read

Polisi memeriksa Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 11 Februari 2026.

Pemeriksaan ini jadi kunci karena menentukan arah langkah penyidik berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan atau penjadwalan pemeriksaan lanjutan. Hingga Rabu sore, polisi menyatakan pemeriksaan masih berjalan dan belum ada pernyataan resmi tentang hasil akhirnya.

Polda menyebut total tersangka dalam perkara ini ada 4 orang, dengan Bahar Bin Smith diperiksa setelah penyidik lebih dulu menetapkan 3 tersangka lain.

Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Metro Tangerang Kota. Sejumlah media melaporkan pengamanan di lokasi diperketat.

Ada detail penting yang terlihat dari rilis resmi, daftar agenda, atau dokumen terkait.

Indeks Berita

Toggle
  • Polres Metro Tangerang Kota periksa Bahar Bin Smith sejak 10 Februari
  • Kasus Cipondoh: laporan 22 September 2025, 4 tersangka
  • Divisi Humas Polri sebut pasal 365, 170, 351 KUHP
  • Penahanan belum diumumkan, polisi minta tunggu rilis
    • Wajib Tahu:

Polres Metro Tangerang Kota periksa Bahar Bin Smith sejak 10 Februari

Pemeriksaan Bahar Bin Smith dikonfirmasi masih berproses pada Rabu, 11 Februari 2026. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan Bahar Bin Smith baru datang “sore kemarin” dan pemeriksaan dilakukan bertahap.

“Itu masih dalam proses pemeriksaan karena baru datang sore kemarin kita masih melihat proses pemeriksaan ini masih bertahap ya masih berlanjut,” kata Budi Hermanto, Rabu, 11 Februari 2026.

Media lain melaporkan Bahar Bin Smith mulai menjalani pemeriksaan sejak Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Pada Rabu pukul 11.00 WIB, ia disebut masih berada di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lanjutan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari disebut akan menyampaikan perkembangan perkara lewat konferensi pers. Salah satu laporan mencatat agenda keterangan resmi dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB pada 11 Februari 2026.

Namun hingga pukul 14.37 WIB, Radar Banten melaporkan konferensi pers tersebut belum digelar dan polisi belum memberi keterangan resmi soal status terbaru.

Kasus Cipondoh: laporan 22 September 2025, 4 tersangka

Kasus yang menjerat Bahar Bin Smith berangkat dari laporan polisi di Polres Metro Tangerang Kota, dengan dokumen pelaporan tercatat pada 22 September 2025.

Dalam dokumen perkembangan penyidikan (SP2HP) yang dikutip media, penetapan Bahar Bin Smith sebagai tersangka tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.

Polisi menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Kasus ini juga disebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Soal jumlah tersangka, polisi dan beberapa media menyebut total 4 orang. Penjelasan Polda menyebut awalnya ada 3 tersangka, lalu penyidik menambah satu tersangka setelah pemeriksaan dan keterangan mengarah pada peran Bahar Bin Smith.

Polri juga memuat narasi serupa: peran Bahar Bin Smith disebut diperkuat dari keterangan saksi dan korban, serta keterangan 3 tersangka sebelumnya.

Ini yang perlu dicermati: ada perbedaan tanggal kejadian di sejumlah laporan. Antara mengutip polisi menyebut peristiwa terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang. Sementara MetroTV menulis pengeroyokan terjadi pada 22 September 2025. Detail yang lebih konsisten di banyak sumber adalah tanggal laporan polisi 22 September 2025 dan dokumen SP2HP 30 Januari 2026.

Divisi Humas Polri sebut pasal 365, 170, 351 KUHP

Polisi menyampaikan Bahar Bin Smith disangkakan pasal berlapis. Polisi menyebut Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) dan atau Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) dan atau Pasal 351 KUHP (penganiayaan), juncto Pasal 55 KUHP (turut serta).

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyatakan polisi sudah menetapkan tersangka dan melayangkan panggilan pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026.

“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Awaludin Kanur, dikutip Antara, 1 Februari 2026.

Namun pemeriksaan pada 4 Februari 2026 tidak berjalan sesuai jadwal. Antara melaporkan kuasa hukum mengajukan permohonan penjadwalan ulang, dengan Bahar Bin Smith tidak hadir pada rentang pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB pada hari pemeriksaan awal.

Polisi kemudian menerbitkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 10.00 WIB, menurut laporan MetroTV yang mengutip Kapolres.

Penahanan belum diumumkan, polisi minta tunggu rilis

Sejumlah laporan menyebut pengamanan di Mapolres diperketat saat pemeriksaan berjalan, termasuk kehadiran personel tambahan dan kendaraan taktis.

Sampai Rabu sore, belum ada konfirmasi resmi dari kepolisian mengenai apakah Bahar Bin Smith langsung ditahan usai pemeriksaan atau tidak. Radar Banten menyebut polisi belum memberikan keterangan resmi saat konferensi pers yang dijadwalkan belum terlaksana hingga siang lewat.

Apa artinya atau dampaknya untuk publik: status tersangka dan jalannya pemeriksaan menentukan apakah perkara segera masuk tahap lanjutan (misalnya penahanan, pelimpahan berkas, atau pemeriksaan tambahan) dan berpotensi memengaruhi situasi keamanan di sekitar Mapolres ketika ada massa yang datang. Karena itu, rujukan yang paling aman adalah keterangan resmi penyidik atau humas Polda, bukan spekulasi di media sosial.

Polisi juga menjelaskan soal langkah paksa. Polda menyebut tidak akan “menjemput paksa” bila tersangka kooperatif, dan ada tahapan yang harus dilakukan.

“Nanti, itu kan kita lihat. Apabila seorang warga negara patuh hukum, hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian kan tidak perlu harus ada penjemputan. Tetapi ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan,” kata Budi Hermanto, dikutip MetroTV, 9 Februari 2026.

Sementara itu, Polri menyebut peran Bahar Bin Smith dalam perkara ini diduga ikut melakukan pemukulan, berdasarkan keterangan saksi dan korban serta keterangan tersangka lain.

Belum ada pernyataan dari pihak Bahar Bin Smith di sumber primer resmi kepolisian pada hari pemeriksaan Rabu, 11 Februari 2026. Pernyataan yang tercatat di sejumlah media sebelumnya adalah terkait penundaan pemeriksaan awal melalui kuasa hukum.

Wajib Tahu:

  1. Total tersangka disebut 4 orang, dengan Bahar Bin Smith diperiksa setelah ada 3 tersangka lebih dulu.

  2. Dokumen SP2HP yang dikutip media bernomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, tertanggal 30 Januari 2026.

  3. Laporan polisi yang dirujuk disebut bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, dengan tanggal laporan 22 September 2025.

  4. Jadwal panggilan kedua disebut Rabu, 11 Februari 2026 pukul 10.00 WIB, setelah panggilan 4 Februari 2026 ditunda.

  5. Media melaporkan pemeriksaan berjalan sejak 10 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB dan berlanjut pada 11 Februari 2026.

Yang berubah dalam pekan ini adalah status prosesnya: dari fase penjadwalan ulang pemeriksaan menjadi pemeriksaan yang benar-benar berjalan di Mapolres. Namun hasil akhirnya, termasuk keputusan penahanan, masih menunggu keterangan resmi.

Tags:

Bahar Bin SmithBanserCipondohKUHPpemeriksaan polisipenganiayaanPolda Metro JayaPolres Metro Tangerang Kota
Author

Agung Leonardo

Follow Me
Other Articles
Dokter Richard Lee
Previous

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Praperadilan Ditolak PN Jaksel

Pemerintah Percepat Rehabilitasi Sarana Pendidikan Di Sumatera
Next

Rehabilitasi Sarana Pendidikan Dikebut Pascabencana Sumatera, 4.863 Sekolah Terdampak

Recent Posts

  • Mohamed Salah Berpotensi Balik ke Italia, Sinyal Dari Dalam Mulai Tertahan
  • AI Sora Tutup, OpenAI Hentikan Aplikasi Video Setelah 6 Bulan
  • Tabungan Emas Volatil usai Perang Iran, Investor Ritel Terjepit
  • Bursa Efek Besok Buka, IHSG Dikepung Data AS dan Panas Perang
  • Ultimatum Trump 48 Jam Berakhir Kapan? Ini Hitungan Resminya

Recent Comments

No comments to show.
Pusat Focus adalah portal berita yang memberikan informasi untuk anda semua.

Kami memberikan informasi seputar trending news, berita viral, berita bola, berita entertainment, berita politik dan banyak topik hot lainnya.

Email: [email protected]
Call Us: 061 588 7564
Address: Jl Gatot Subroto Blok C NO 3, Panimbangan Johor, Medan, Sumatera Utara, Indonesia.

Info Pusat Focus

  • Partnership / Press Room
  • Advertise / Media Kit
  • DMCA / Copyright Notice
  • Kebijakan Koreksi Dan Hak Jawab
  • Disclaimer PusatFocus

Sitemap

  • Home
  • Terms & Conditions
  • Contact PusatFocus
  • Privacy Policy
  • About PusatFocus
© Copyright 2026 — Pusat Focus. All rights reserved.