Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
Close

Search

Surat Edaran Menteri PANRB Soal WFA Lebaran Bagi ASN
Berita

WFA Lebaran: SE Menteri PANRB Terbit, Ini Jadwal dan Aturan Utamanya

By Agung Leonardo
February 10, 2026 5 Min Read

Pemerintah membuka skema WFA Lebaran untuk aparatur sipil negara (ASN) lewat Surat Edaran (SE) Menteri PANRB yang sudah terbit.

SE itu menjadi payung penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel, sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan di masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri.

Langkah ini penting sekarang karena kalender libur Maret 2026 menumpuk. Ada Hari Suci Nyepi, Idul Fitri, plus cuti bersama yang berdekatan.

Dampak terdekat untuk publik: sebagian kantor pemerintah bisa mengurangi kehadiran fisik pada hari tertentu, dengan pengaturan layanan yang wajib tetap aktif.

Dokumen kunci yang jadi pegangan ada di rilis resmi dan daftar hari libur. Ada detail penting yang terlihat dari rilis resmi, daftar agenda, atau dokumen terkait.

Negara Arab belum disebutkan jelas dalam rilis resmi yang tersedia.

Indeks Berita

Toggle
  • Inti kejadian dan konteks ringkas
  • Kronologi dan data pendukung
    • Wajib Tahu:
  • Respons pihak terkait, aturan, atau langkah yang diambil
  • Konsekuensi, lanjutan perkara, dan apa berikutnya

Inti kejadian dan konteks ringkas

SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tercatat di JDIH Kementerian PANRB sebagai aturan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Dalam penjelasan pemerintah, WFA Lebaran dirancang untuk mengatur pola kerja pegawai kantoran agar mobilitas masyarakat saat libur panjang lebih lancar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan WFA disiapkan untuk pegawai kantoran, mencakup ASN dan sektor swasta.

Untuk ASN, regulasi WFA Lebaran disebut disiapkan oleh Menteri PANRB. Untuk pekerja swasta, pemerintah menyebut akan ada SE terpisah dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Di sisi kalender, pemerintah sudah menetapkan Hari Suci Nyepi pada 19 Maret 2026. Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada 21-22 Maret 2026.

Cuti bersama untuk Idul Fitri ditetapkan pada 20 Maret 2026, 23 Maret 2026, dan 24 Maret 2026. Ketetapan itu termuat di SKB 3 Menteri dan ditegaskan lagi dalam Keppres tentang cuti bersama ASN.

Kronologi dan data pendukung

Pada 4 Februari 2026, Menteri PANRB Rini Widyantini menerima audiensi Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta. Pertemuan itu membahas kesiapan layanan transportasi mudik Lebaran 2026, termasuk koordinasi lintas layanan publik.

Rini menyebut koordinasi dilakukan untuk memastikan strategi pengelolaan lonjakan arus mudik Idul Fitri 1447 H. “Hari ini kita lakukan koordinasi dengan Menteri Perhubungan untuk memastikan kesiapan serta strategi yang akan diterapkan dalam pengelolaan dan antisipasi lonjakan arus mudik Idulfitri 1447 H mendatang,” kata Rini.

Sehari setelahnya, 5 Februari 2026, Airlangga menyampaikan pemerintah sedang menyiapkan aturan WFA selama periode libur Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026.

Airlangga menegaskan pembagian otoritas penerbitan aturan. “Itu untuk ASN nanti oleh MenPANRB, sedangkan pihak swasta atau pegawai kantoran itu dikeluarkan oleh Menaker,” kata Airlangga.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut formatnya berupa surat edaran. “Nanti mungkin dikombinasi dengan work from anywhere atau istilah teman-teman itu fleksibel working arrangement (FWA) itu akan dibuatkan SE-nya oleh Bu MenPANRB dan Pak Menaker,” kata Susiwijono.

Pada 6 Februari 2026, dokumen SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tercatat di JDIH Kementerian PANRB dengan status berlaku.

Dari dokumen libur nasional, rangkaian Maret 2026 padat. Nyepi pada 19 Maret 2026. Idul Fitri pada 21-22 Maret 2026.

Cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada 20 Maret 2026, 23 Maret 2026, dan 24 Maret 2026.

Keppres 42 Tahun 2025 menyebut daftar cuti bersama ASN 2026, termasuk cuti bersama Idul Fitri pada 20, 23, dan 24 Maret 2026. Keppres itu ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2025 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Detikcom menuliskan rencana hari WFA Lebaran yang bergeser dari jadwal cuti bersama, dengan rentang sebelum dan sesudah Lebaran. Namun detail teknis penerapan per instansi tetap mengikuti ketentuan SE dan keputusan pimpinan instansi.

Wajib Tahu:

  1. Nyepi 2026 jatuh pada 19 Maret 2026 (libur nasional).

  2. Idul Fitri 1447 H ditetapkan pada 21-22 Maret 2026 (libur nasional).

  3. Cuti bersama Idul Fitri: 20 Maret 2026, 23 Maret 2026, 24 Maret 2026.

  4. Keppres 42 Tahun 2025 menegaskan cuti bersama ASN 2026 dan menyatakan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

  5. SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tercatat di JDIH sebagai payung penyesuaian tugas kedinasan ASN secara fleksibel pada periode Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.

Respons pihak terkait, aturan, atau langkah yang diambil

Pemerintah memposisikan WFA Lebaran sebagai pengaturan kerja untuk pegawai kantoran, bukan perubahan status libur nasional.

Airlangga menyebut WFA Lebaran disiapkan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat pada libur panjang Lebaran 2026.

Kemenko Perekonomian menyatakan pengaturan WFA akan dituangkan dalam SE. Untuk ASN oleh Menteri PANRB, untuk sektor swasta oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Sampai pembaruan sumber yang tersedia hari ini, SE untuk pekerja swasta yang disebut akan diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan belum muncul dalam dokumen primer yang bisa dirujuk di sini. Belum ada konfirmasi resmi soal nomor dan tanggal SE Menaker yang dimaksud.

Dari sisi layanan publik, Menteri PANRB menekankan layanan selama mudik harus memperhatikan kelompok rentan. “Layanan publik selama mudik lebaran tentunya harus memperhatikan berbagai kebutuhan khusus kelompok rentan, seperti lansia, difabel, ibu hamil, dan anak-anak,” kata Rini.

Dasar payung fleksibilitas kerja ASN juga sudah ada di regulasi yang lebih umum. Perpres 21 Tahun 2023 mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN, termasuk ketentuan jam kerja saat Ramadan.

Kementerian PANRB juga menerbitkan PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di instansi pemerintah, yang kerap menjadi rujukan penerapan skema fleksibilitas kerja seperti WFA.

Ini yang perlu dicermati: WFA Lebaran untuk ASN tidak otomatis berarti semua unit layanan tutup atau seluruh pegawai bekerja dari luar kantor. Dokumen libur nasional dan cuti bersama sendiri menegaskan unit layanan langsung ke masyarakat mengatur penugasan pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsekuensi, lanjutan perkara, dan apa berikutnya

WFA Lebaran berpotensi mengubah pola aktivitas harian menjelang dan setelah Idul Fitri, karena sebagian pekerjaan administrasi bisa dialihkan ke skema fleksibel sesuai keputusan pimpinan instansi.

Dampak konkret untuk publik ada di jam layanan. Jika instansi menerapkan pengurangan kehadiran fisik pada hari tertentu, masyarakat yang mengurus layanan tatap muka perlu mengecek pengumuman masing-masing instansi pusat dan pemerintah daerah.

Apa artinya atau dampaknya: untuk pemudik, pengaturan WFA Lebaran dapat mendorong sebaran waktu keberangkatan dan kepulangan lebih menyebar, karena pekerja kantoran tidak harus menunggu hari libur formal untuk mulai bergerak. Pemerintah mengaitkan kebijakan ini dengan tujuan meredam kepadatan mobilitas pada puncak periode libur.

Perkembangan yang ditunggu berikutnya adalah dua hal.

Pertama, rincian teknis pelaksanaan WFA Lebaran di tiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, termasuk unit layanan yang wajib tetap hadir penuh. Indikatornya adalah terbitnya pengumuman resmi instansi, surat internal, atau pedoman operasional layanan.

Kedua, terbitnya SE untuk pekerja swasta yang disebut akan dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Indikatornya adalah rilis resmi di kanal pemerintah atau dokumen SE yang bisa diverifikasi nomor, tanggal, dan ruang lingkupnya. Untuk saat ini, detail itu belum ada konfirmasi resmi dalam sumber primer yang tersedia.

Tags:

ASNCuti Bersama 2026Idul Fitri 1447 HKementerian PANRBMudik Lebaran 2026Nyepi 1948Surat EdaranWFA Lebaran
Author

Agung Leonardo

Follow Me
Other Articles
IHSG Lanjut Ngegas, Ditutup Posisi Hijau
Previous

IHSG Lanjut Ngegas, Ditutup Naik 1,24% ke 8.131 pada 10 Februari 2026

Trump Dituduh Hancurkan Tatanan Dunia
Next

AS Dituduh Hancurkan Tatanan Dunia, Utusan Trump Tolak Keras di Forum Munich

Recent Posts

  • Mohamed Salah Berpotensi Balik ke Italia, Sinyal Dari Dalam Mulai Tertahan
  • AI Sora Tutup, OpenAI Hentikan Aplikasi Video Setelah 6 Bulan
  • Tabungan Emas Volatil usai Perang Iran, Investor Ritel Terjepit
  • Bursa Efek Besok Buka, IHSG Dikepung Data AS dan Panas Perang
  • Ultimatum Trump 48 Jam Berakhir Kapan? Ini Hitungan Resminya

Recent Comments

No comments to show.
Pusat Focus adalah portal berita yang memberikan informasi untuk anda semua.

Kami memberikan informasi seputar trending news, berita viral, berita bola, berita entertainment, berita politik dan banyak topik hot lainnya.

Email: [email protected]
Call Us: 061 588 7564
Address: Jl Gatot Subroto Blok C NO 3, Panimbangan Johor, Medan, Sumatera Utara, Indonesia.

Info Pusat Focus

  • Partnership / Press Room
  • Advertise / Media Kit
  • DMCA / Copyright Notice
  • Kebijakan Koreksi Dan Hak Jawab
  • Disclaimer PusatFocus

Sitemap

  • Home
  • Terms & Conditions
  • Contact PusatFocus
  • Privacy Policy
  • About PusatFocus
© Copyright 2026 — Pusat Focus. All rights reserved.