
Geger KUHAP Baru! Menkum Tegaskan Polisi Jadi Penyidik Utama demi Criminal Justice System, Ini Titik Rawan yang Disorot Publik
Pusat Focus – Criminal Justice System
Nada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terdengar lugas siang itu di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026. Di ruang konferensi pers Kemenkum, ia menjawab pertanyaan yang sejak KUHAP baru berlaku makin sering muncul: kenapa polisi harus disebut “penyidik utama”?
Supratman tidak berputar-putar. Dalam KUHAP baru, penyidik Polri ditempatkan sebagai penyidik utama “semata-mata” untuk membentuk sebuah Criminal Justice System. Ia menekankan, urusan penuntutan hanya satu, jaksa. Pengadilan juga satu, Mahkamah Agung. Jadi, ia mempertanyakan balik, mengapa persoalan “penyidik utama” justru yang dipersoalkan.
Pernyataan itu langsung menjadi bahan diskusi panas di kalangan praktisi hukum, akademisi, sampai aktivis. Bagi pemerintah, ini soal penyelarasan kerja penegak hukum. Bagi kelompok masyarakat sipil, label “penyidik utama” menyimpan potensi relasi yang makin hierarkis, terutama terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang selama ini punya kewenangan penyidikan di banyak sektor.
Situasinya makin sensitif karena KUHAP baru bukan lagi wacana. Aturan ini berjalan beriringan dengan KUHP nasional yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, menandai fase baru reformasi hukum pidana Indonesia.
Lalu, apa sebenarnya maksud “Criminal Justice System” yang diulang-ulang pemerintah, dan risiko apa yang kini mengintai jika koordinasi berubah menjadi dominasi?
Pernyataan Menkum yang Memantik Perdebatan
Dalam penjelasannya, Supratman mengakui ada tindak pidana tertentu yang ditangani PPNS. Justru karena itulah, menurut dia, perlu ada koordinasi dengan penyidik Polri. Ia menyebut, penempatan Polri sebagai penyidik utama adalah langkah untuk “membentuk” Criminal Justice System.
Poin penting berikutnya datang dari Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, yang ikut hadir dan memperkuat narasi pemerintah. Eddy menegaskan, istilah “Polri penyidik utama” bukan “maunya pemerintah dan DPR”, melainkan berangkat dari putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam praktiknya, ia menyebut makna penyidik utama itu adalah fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS, bukan mematikan kewenangan mereka.
Di level komunikasi publik, dua kalimat ini terdengar menenangkan: Criminal Justice System dibangun melalui koordinasi, dan PPNS tetap punya peran. Namun di level implementasi, pertanyaan lanjutannya lebih tajam: koordinasi model apa, batasnya di mana, dan siapa yang mengawasi si pengawas?
Pertanyaan itu wajar, mengingat KUHAP adalah “mesin” yang menentukan wajah penegakan hukum sehari-hari. Bukan hanya soal menangkap atau menahan, tetapi juga soal standar alat bukti, akses pendampingan hukum, kontrol hakim, serta bagaimana warga bisa menggugat tindakan aparat.
Apa yang Berubah di KUHAP Baru, dan Kenapa Jadi Sorotan
Sejumlah laporan dan analisis menyebut KUHAP baru mengokohkan kepolisian sebagai penyidik utama, termasuk dalam kerangka pembagian kategori penyidik, yakni penyidik Polri sebagai penyidik utama, PPNS, dan penyidik tertentu.
Di atas kertas, pemerintah menjual gagasan “rapi” yang mudah dipahami: satu sistem yang terkoordinasi, tidak ada tarik-menarik kewenangan, dan alur perkara lebih seragam dari penyidikan sampai pengadilan. Inilah yang kerap dipresentasikan sebagai bangunan Criminal Justice System yang lebih terpadu.
Namun, kritik muncul karena “rapi” tidak selalu identik dengan “adil”. Bagi sebagian pengamat, penyebutan Polri sebagai penyidik utama berisiko menggeser hubungan koordinatif menjadi relasi atasan-bawahan. Dalam diskursus publik, Asfinawati mengingatkan konsep integrated criminal justice system seharusnya pengawasan horizontal, bukan hierarkis.
Isu lain adalah kesiapan aturan turunan. Tempo melaporkan KUHAP baru sempat disorot karena berjalan tanpa aturan pelaksana yang memadai, dan sejumlah kelompok menilai pengaturan baru bisa berdampak pada ruang sipil.
Di titik ini, istilah Criminal Justice System yang dibawa pemerintah tidak lagi sekadar jargon. Ia menjadi kata kunci yang menentukan, apakah sistem baru ini akan memperkuat due process dan akuntabilitas, atau justru memperlebar ruang penyalahgunaan kewenangan.
Wajib Tahu:
Mahkamah Konstitusi berulang kali menegaskan prinsip koordinasi dalam kewenangan penyidikan lintas lembaga. Dalam salah satu putusan MK yang beredar di dokumen publik, ada penekanan bahwa kewenangan penyidikan pada lembaga tertentu dapat diakui sepanjang ada dasar undang-undang dan tetap menjaga koordinasi dengan Polri sebagai institusi penyidik utama. Ini sering dijadikan landasan argumen bahwa “penyidik utama” semestinya dimaknai sebagai koridor koordinasi, bukan pemusatan kuasa tanpa kontrol.
Risiko yang Mengintai: Dari “Superpower” sampai Tarik Ulur PPNS
Kritik paling keras datang dari kekhawatiran soal “superpower”. Media Indonesia mengutip penilaian ICJR bahwa KUHAP baru memperkuat posisi Polri secara berlebihan sebagai penyidik utama dan berpotensi melemahkan PPNS di sektor-sektor strategis.
Nada serupa juga muncul dari kalangan masyarakat sipil yang menilai perlu ada rem yang jelas agar relasi antar-penyidik tidak berubah menjadi hierarki.
Dari perspektif kebijakan, risiko utama dominasi satu subsistem adalah kualitas check and balance. Ketika satu institusi memegang kendali koordinasi sekaligus punya kewenangan upaya paksa yang luas, ketergantungan pada mekanisme pengawasan internal bisa makin besar. Dalam konteks ini, sebagian kritik internasional terhadap rancangan KUHAP sempat menyoroti potensi meluasnya kewenangan aparat dan lemahnya pengawasan yudisial pada tahapan tertentu.
Di sisi lain, penting juga mencatat bahwa pemerintah mengeklaim KUHAP baru membawa “guardrails” bersama KUHP baru. Reuters mengutip pernyataan Supratman bahwa sistem baru membutuhkan pengawasan publik agar tidak disalahgunakan, dan ia mengakui selalu ada risiko abuse pada aturan baru.
Di sinilah tarik menariknya: pemerintah menyebut Criminal Justice System yang lebih terpadu akan menertibkan koordinasi. Para pengkritik melihat potensi konsentrasi kekuasaan. Dua-duanya bisa benar, tergantung implementasi dan seberapa kuat kontrol eksternalnya.
Jalan Tengah yang Ditunggu Publik: Transparansi, Praperadilan, dan Implementasi
Jika pemerintah ingin narasi Criminal Justice System ini dipercaya, jawabannya bukan sekadar konferensi pers. Publik menunggu bukti berupa SOP yang transparan, pengawasan yang bisa diakses, dan mekanisme keberatan yang efektif.
Salah satu instrumen kontrol yang sering disebut dalam diskusi KUHAP adalah praperadilan, yakni ruang bagi warga untuk menggugat tindakan aparat dalam kondisi tertentu. Sejumlah pemberitaan menyebut KUHAP baru memperluas ruang uji praperadilan pada objek-objek tertentu, sebuah arah yang jika ditegakkan konsisten, bisa menjadi penyeimbang saat kewenangan penyidik besar.
Selain itu, penataan Criminal Justice System yang sehat juga mensyaratkan komunikasi lintas lembaga yang tidak saling menyandera. Dalam konteks ini, Eddy Hiariej pernah menekankan KUHAP baru tidak boleh melahirkan “saling sandera” antar-penegak hukum, karena ujungnya merugikan keadilan substantif dan kepastian hukum.
Masalahnya, publik tidak menilai sistem dari kalimat “koordinasi dan pengawasan” semata. Publik menilai dari pengalaman konkret: apakah laporan warga diproses adil, apakah penahanan bisa diuji efektif, apakah bantuan hukum benar-benar hadir sejak awal, dan apakah PPNS di sektor-sektor teknis masih bisa bergerak cepat tanpa terjebak birokrasi koordinasi yang berlapis.
Di titik ini, perdebatan “penyidik utama” sebenarnya adalah perdebatan tentang arah besar Criminal Justice System Indonesia. Apakah sistem ini akan makin rapi sekaligus makin akuntabel, atau makin rapi tetapi rentan disalahgunakan karena kontrol eksternal yang belum siap?
Yang pasti, pernyataan Menkum Supratman pada 5 Januari 2026 sudah meletakkan garis tegas: pemerintah menganggap Polri sebagai penyidik utama adalah fondasi Criminal Justice System di KUHAP baru. Tinggal satu yang menentukan hasil akhirnya: praktik di lapangan, dan seberapa berani negara memastikan pengawasan berjalan, bukan hanya dijanjikan.
Hobi Games ?