Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
Close

Search

Kapolri Ungkap Pemain Judi Online Kebanyakan Kalangan Pelajar Dan Mahasiswa
Berita

Kapolri: Pemain Judi Online Didominasi Pelajar dan Mahasiswa

By Agung Leonardo
February 12, 2026 5 Min Read

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Pemain Judi Online di Indonesia “kebanyakan” berstatus pelajar dan mahasiswa.

Pernyataan itu disampaikan saat pembukaan Retret Nasional Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) di Satuan Latihan Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Kamis, 12 Februari 2026.

Sigit menempatkan judi online sebagai ancaman yang ikut dipercepat oleh perkembangan teknologi informasi. Ia juga menyebut sebaran wilayah pemain meluas lintas provinsi.

Dampak terdekatnya menyasar ruang keluarga dan sekolah. Polri menyatakan akan mendorong kerja bersama dengan kementerian dan lembaga, termasuk kementerian bidang komunikasi digital, untuk menekan angka Pemain Judi Online melalui edukasi dan pemblokiran.

Ada detail penting yang terlihat dari rilis resmi, daftar agenda, atau dokumen terkait.

Indeks Berita

Toggle
  • Kapolri Listyo di Retret Kokam Bogor soroti Pemain Judi Online
  • Ucapan Kapolri: Pelajar dan mahasiswa disebut dominan
  • Polri gandeng Komdigi dan PPATK, rujuk UU ITE
  • Langkah lanjut: blokir situs, cegah Pemain Judi Online muda
    • Wajib Tahu:

Kapolri Listyo di Retret Kokam Bogor soroti Pemain Judi Online

Sigit menyampaikan isu judi online dalam konteks tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang ikut berubah karena teknologi.

“Kita masih diganggu dengan berbagai macam tantangan. Perkembangan teknologi di satu sisi ini juga berdampak kepada kejahatan, dan yang paling marak salah satunya adalah judi online,” kata Sigit.

Ia menyebut masalah ini tidak berdiri sendiri dan menuntut kerja bersama lintas pihak. Dalam pernyataannya, Sigit juga menyinggung pola sebaran wilayah yang tidak terkonsentrasi di satu daerah.

“Wilayahnya tersebar mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan seterusnya,” ucapnya.

Catatan pentingnya ada pada profil pelaku. Sigit menyebut urutan kelompok pemain, dengan pelajar dan mahasiswa disebut berada di posisi teratas.

“Pemainnya juga kebanyakan adalah pelajar ataupun mahasiswa, nomor dua karyawan, nomor tiga wiraswasta, dan seterusnya,” kata Sigit.

Dalam kesempatan yang sama, Sigit juga menyinggung paparan pada kelompok usia di bawah 18 tahun. Ia menyebut hal itu pernah ia sampaikan sebelumnya, namun tidak merinci kembali angka dan sumber data pada acara Retret Nasional Kokam.

Pernyataan Sigit ini muncul di tengah upaya lintas lembaga menekan judi online yang selama beberapa tahun terakhir disebut berdampak besar pada keluarga dan ekonomi rumah tangga, serta menyasar kelompok muda.

Ucapan Kapolri: Pelajar dan mahasiswa disebut dominan

Rangkaian acara Retret Nasional Kokam berlangsung selama tiga hari, mulai 12 Februari 2026 hingga 15 Februari 2026, dengan tema “Kokam Berdaya, Indonesia Jaya”.

Di lokasi, Sigit dijadwalkan memberikan keynote speech pada pembukaan. Sejumlah pejabat utama Polri turut mendampingi.

Rilis resmi Polri yang terbit pada hari yang sama menekankan pesan kolaborasi dan sinergi Polri dengan Kokam dan Pemuda Muhammadiyah, terutama terkait stabilitas keamanan dan persatuan.

“Tentunya ini bagian dari Polri khususnya Brimob dan juga seluruh anggota Polri yang ada untuk terus bersinergi dengan KOKAM dengan Pemuda Muhammadiyah untuk bersama-sama berkolaborasi menjaga persatuan kesatuan, menjaga stabilitas kamtibmas,” kata Sigit usai diminta menjadi keynote speech.

Namun, rilis resmi Polri itu tidak memuat ulang detail “pemainnya kebanyakan pelajar dan mahasiswa” yang muncul dalam laporan detikNews.

Ini yang perlu dicermati: ada perbedaan fokus informasi antar-sumber. DetikNews menonjolkan kutipan Sigit tentang komposisi Pemain Judi Online dan sebaran wilayah, sementara rilis resmi Polri menonjolkan pesan sinergi dan stabilitas kamtibmas.

Perbedaan juga muncul pada penyebutan lokasi. Sebagian laporan menulis Bogor, sementara rilis Polri dan dokumentasi menyebut Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Versi yang dipakai dalam artikel ini mengikuti rilis resmi Polri karena lebih spesifik.

Untuk memperkuat konteks data, sejumlah rilis dan laporan lembaga resmi sebelumnya pernah mengangkat temuan bahwa transaksi judi online didorong oleh kelompok muda, termasuk pelajar dan mahasiswa.

PPATK pernah menyatakan temuan jutaan pemain judi online, dengan pola transaksi kecil yang jika dikalikan jumlah pemain menghasilkan dampak besar.

Dalam laporan ANTARA pada 30 November 2024, Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah menyebut hingga 80 persen transaksi disebut berasal dari kelompok pelajar dan mahasiswa, dengan transaksi rata-rata di bawah Rp100.000 per hari.

Data PPATK dan pernyataan Kapolri tidak otomatis merujuk pada dataset yang sama, karena Kapolri tidak menyebut sumber angka pada pidato 12 Februari 2026. Karena itu, bagian ini dicatat sebagai konteks pendukung, bukan pengganti klaim utama Kapolri.

Polri gandeng Komdigi dan PPATK, rujuk UU ITE

Kapolri menyatakan Polri akan memerintahkan jajaran untuk memerangi judi online, dan menggandeng lembaga lain.

“Kami tentunya memerintahkan seluruh jajaran untuk terus bekerja sama dengan kementerian lembaga, dengan Kominfo, dengan seluruh elemen masyarakat untuk bisa mengedukasi agar kita bisa menekan angka judi online,” kata Sigit.

Dari sisi payung kebijakan, pemerintah memiliki Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Dokumen itu menyebut satgas bertujuan melakukan percepatan pemberantasan perjudian daring secara tegas dan terpadu, dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pada level aturan pidana konten digital, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan UU ITE memuat larangan distribusi atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10.000.000.000.

Polri juga merujuk pasal pidana lain dalam penanganan kasus judi online, termasuk pasal perjudian KUHP dan pasal TPPU untuk menelusuri aliran dana dan aset.

Dalam rilis resmi Divisi Humas Polri pada 7 Januari 2026, Bareskrim menyatakan telah mengajukan pemblokiran 231.517 situs judi online hingga akhir 2025, serta menjalankan 1.764 kegiatan pre-emptive.

Apa artinya atau dampaknya untuk publik: pernyataan Kapolri yang menempatkan pelajar dan mahasiswa sebagai kelompok dominan membuat fokus pencegahan bergeser lebih kuat ke ruang keluarga, sekolah, dan kampus. Langkah yang paling cepat dirasakan publik biasanya berupa penutupan akses situs, pemblokiran rekening, dan kampanye edukasi, tetapi efek jangka panjangnya bergantung pada pengawasan orang tua, literasi digital, dan penindakan terhadap jaringan bandar dan promotor.

Langkah lanjut: blokir situs, cegah Pemain Judi Online muda

Sigit menyebut judi online sebagai “tantangan bersama” yang perlu dilawan kolektif. Pesan ini sejalan dengan pola kerja satgas lintas lembaga dan praktik koordinasi pemblokiran konten serta aliran dana.

Saluran pelaporan konten juga disiapkan oleh kementerian bidang komunikasi. Pada kanal dokumentasi hukum kementerian, tersedia panduan pelaporan konten negatif melalui aduankonten.id, termasuk langkah registrasi pelapor dan pengajuan tautan yang dilaporkan.

Dari sisi penindakan, Polri dalam beberapa rilis menekankan kombinasi langkah pemblokiran situs, operasi pengungkapan kasus, hingga penelusuran aset.

Namun, belum ada konfirmasi resmi dari Polri atau kementerian pendidikan mengenai program khusus yang langsung diumumkan pada 12 Februari 2026 untuk sekolah dan kampus sebagai tindak lanjut pidato Kapolri di Retret Kokam. Yang tersedia baru arahan umum soal edukasi dan kerja sama lintas lembaga.

Waspada pada titik ini: Kapolri menyebut “kebanyakan” Pemain Judi Online adalah pelajar dan mahasiswa, tetapi belum ada rincian angka, periode pengukuran, atau metodologi yang diumumkan dalam pidato tersebut. Karena itu, klaim kuantitatif yang lebih spesifik tetap harus merujuk pada rilis lembaga yang memegang data transaksi atau penindakan.

Wajib Tahu:

  1. Retret Nasional Kokam 2026 digelar 12 Februari 2026 sampai 15 Februari 2026 di Satlat Brimob, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

  2. Kapolri menyebut Pemain Judi Online “kebanyakan” pelajar dan mahasiswa, serta menyebut sebaran wilayah lintas provinsi.

  3. Keppres Nomor 21 Tahun 2024 membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring untuk percepatan pemberantasan secara tegas dan terpadu.

  4. UU Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan UU ITE) memuat ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10.000.000.000 untuk muatan perjudian pada informasi elektronik.

  5. Rilis Humas Polri menyebut Bareskrim mengajukan pemblokiran 231.517 situs judi online hingga akhir 2025.

Tags:

judi onlinekapolriKomdigimahasiswapelajarpemain judi onlinePolriPPATK
Author

Agung Leonardo

Follow Me
Other Articles
Presiden Rusia Vladimir Putin Tak Akan Hadiri Pertemuan Pertama Board Of Peace
Previous

Pertemuan Pertama Board Of Peace 19 Februari, Kremlin Pastikan Putin Absen

Jadwal Proliga 2026
Next

Jadwal Proliga 2026 12-15 Februari: Samator vs LavAni di Bojonegoro

Recent Posts

  • Mohamed Salah Berpotensi Balik ke Italia, Sinyal Dari Dalam Mulai Tertahan
  • AI Sora Tutup, OpenAI Hentikan Aplikasi Video Setelah 6 Bulan
  • Tabungan Emas Volatil usai Perang Iran, Investor Ritel Terjepit
  • Bursa Efek Besok Buka, IHSG Dikepung Data AS dan Panas Perang
  • Ultimatum Trump 48 Jam Berakhir Kapan? Ini Hitungan Resminya

Recent Comments

No comments to show.
Pusat Focus adalah portal berita yang memberikan informasi untuk anda semua.

Kami memberikan informasi seputar trending news, berita viral, berita bola, berita entertainment, berita politik dan banyak topik hot lainnya.

Email: [email protected]
Call Us: 061 588 7564
Address: Jl Gatot Subroto Blok C NO 3, Panimbangan Johor, Medan, Sumatera Utara, Indonesia.

Info Pusat Focus

  • Partnership / Press Room
  • Advertise / Media Kit
  • DMCA / Copyright Notice
  • Kebijakan Koreksi Dan Hak Jawab
  • Disclaimer PusatFocus

Sitemap

  • Home
  • Terms & Conditions
  • Contact PusatFocus
  • Privacy Policy
  • About PusatFocus
© Copyright 2026 — Pusat Focus. All rights reserved.