
Toko Emas Terbakar di Somba Opu Makassar, Perempuan Diduga Lempar Molotov Diamankan
Toko Emas Terbakar di Jalan Somba Opu Makassar
Toko Emas Terbakar di Jalan Somba Opu, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 12 Februari 2026. Seorang perempuan yang disebut “emak-emak” dalam sejumlah laporan diamankan warga tak lama setelah kejadian.
Peristiwa ini penting sekarang karena lokasi berada di sentra jual-beli emas yang ramai pada siang hari. Aktivitas toko di titik kejadian sempat berhenti, area dipasangi garis polisi, dan polisi menyebut penanganan lanjutan diambil alih tim Jatanras.
Dampak terdekat untuk publik: akses ke toko di titik kejadian ditutup sementara, warga berkumpul, dan lalu-lalang sekitar lokasi sempat terganggu. Polisi belum merilis rincian kerugian maupun motif.
Fakta kunci konkret yang sudah muncul di lebih dari satu sumber: lokasi kejadian disebut di Jalan Somba Opu dan toko yang terdampak dilaporkan bernama “Logam Mulia”.
Ada detail penting yang terlihat dari keterangan pejabat kepolisian setempat dan pantauan media di lokasi: kasus ini disebut ditangani tim Jatanras Polrestabes Makassar, sementara identitas pelaku belum diumumkan.
Laporan awal dari detik menyebut Toko Emas Terbakar “diduga dilempari bom molotov”. Namun, SuaraSulsel memuat keterangan saksi yang menyebut botol berisi bensin dan menolak istilah molotov karena tidak ada ledakan. Dua versi ini masih berjalan paralel karena belum ada konfirmasi resmi dari penyidik tentang jenis alat yang dipakai.
Ini yang perlu dicermati: narasi “molotov” cepat menyebar di media sosial, sementara saksi di lapangan memberi versi yang berbeda. Pada tahap ini, yang paling aman adalah memakai frasa “diduga” sampai polisi merilis hasil pemeriksaan barang bukti.
Versi Waktu Kejadian Berbeda: 12.00 sampai 14.00 Wita
Soal kapan, detail waktu kejadian belum seragam di berbagai laporan. Fajar menulis kejadian sekitar pukul 12.00 Wita.
SuaraSulsel menulis peristiwa terjadi sekitar pukul 13.25 Wita. Angka ini muncul konsisten di beberapa pembaruan liputan mereka, termasuk pantauan pascakejadian dan artikel tentang terduga pelaku.
Detik menyebut “tadi siang” dan mengutip Kapolsek Ujung Pandang yang menyatakan peristiwa terjadi sekitar dua jam sebelum berita ditulis. Detik tidak menuliskan jam kejadian secara eksplisit.
Ada juga media agregator yang menuliskan perkiraan “sekitar pukul 14.00 Wita”, tetapi isinya merujuk ulang kutipan yang sama dari detik. Karena bukan sumber primer tambahan, angka itu tidak bisa dipakai sebagai patokan utama tanpa konfirmasi dari polisi.
Perbedaan waktu ini penting untuk memeriksa rekaman CCTV, rute pelaku, serta rentang respons petugas. Publik juga perlu hati-hati saat menyebarkan potongan video tanpa konteks jam, karena bisa memicu salah paham tentang urutan kejadian.
Korban juga belum jelas. Salah satu artikel Fajar menyebut ada satu korban luka bakar. Sementara detik dan SuaraSulsel tidak melaporkan korban jiwa dan belum menuliskan angka korban luka. Belum ada konfirmasi resmi dari pihak rumah sakit atau kepolisian soal jumlah korban luka.
Wajib Tahu:
Lokasi yang disebut konsisten: Jalan Somba Opu, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Nama toko yang disebut di beberapa laporan: Toko Emas Logam Mulia.
Pelaku disebut diamankan warga lebih dulu sebelum dibawa untuk pemeriksaan.
Penanganan lanjutan disebut diambil alih Jatanras Polrestabes Makassar.
Ada dua versi soal “molotov” versus “botol bensin”, dan polisi belum merilis kesimpulan barang bukti.
Polsek Ujung Pandang dan Jatanras Polrestabes Turun
Pejabat kepolisian yang pertama dikutip media adalah Kapolsek Ujung Pandang, AKP Asep Wijaya. Ia membenarkan insiden yang menyebabkan Toko Emas Terbakar.
“Iya benar, kejadiannya tadi siang, sekitar 2 jam yang lalu,” kata Asep, seperti dikutip detik.
Asep juga menyatakan penanganan lanjutan berada di tangan tim Jatanras Polrestabes Makassar. “Untuk kronologi lengkapnya sama tim Jatanras, sudah ditangani sama Jatanras,” katanya.
Sampai Kamis sore, belum ada rilis resmi yang memuat identitas pelaku, status hukum (ditahan atau tidak), maupun pasal sangkaan. Media menyebut pelaku “dibawa ke kantor polisi”, tetapi belum ada pernyataan resmi dari Polrestabes Makassar soal penetapan tersangka.
Soal “bagaimana” api muncul, laporan berbeda. Versi detik dan beberapa artikel Fajar menyebut dugaan pelemparan bom molotov yang memicu api di dalam toko. Versi SuaraSulsel menyebut botol berisi bensin yang dinyalakan, tanpa ledakan, lalu api cepat membesar.
Dalam kasus kebakaran yang diduga disengaja, pasal yang kerap dirujuk dalam hukum pidana adalah tindak pidana pembakaran. Namun untuk kejadian ini, polisi belum mengumumkan pasal yang dipakai. Sejak 2 Januari 2026, pemerintah menyatakan KUHP Nasional resmi berlaku, sehingga rujukan pasal mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.
Garis Polisi Dipasang, Toko Emas Terbakar Ditutup
Beberapa jam setelah kejadian, SuaraSulsel melaporkan garis polisi terpasang di sekitar pintu masuk toko. Toko di titik kejadian disebut tutup sementara saat pemeriksaan berlangsung.
Konsekuensi langsungnya adalah pelayanan di toko itu berhenti dan pengunjung dialihkan. Aktivitas pertokoan lain di sekitar lokasi dilaporkan berangsur normal, tetapi warga masih terlihat berkumpul.
Kerugian belum bisa dihitung. Detik dan Fajar menulis kerusakan dan kerugian belum dipastikan, sementara polisi masih menyelidiki dan mengumpulkan bukti. Tidak ada angka resmi nilai kerugian yang diumumkan sampai berita-berita awal terbit.
Apa berikutnya bergantung pada hasil pemeriksaan barang bukti, termasuk botol yang disebut saksi berisi bensin, dan rekaman CCTV di area sentra emas. SuaraSulsel menyebut polisi menemukan botol minuman yang diduga dipakai membawa bensin, tetapi detail forensik belum dipublikasikan resmi.
Poin lain yang masih kosong: motif. Hingga kini belum ada konfirmasi resmi apakah ada unsur perampokan, sengketa pribadi, gangguan kejiwaan, atau faktor lain. Beberapa unggahan media sosial menyelipkan narasi “dirampok”, tetapi belum didukung pernyataan resmi dari kepolisian atau pihak toko.
Apa artinya atau dampaknya untuk audiens: jika Anda beraktivitas di pusat perhiasan dan pertokoan padat, pola ancaman bisa datang dari barang mudah terbakar dan aksi spontan. Hindari berkerumun di pintu toko saat kejadian, beri ruang untuk evakuasi, dan jangan menyebarkan identitas terduga pelaku sebelum ada pernyataan resmi untuk mencegah salah tuduh.
Untuk pembeli dan pedagang, kejadian Toko Emas Terbakar di sentra emas juga mendorong kebutuhan SOP toko: alat pemadam api ringan, jalur keluar, dan prosedur memeriksa barang bawaan yang mencurigakan tanpa memicu keributan. Detail SOP internal toko belum diketahui publik karena belum ada pernyataan dari manajemen toko terkait.
Sampai Kamis, 12 Februari 2026, inti status kasusnya masih sama: polisi membenarkan insiden, pelaku diamankan, penyelidikan diambil alih Jatanras, sementara motif, pasal, identitas, korban luka, dan kerugian masih menunggu konfirmasi resmi.