
Tambang Ilegal 1.699 Hektare Ditertibkan, Nama PT AKT Muncul, Ini Kronologinya
Pusat Focus – Papan pengumuman itu sederhana, tapi bunyinya tegas. “Dalam penguasaan pemerintah.” Di belakangnya, hamparan lahan 1.699 hektare yang selama ini menjadi area bukaan tambang ilegal akhirnya berpindah status. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan telah melakukan penguasaan kembali lahan tersebut di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Kamis, 22 Januari 2026.
Yang membuat kasus ini cepat menyala bukan hanya luasannya. Melainkan kalimat lanjutan yang langsung menyebut identitas subjek yang selama ini menguasai area bukaan itu: PT Asmin Koalindo Tuhup, yang di pemberitaan dan keterangan Satgas PKH kerap disingkat PT AKT. “Ternyata ini pemiliknya” dalam konteks penertiban ini, bukan nama perorangan, melainkan badan usaha yang disebut dalam dokumen dan keterangan resmi.
Kenapa penting sekarang. Karena pemerintah sedang mengencangkan operasi penertiban kawasan hutan, termasuk terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan. Pekan ini Reuters melaporkan pemerintah berpotensi menyasar penertiban aktivitas tambang di sekitar 190.000 hektare lahan hutan yang disebut telah dibuka secara ilegal.
Dampaknya paling dekat buat publik Indonesia terasa dari dua arah: penerimaan negara dan situasi ekonomi daerah. Penertiban seperti ini bisa memunculkan denda administratif bernilai besar, tapi di saat yang sama dapat mengerem kegiatan ekonomi yang selama ini hidup di sekitar tambang, mulai dari logistik sampai pekerja harian. Di bagian tengah artikel ini, ada detail yang menjadi kunci: alasan izin dicabut, indikasi aktivitas tambang yang masih berjalan, dan potensi denda yang disebut menyentuh triliunan rupiah.
Operasi 1.699 hektare: dari pencabutan izin sampai penguasaan kembali
Dalam keterangan yang dimuat ANTARA Kalteng, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan penguasaan kembali lahan 1.699 hektare ini dilakukan menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Artinya, pijakan hukumnya tidak berdiri dari “temuan lapangan” semata. Negara menautkannya ke keputusan menteri yang sudah ada sejak 2017, lalu mengunci langkah penertiban lewat mekanisme Satgas PKH.
Detik juga memuat penjelasan serupa dari Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak. Izin operasional disebut dicabut pada 2017, dan dalam hasil verifikasi ditemukan pelanggaran fundamental, termasuk perkara izin yang dijadikan jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah.
Lalu kenapa baru sekarang ditertibkan. Dari sisi pemerintah, jawabannya mengarah pada dua hal: penguatan instrumen penertiban kawasan hutan dan intensifikasi operasi di lapangan. Satgas PKH sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mengatur penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset.
Di atas kertas, ini bukan semata penyegelan. Ini operasi pemulihan aset.
Siapa “pemiliknya” menurut dokumen dan keterangan resmi
Pertanyaan yang paling sering muncul setelah angka 1.699 hektare adalah: “punya siapa?”
Berdasarkan keterangan Satgas PKH yang dikutip sejumlah media, lahan bukaan tambang itu digunakan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Nama perusahaan ini disebut langsung dalam penertiban 22 Januari 2026, termasuk dalam laporan ANTARA dan detik.
Namun ada batas yang perlu dijaga dalam pemberitaan. Identitas pemegang saham, beneficial owner, atau afiliasi korporasi tidak otomatis sama dengan “pemilik” dalam bahasa sehari-hari. Dalam materi yang tersedia di sumber-sumber resmi dan media kredibel hari ini, yang bisa dipastikan dan ditulis terang adalah: subjek badan usaha yang disebut menguasai area bukaan tambang adalah PT AKT. Rincian kepemilikan saham dan pengendali akhir tidak dipaparkan dalam rilis yang menjadi rujukan penertiban ini.
Di sinilah publik biasanya menagih transparansi. Jika negara menggunakan instrumen pemulihan aset dan denda administratif, maka penjelasan tentang subjek hukum, rantai tanggung jawab, dan aliran manfaat ekonomi menjadi bagian penting, terutama bila perkara bergeser ke ranah pidana atau perdata. Kejaksaan melalui kanal resminya juga menyebut tidak menutup kemungkinan langkah penegakan hukum pidana terhadap subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran.
Wajib Tahu:
Penguasaan kembali lahan 1.699 hektare dilakukan Satgas PKH di Murung Raya pada 22 Januari 2026, dan nama PT AKT disebut sebagai pihak yang menggunakan area bukaan tambang.
Dasar pencabutan izin merujuk Kepmen ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017 tentang pengakhiran PKP2B.
Satgas PKH bekerja di bawah Perpres Nomor 5 Tahun 2025, yang membuka ruang penagihan denda administratif, penguasaan kembali, dan pemulihan aset.
Satgas PKH melalui kanal Kejaksaan menyebut pengamanan lokasi melibatkan 65 personel gabungan untuk memastikan kondisi kondusif selama proses hukum berjalan.
Denda, aset, dan pertanyaan besar tentang kerugian negara
Di lapangan, penertiban hampir selalu memunculkan dua hitungan. Berapa luas, dan berapa uangnya.
Untuk kasus Murung Raya, beberapa media melaporkan potensi denda administratif mencapai sekitar 4,2 triliun rupiah. DetikKalimantan menyebut angka ini dalam laporan penertiban, sementara media daerah jaringan Jawa Pos juga mengangkat estimasi denda yang sama.
Perlu dicatat, “potensi denda” bukan berarti uang itu sudah masuk kas negara. Ini adalah angka yang disebut sebagai perhitungan awal atau proyeksi dari mekanisme penagihan denda administratif. Nilai final bisa dipengaruhi verifikasi lanjutan, dasar perhitungan, komoditas yang ditambang, serta periode pelanggaran. Karena itu, narasi yang sehat adalah: angka triliunan itu menjadi alarm, sekaligus akan diuji dalam proses administrasi dan, bila berkembang, proses hukum.
Ada juga unsur yang membuat kasus ini makin sensitif. Satgas PKH menyebut ada indikasi aktivitas pertambangan masih berjalan hingga 15 Desember 2025, padahal izin operasional disebut telah dicabut sejak 2017. Jika fakta ini terbukti lengkap, maka cerita “tambang ilegal” di sini bukan sekadar soal kawasan hutan, tetapi juga soal kepatuhan setelah izin berhenti berlaku.
Ini yang perlu dicermati: penertiban tidak otomatis menyelesaikan perkara. Penguasaan kembali adalah pintu masuk. Setelah itu, ada pekerjaan yang lebih sunyi tapi menentukan, yakni audit kerugian, penetapan kewajiban, pemulihan lahan, dan penanganan sosial di sekitar lokasi.
BPKP dalam siaran pers mengenai langkah Satgas PKH sebelumnya menekankan penertiban kawasan hutan terkait erat dengan penyelamatan kekayaan negara. Di atas kertas, itu berarti ada standar perhitungan dan pengawasan yang harus bisa dipertanggungjawabkan.
Apa berikutnya: penegakan hukum dan dampaknya untuk daerah
Kalimantan Tengah bukan daerah asing bagi isu sumber daya. Tetapi penertiban 1.699 hektare ini memberi sinyal baru: negara ingin hadir langsung, dengan struktur satgas, pengamanan, dan mekanisme denda.
Dalam waktu dekat, ada beberapa hal yang kemungkinan menjadi lanjutan, jika mengacu pada pola kerja Satgas PKH dan pernyataan yang sudah muncul di sumber resmi. Pertama, pengamanan dan penghentian aktivitas di lokasi, agar status penguasaan tidak hanya tertulis di papan pengumuman. Kanal Kejaksaan menyebut pelibatan 65 personel gabungan untuk memastikan situasi kondusif.
Kedua, proses penagihan denda administratif, termasuk penetapan dasar hitung. Inilah fase yang biasanya memancing perdebatan, karena menyentuh nilai besar, keberatan administrasi, dan potensi gugatan.
Ketiga, kemungkinan eskalasi ke ranah pidana atau perdata jika ditemukan unsur yang memenuhi, atau jika ada subjek hukum yang tidak kooperatif. Satgas PKH sendiri menyatakan tidak menutup kemungkinan langkah pidana.
Apa artinya untuk Indonesia. Jika model penertiban ini konsisten, pemerintah bisa mempertegas pesan bahwa kawasan hutan bukan ruang bebas, sekaligus memperbaiki tata kelola pertambangan. Namun ada risiko yang juga harus dibaca jernih: penertiban berskala besar bisa memicu guncangan ekonomi lokal bila tidak disertai rencana transisi, termasuk penyerapan tenaga kerja dan pengamanan sosial untuk warga yang bergantung pada rantai ekonomi tambang.
Di atas semuanya, ada tuntutan yang paling sederhana, tapi sering paling sulit dipenuhi: keterbukaan informasi. Publik berhak tahu apa yang ditertibkan, siapa subjek hukumnya, berapa kewajibannya, dan bagaimana pemulihan lahannya. Tanpa itu, “Tambang Ilegal” akan terus menjadi judul besar yang berulang, tetapi tidak pernah benar-benar selesai.
Hobi Games ?