Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
Close

Search

PusatFocus - Skandal Syariah Di Duga Dana Untuk Proyek Fiktif
Ekonomi

Skandal Syariah: 99 dari 100 Proyek Diduga Fiktif, Bareskrim Pegang 4 Laporan

By Agung Leonardo
January 15, 2026 6 Min Read

Pusat Focus – Ruang rapat di Senayan itu mendadak menjadi panggung bagi sebuah angka yang terasa seperti pukulan. “Antara 100 yang diklaim, 99-nya adalah fiktif.” Kalimat itu disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat membahas kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI), fintech pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang membawa label syariah. Angka tersebut masih berstatus dugaan, tetapi gaungnya sudah telanjur menembus meja-meja keluarga para lender yang menunggu kepastian: uangnya kembali atau tidak.

Inilah momen ketika “Skandal Syariah” tidak lagi sekadar istilah yang beredar di percakapan publik. Ia berubah menjadi rangkaian langkah lembaga negara: OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha, PPATK memblokir puluhan rekening, dan Bareskrim menyatakan menerima empat laporan polisi, termasuk laporan dari OJK.

Kenapa penting sekarang. Karena kasus ini menyentuh dua hal sekaligus: kepercayaan pada industri fintech pendanaan dan rasa aman masyarakat yang memilih produk berlabel syariah. Dampaknya paling dekat untuk pembaca Indonesia sederhana tapi tajam: siapa pun yang menaruh dana pada platform serupa, atau sedang mempertimbangkan “pendanaan halal”, tiba-tiba dipaksa membaca ulang risiko, membaca ulang aturan, dan melihat bagaimana pengawasan bekerja ketika masalah meledak.

Di paragraf-paragraf tengah, ada detail yang lebih menentukan daripada sekadar angka 99. Detail itu ada pada aliran uang, sanksi formal, dan celah pengawasan yang sedang dibongkar satu per satu.

Indeks Berita

Toggle
  • Alarm dari Senayan: angka “99 dari 100” dan dugaan proyek fiktif
  • Jejak pengawasan OJK: sanksi PKU, pengawasan khusus, dan instruksi tertulis
  • Uang, rekening, dan jejak transaksi yang dibuka PPATK
    • Wajib Tahu:
  • Apa artinya untuk Indonesia: pelajaran pahit bagi industri syariah dan perlindungan konsumen

Alarm dari Senayan: angka “99 dari 100” dan dugaan proyek fiktif

Versi yang disampaikan Bareskrim di forum DPR menggambarkan skema yang tidak berdiri pada satu titik. Ade Safri menyebut indikasi DSI menciptakan borrower fiktif atau memanfaatkan borrower asli, lalu membuat proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower tersebut. Itu sebabnya kalimat “99 dari 100” muncul, sebagai ilustrasi keras tentang klaim proyek yang dinilai tidak nyata.

Pada kesempatan yang sama, Bareskrim menyatakan sudah menerima empat laporan polisi. Satu laporan disebut berasal dari OJK dengan nomor LP/B/512, sementara tiga lainnya dari kuasa hukum lender, serta ada satu laporan yang ditarik dari Polda Metro Jaya. Bareskrim juga menyebut hasil identifikasi pemeriksaan OJK mengarah setidaknya pada sekitar 1.500 lender yang diduga menjadi korban.

Di sini, “Skandal Syariah” perlu dibaca hati-hati. Istilah “syariah” pada nama dan pemasaran platform tidak otomatis berarti kebal dari fraud atau kelalaian. Justru label itulah yang membuat dampak psikologisnya lebih luas. Banyak orang masuk karena percaya ada lapis pengawasan tambahan, dari kepatuhan regulasi sampai pengawasan syariah.

Namun, sampai titik ini, klaim paling eksplosif, yaitu “99 dari 100 proyek fiktif”, masih harus diuji lewat proses penyidikan dan pembuktian. Bareskrim berbicara dalam kerangka dugaan hasil penyelidikan dan pengawasan, bukan vonis. Itu perbedaan yang penting, terutama saat emosi publik sedang tinggi.

Jejak pengawasan OJK: sanksi PKU, pengawasan khusus, dan instruksi tertulis

Satu hal yang jelas dan sudah bersifat formal: Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia melalui surat tertanggal 15 Oktober 2025. Pengumuman OJK menyebut sanksi itu terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan POJK Nomor 40 Tahun 2024 dan POJK Nomor 49 Tahun 2024. PKU itu mencakup larangan menghimpun dana baru dari lender dan menyalurkan pendanaan baru, pembatasan pengalihan aset tanpa persetujuan tertulis, serta pembatasan perubahan pengurus dan pemegang saham, dengan pengecualian tertentu.

OJK juga menekankan kewajiban DSI untuk tetap melayani pengaduan lender, tidak menutup kantor, dan menyediakan saluran pengaduan yang aktif. Ini poin yang sering luput dibaca publik. Ketika sanksi turun, OJK tidak sedang “mematikan” layanan begitu saja. Yang didorong adalah fokus penyelesaian kewajiban kepada lender.

Dalam laporan ANTARA, OJK menyebut telah meningkatkan status pengawasan menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus terkait transaksi yang dilakukan DSI. OJK juga menerbitkan instruksi tertulis pada 10 Desember 2025 kepada direksi, komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan pemegang saham agar menyusun rencana aksi pengembalian dana lender yang jelas dan terukur, dengan kerangka waktu yang tegas.

Ada konteks lain yang membuat kasus ini sensitif. Dalam direktori OJK, DSI tercatat sebagai penyelenggara fintech lending dengan nomor keputusan perizinan KEP-10/D.05/2021 tertanggal 23 Februari 2021 dan berstatus syariah. Artinya, platform ini memang pernah berada di jalur perizinan resmi.

Tetapi Bareskrim juga menyebut DSI sudah beroperasi sejak 2018, sebelum mengantongi izin usaha OJK. Pernyataan ini akan menjadi salah satu simpul penting dalam perkara, karena berkaitan dengan periode aktivitas dan potensi kerugian.

Ini yang perlu dicermati. Publik sering menyangka pengawasan regulator selalu berarti “aman total”. Faktanya, pengawasan adalah rangkaian alat, dari sanksi administratif sampai koordinasi penegakan hukum, dan semua itu baru terasa ketika ada sinyal masalah. Kasus ini menunjukkan, ketika risiko meledak, penanganan bergerak lintas lembaga, tidak bisa hanya ditahan di satu pintu.

Uang, rekening, dan jejak transaksi yang dibuka PPATK

Babak yang paling konkret bagi publik adalah ketika PPATK bicara soal rekening dan saldo. Pada 15 Januari 2026, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menyampaikan bahwa PPATK menghentikan transaksi sejak 18 Desember 2025 terhadap 33 rekening yang terkait DSI dan pihak terafiliasi, dengan saldo sekitar Rp4 miliar rupiah.

PPATK juga memaparkan angka yang lebih besar: DSI menghimpun dana masyarakat Rp7,478 triliun rupiah sepanjang 2021 hingga 2025. Dari jumlah itu, dana yang dikembalikan berupa imbal hasil sekitar Rp6,2 triliun rupiah, sehingga ada selisih sekitar Rp1,2 triliun rupiah yang disebut belum dikembalikan.

Angka ini penting karena menjadi “titik temu” yang lebih resmi dibanding klaim-klaim yang berseliweran. Di sisi lain, detikFinance juga mencatat adanya klaim dari paguyuban lender yang menyebut gagal bayar sebesar Rp1,4 triliun rupiah per 14 Januari 2026. Karena sumbernya unggahan paguyuban, angka ini perlu dibaca sebagai klaim komunitas korban, bukan angka final institusi. Perbedaan kisaran Rp1,2 triliun rupiah dan Rp1,4 triliun rupiah inilah yang biasanya akan dipertajam lewat audit, penyidikan, serta penelusuran aset.

Wajib Tahu:

  • PKU dari OJK berlaku sejak 15 Oktober 2025, dan melarang DSI menghimpun serta menyalurkan pendanaan baru.

  • OJK menerbitkan instruksi tertulis pada 10 Desember 2025 kepada direksi, komisaris, DPS, dan pemegang saham agar ada rencana aksi pengembalian dana.

  • PPATK menghentikan transaksi 33 rekening sejak 18 Desember 2025, saldo yang terbaca sekitar Rp4 miliar rupiah.

  • Angka “99 dari 100 proyek diduga fiktif” adalah pernyataan dugaan dari Bareskrim dalam forum DPR, belum putusan pengadilan.

Di tengah semua itu, OJK juga secara resmi meminta PPATK menelusuri transaksi keuangan DSI, sebagai bagian dari pelindungan konsumen dan pengawasan sektor jasa keuangan. Pernyataan ini disampaikan OJK melalui kanal berita dan juga diberitakan oleh ANTARA.

Apa artinya untuk Indonesia: pelajaran pahit bagi industri syariah dan perlindungan konsumen

Skandal Syariah dalam kasus DSI punya dampak yang lebih panjang dari sekadar satu platform.

Pertama, kepercayaan publik pada produk berlabel syariah. Label syariah sering dipahami sebagai “lebih aman” karena ada mekanisme kepatuhan tambahan, termasuk Dewan Pengawas Syariah. Ketika dugaan proyek fiktif mengemuka, luka kepercayaan itu bisa merembet ke pelaku lain yang sebenarnya patuh dan sehat.

Kedua, standar literasi risiko. Banyak lender ritel masuk ke P2P lending karena tergoda narasi “agunan”, “proyek properti”, atau “imbal hasil”. Namun kasus ini mengingatkan bahwa dokumen dan klaim di layar aplikasi belum tentu menggambarkan kondisi lapangan. OJK sendiri menekankan fungsi pengaduan, audit, dan pengawasan khusus, yang berarti risiko bisa muncul dan baru terbaca setelah ada pemeriksaan mendalam.

Ketiga, efek domino pada regulasi dan penegakan. Ketika OJK menjatuhkan PKU dan meminta PPATK masuk, itu sinyal bahwa pengawasan administratif sudah tidak cukup untuk memastikan dana kembali. Peran polisi menjadi krusial untuk menata aspek pidana, sementara PPATK memburu jejak transaksi. Ini pola yang kemungkinan akan lebih sering terlihat ke depan, terutama pada kasus fintech dengan skala dana besar.

Lalu apa berikutnya. Jika dugaan borrower fiktif dan proyek fiktif terbukti, perkara akan bergerak pada pembuktian pihak yang bertanggung jawab, penelusuran aset, dan upaya pemulihan dana lender. Di sisi lain, bila sebagian klaim tidak terbukti, publik tetap akan menunggu langkah konkret yang paling sederhana: skema pengembalian yang jelas, jadwal yang masuk akal, dan transparansi aset yang bisa diaudit.

Skandal Syariah ini juga menjadi pengingat keras untuk pembaca Indonesia: sebelum menaruh dana pada platform apa pun, lihat status perizinan, baca pengumuman sanksi, cek rekam jejak pengaduan, dan jangan malu menanyakan mekanisme mitigasi risiko. Di kasus DSI, sinyal peringatan datang bertahap, lalu berubah menjadi penanganan lintas lembaga. Yang tertinggal di belakang adalah orang-orang yang berharap label “syariah” cukup untuk membuat semuanya aman.

Hobi Games ?

Top Up Game Murah Disini

Tags:

BareskrimDana Syariah Indonesiagagal bayarOJKP2P lendingperlindungan konsumenPPATKSkandal Syariah
Author

Agung Leonardo

Follow Me
Other Articles
PusatFocus - Kemandirian Pangan Daerah
Previous

Kemandirian Pangan Dikejar, Kemendagri “Ketok Palu” Pemda: Jangan Tunggu Ramadan

PusatFocus - Mentri Investasi Dan Hilirisasi Ungkap Alasan Asing Serbu RI
Next

Asing Serbu RI 2025: Uang Masuk, Turis Datang, Tapi Ada Alarm yang Harus Diwaspadai

Recent Posts

  • Mohamed Salah Berpotensi Balik ke Italia, Sinyal Dari Dalam Mulai Tertahan
  • AI Sora Tutup, OpenAI Hentikan Aplikasi Video Setelah 6 Bulan
  • Tabungan Emas Volatil usai Perang Iran, Investor Ritel Terjepit
  • Bursa Efek Besok Buka, IHSG Dikepung Data AS dan Panas Perang
  • Ultimatum Trump 48 Jam Berakhir Kapan? Ini Hitungan Resminya

Recent Comments

No comments to show.
Pusat Focus adalah portal berita yang memberikan informasi untuk anda semua.

Kami memberikan informasi seputar trending news, berita viral, berita bola, berita entertainment, berita politik dan banyak topik hot lainnya.

Email: [email protected]
Call Us: 061 588 7564
Address: Jl Gatot Subroto Blok C NO 3, Panimbangan Johor, Medan, Sumatera Utara, Indonesia.

Info Pusat Focus

  • Partnership / Press Room
  • Advertise / Media Kit
  • DMCA / Copyright Notice
  • Kebijakan Koreksi Dan Hak Jawab
  • Disclaimer PusatFocus

Sitemap

  • Home
  • Terms & Conditions
  • Contact PusatFocus
  • Privacy Policy
  • About PusatFocus
© Copyright 2026 — Pusat Focus. All rights reserved.