Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
Close

Search

PusatFocus - Kemunduran Demokrasi Isu Pilkada DPRD
Politik

Kontroversial! Wacana Pilkada Dipilih DPRD Disebut Kemunduran Demokrasi, Ini Taruhannya untuk Rakyat

By Agung Leonardo
December 30, 2025 5 Min Read

Pusat Focus – Di penghujung 2025, satu wacana lama mendadak kembali menyala dan memanaskan ruang publik: pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Dalam hitungan hari, diskusi yang tadinya beredar di forum elite berubah jadi topik utama di media, grup percakapan keluarga, sampai obrolan warung kopi. Ada yang menyebutnya langkah “efisiensi”, ada pula yang menyebutnya, tanpa ragu, sebagai Kemunduran Demokrasi.

Pemantiknya jelas. Presiden Prabowo Subianto beberapa kali menyinggung biaya politik yang mahal dan menyampaikan pandangan soal perlunya evaluasi sistem pemilihan kepala daerah, termasuk membuka opsi pilkada tidak langsung. Reuters pernah melaporkan pernyataan Prabowo pada Desember 2024 yang mendorong ide menghapus pemilihan regional langsung demi memangkas biaya. Lalu, pada 5 Desember 2025, wacana itu kembali menguat setelah Prabowo hadir dalam perayaan ulang tahun Partai Golkar dan disebut mempertimbangkan usulan pilkada melalui DPRD.

Di sisi lain, Partai Golkar melalui Rapimnas I 2025 mengeluarkan rekomendasi agar Pilkada dipilih DPRD, dengan alasan kedaulatan rakyat tetap bisa berjalan melalui wakil rakyat dan partisipasi publik. Reaksi pun bermunculan: ada partai yang menyambut, ada yang meminta kajian, ada yang menolak mentah-mentah.

Pertanyaannya: kalau arah ini benar-benar ditempuh, apa yang dipertaruhkan?

Indeks Berita

Toggle
  • Wacana Pilkada lewat DPRD Menguat Lagi: Pemicu dan Peta Sikap Politik
  • Mengapa Banyak Pihak Menyebutnya Kemunduran Demokrasi
    • Wajib Tahu:
  • Angka, Data, dan Statistik yang Jadi Bahan Perdebatan
  • Jika Tetap Didorong, Apa Syarat Minimal agar Tidak Mundur

Wacana Pilkada lewat DPRD Menguat Lagi: Pemicu dan Peta Sikap Politik

Wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD bukan barang baru. Namun kali ini, bobotnya terasa berbeda karena datang dari kombinasi sinyal presiden dan dorongan partai besar. Dalam laporan Reuters Desember 2024, Prabowo menilai biaya pemilu yang besar perlu dievaluasi dan menyebut opsi regional legislature memilih kepala daerah sebagai jalan penghematan.

Masuk Desember 2025, Golkar menegaskan usul itu menjadi rekomendasi resmi Rapimnas. Pada saat yang sama, beberapa respons partai terpantau beragam: ada yang mendukung dengan syarat, ada yang menahan diri, ada yang menolak dengan alasan prinsip demokrasi.

Di luar partai, sejumlah kelompok masyarakat sipil juga mengangkat alarm. KPPOD, misalnya, menilai pemilihan lewat DPRD berpotensi melemahkan demokrasi lokal karena mandat rakyat dialihkan ke elite legislatif daerah. Kelompok lain mengingatkan bahwa jalan pintas “efisiensi” bisa berujung pada penyusutan ruang partisipasi warga, terutama bila desainnya tidak transparan.

Pada titik ini, wacana tersebut bukan sekadar soal teknis pemilihan. Ia sudah menyentuh inti relasi kekuasaan: siapa yang menentukan pemimpin daerah, rakyat langsung atau segelintir wakil di kursi legislatif.

Mengapa Banyak Pihak Menyebutnya Kemunduran Demokrasi

Label Kemunduran Demokrasi muncul karena pilkada langsung selama dua dekade terakhir dipahami sebagai “panggung” paling nyata bagi kedaulatan warga di tingkat lokal. Pilihannya sederhana tapi bermakna: rakyat menilai, rakyat memilih, rakyat punya hak untuk menghukum lewat kotak suara di periode berikutnya.

Ada argumen klasik yang kembali diangkat: pemilihan tidak langsung bisa menggerus legitimasi publik. KPU daerah dalam sejumlah tulisan edukasi juga menekankan bahwa pemilihan langsung memberi mandat yang lebih kuat karena kepala daerah dipilih langsung oleh pemilih. Dalam bahasa yang lebih praktis: kepala daerah akan lebih “merasa punya utang” kepada warga ketimbang kepada fraksi-fraksi di DPRD.

Selain itu, kritik yang sering muncul adalah risiko transaksi politik. CNA Indonesia mengutip pandangan analis yang menyebut menghapus pilkada langsung bukan solusi, karena problem biaya politik gelap dan tata kelola partai tidak otomatis hilang, bahkan bisa berpindah arena ke DPRD. Dalam skema itu, lobi, negosiasi, dan deal-deal elite berpotensi menjadi faktor dominan penentu kepala daerah.

Sisi lain yang jarang disorot, tetapi penting: persepsi publik global terhadap kualitas demokrasi Indonesia memang sedang diuji. Freedom House menilai Indonesia berstatus “Partly Free” dengan skor 56/100 dalam laporan Freedom in the World 2025. Sementara itu, Democracy Index 2024 dari Economist Intelligence Unit mencatat skor Indonesia 6,44 dan peringkat 59. Wacana yang dinilai mempersempit ruang partisipasi tentu akan mudah dibaca sebagai sinyal Kemunduran Demokrasi, apalagi jika tak disertai reformasi pendanaan politik dan pengawasan.

Wajib Tahu:

  • Indonesia pernah “hampir” balik ke DPRD pada 2014. Saat itu DPR menyetujui aturan yang mengakhiri pilkada langsung, dan langkah tersebut disebut sebagai “big step back” dalam laporan Reuters 2014, sebelum kemudian arah kebijakan berubah lagi lewat dinamika politik berikutnya.

  • Sinyal presiden soal evaluasi pilkada sudah muncul sejak 2024. Reuters melaporkan Prabowo menyarankan menghapus pemilu regional langsung untuk memangkas biaya.

  • Pemicu terbaru 2025 datang dari kombinasi pernyataan presiden dan keputusan Rapimnas Golkar. KPPOD mencatat pernyataan Prabowo pada perayaan HUT Golkar 5 Desember 2025, sementara Antara melaporkan Rapimnas Golkar merekomendasikan Pilkada dipilih DPRD.

Angka, Data, dan Statistik yang Jadi Bahan Perdebatan

Kubu pendukung pilkada lewat DPRD hampir selalu memulai dari satu kata kunci: biaya. Memang, pesta demokrasi tidak murah. KPU pernah mencatat perlunya koordinasi pembiayaan Pilkada 2024, dan dalam pemberitaan lain, angka NPHD untuk KPU terkait Pilkada disebut berada di kisaran puluhan triliun rupiah. Tempo juga pernah menulis perihal kesiapan pendanaan, termasuk angka total untuk KPU secara nasional. Di level Kementerian Keuangan, realisasi penyaluran anggaran Pilkada serentak juga pernah diberitakan mencapai sekitar Rp37 triliun lebih pada 2024.

Namun, biaya bukan satu-satunya variabel. Argumen lain yang kerap diangkat adalah korelasi biaya politik dengan korupsi. KPK dan sejumlah pihak beberapa kali memaparkan besarnya jumlah kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi, meski perdebatan “penyebab utamanya” tidak sesederhana menyalahkan pilkada langsung. Setkab pernah memuat pernyataan Mendagri yang menolak anggapan bahwa banyaknya kepala daerah korup semata karena sistem pilkada langsung, menekankan faktor individu dan penegakan.

Di sisi hukum tata negara, perdebatan juga bertumpu pada frasa konstitusi “dipilih secara demokratis”. Dalam dokumen perkara di Mahkamah Konstitusi, terdapat rujukan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 serta penegasan bahwa pilkada berada dalam rezim yang sama dengan pemilu, sehingga prinsip-prinsip pemilu seperti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berlaku secara mutatis mutandis. Artinya, bila ada desain pemilihan kepala daerah yang menjauh dari prinsip “langsung”, ia berpotensi menghadapi uji konstitusional dan perdebatan keras di ruang publik.

Inilah sebabnya isu ini cepat memantik emosi: bukan semata soal mekanisme memilih, tetapi soal apakah negara sedang bergerak menuju Kemunduran Demokrasi atau justru melakukan koreksi sistemik dengan tetap menjaga hak warga.

Jika Tetap Didorong, Apa Syarat Minimal agar Tidak Mundur

Realistisnya, wacana ini tidak akan selesai dalam satu-dua pekan. Ia akan masuk koridor pembahasan undang-undang, lobi antarfraksi, serta tarik-menarik opini publik. Dalam skenario paling keras, masyarakat sipil bisa membawa isu ini ke Mahkamah Konstitusi, apalagi bila dianggap bertentangan dengan prinsip pemilu yang makin ditegaskan seturut putusan-putusan MK.

Kalau pemerintah dan DPR tetap memaksa jalan pilkada lewat DPRD, ada beberapa syarat minimal agar tuduhan Kemunduran Demokrasi tidak menjadi vonis permanen:

  1. Proses pemilihan harus transparan dan bisa diawasi publik. Rapat, uji kelayakan, rekam jejak kandidat, hingga alasan fraksi memilih harus terbuka. Tanpa itu, narasi “dagang sapi politik” akan sulit dibantah.

  2. Keterlibatan warga harus nyata, bukan sekadar formalitas. Misalnya, mewajibkan forum dengar pendapat publik, debat terbuka kandidat, dan mekanisme keberatan warga terhadap calon bermasalah.

  3. Reformasi pendanaan politik wajib berjalan paralel. Banyak analis menilai akar masalah ada pada pendanaan partai dan biaya politik gelap, bukan semata format pemilihan. Tanpa pembenahan ini, mengubah sistem hanya memindahkan biaya, bukan menghilangkannya.

  4. Penguatan penegakan hukum dan pengawasan konflik kepentingan. Bila pemilihan berpindah ke DPRD, maka ruang interaksi antara calon, pengurus partai, dan anggota dewan akan makin intens. Tanpa pagar etik yang kuat, risiko korupsi politik bisa meningkat.

Pada akhirnya, yang paling ditunggu publik adalah arah kebijakan yang konsisten: apakah evaluasi yang dijanjikan akan memperbaiki kualitas demokrasi, atau justru mempersempitnya. Di sinilah frasa Kemunduran Demokrasi akan terus menghantui perdebatan, terutama bila rakyat merasa hak memilihnya dipotong atas nama efisiensi.

Wacana pilkada lewat DPRD boleh saja dikemas sebagai modernisasi tata kelola. Tapi tanpa transparansi, tanpa reformasi pendanaan politik, dan tanpa jaminan partisipasi warga, ia mudah dibaca sebagai langkah mundur. Dan di negara yang pernah merayakan reformasi sebagai titik balik, label Kemunduran Demokrasi bukan sekadar jargon, melainkan peringatan keras.

Hobi Games ? 

Top Up Game Murah Disini

VinanStore Ads

Tags:

DPRDGolkarKemunduran DemokrasiOtonomi DaerahPilkadaPrabowoReformasiUU Pilkada
Author

Agung Leonardo

Follow Me
Other Articles
PusatFocus - Manchester Utd Vs Wolves
Previous

Panas di Old Trafford! Prediksi Manchester Utd Vs Wolves: Krisis Pemain, Misi Tiga Poin, dan Skor yang Paling Masuk Akal

PusatFocus - Travel Warning Inggris 2026
Next

Geger Travel Warning Inggris 2026: Indonesia Masuk Daftar, Ini Wilayah yang Disorot dan Alasannya

Recent Posts

  • Mohamed Salah Berpotensi Balik ke Italia, Sinyal Dari Dalam Mulai Tertahan
  • AI Sora Tutup, OpenAI Hentikan Aplikasi Video Setelah 6 Bulan
  • Tabungan Emas Volatil usai Perang Iran, Investor Ritel Terjepit
  • Bursa Efek Besok Buka, IHSG Dikepung Data AS dan Panas Perang
  • Ultimatum Trump 48 Jam Berakhir Kapan? Ini Hitungan Resminya

Recent Comments

No comments to show.
Pusat Focus adalah portal berita yang memberikan informasi untuk anda semua.

Kami memberikan informasi seputar trending news, berita viral, berita bola, berita entertainment, berita politik dan banyak topik hot lainnya.

Email: [email protected]
Call Us: 061 588 7564
Address: Jl Gatot Subroto Blok C NO 3, Panimbangan Johor, Medan, Sumatera Utara, Indonesia.

Info Pusat Focus

  • Partnership / Press Room
  • Advertise / Media Kit
  • DMCA / Copyright Notice
  • Kebijakan Koreksi Dan Hak Jawab
  • Disclaimer PusatFocus

Sitemap

  • Home
  • Terms & Conditions
  • Contact PusatFocus
  • Privacy Policy
  • About PusatFocus
© Copyright 2026 — Pusat Focus. All rights reserved.