
Menggegerkan! Bonnie Blue Diduga Hina Merah Putih di Depan KBRI London, RI Resmi Tempuh Jalur Hukum
PusatFocus – Nama Bonnie Blue mendadak kembali jadi pembicaraan panas di linimasa. Bukan karena konten sensasional yang biasa ia unggah, melainkan sebuah video yang memantik amarah publik Indonesia: dalam rekaman yang beredar luas, perempuan berkewarganegaraan Inggris itu terlihat membawa bendera Merah Putih dengan cara yang dinilai tidak pantas di depan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London.
Respons pemerintah tak menunggu lama. KBRI London melayangkan pengaduan resmi kepada otoritas Inggris—termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat—untuk ditindaklanjuti sesuai hukum dan prosedur yang berlaku.
Kasus ini mencuat pada momentum yang sensitif: Bonnie Blue baru saja dideportasi dari Bali dan dijatuhi sanksi penangkalan masuk Indonesia selama 10 tahun. Rentetan kontroversinya—dari perkara keimigrasian hingga pelanggaran hukum di Bali—membuat publik menilai aksi di London bukan sekadar “konten”, tetapi provokasi yang menyeret simbol kedaulatan negara.
Video viral di depan KBRI London: apa yang terjadi?
Dalam video yang beredar, Bonnie Blue tampak berjalan di area sekitar KBRI London dengan bendera Indonesia yang disematkan pada bagian belakang pakaiannya hingga menjuntai dan menyentuh permukaan jalan. Cuplikan itu memicu reaksi keras warganet karena dianggap merendahkan kehormatan bendera negara.
Di tengah sorotan, poin pentingnya bukan hanya soal “apa yang terlihat” di video, melainkan lokasi dan konteks: dilakukan di depan perwakilan resmi negara. Bendera Merah Putih, di mata diplomasi, bukan sekadar kain dua warna—ia representasi kedaulatan. Itu sebabnya narasi yang kemudian menguat adalah “penghinaan simbol negara”, bukan “drama media sosial” semata.
Peristiwa tersebut, berdasarkan keterangan Kementerian Luar Negeri RI, terjadi pada 15 Desember 2025 dan kemudian menyebar luas di media sosial.
Langkah tegas RI: KBRI melapor, Kemlu minta publik tak terpancing
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan pemerintah menyesalkan tindakan yang dinilai tidak pantas itu. Kemlu menegaskan bahwa Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun, di mana pun.
Yang paling krusial: Indonesia tidak berhenti pada kecaman. KBRI London disebut telah mengajukan pengaduan resmi kepada otoritas Inggris, termasuk Foreign Office dan kepolisian setempat, agar ada penanganan lanjutan sesuai kewenangan hukum di sana.
Kemlu juga mengingatkan publik untuk menyikapi kasus ini secara bijak. Di era algoritma yang gemar “menggoreng” emosi, satu video bisa jadi pemantik keributan lintas negara. Pemerintah meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi mengeruhkan suasana atau memicu sentimen yang melebar.
Jejak kontroversi Bonnie Blue: dari Bali, deportasi, hingga penangkalan 10 tahun
Bagi yang mengikuti kasusnya sejak awal, kontroversi Bonnie Blue sebenarnya sudah bergulir sebelum video di London itu viral.
Menurut keterangan otoritas, ia sempat terseret perkara di Bali. Pada awal Desember, aparat di Badung melakukan penindakan terkait dugaan aktivitas pembuatan konten yang meresahkan di sebuah studio wilayah Pererenan. Namun, dalam perkembangan pemeriksaan, polisi menyatakan unsur pelanggaran pidana pornografi tidak terpenuhi karena materi yang ditemukan dinilai untuk dokumentasi pribadi dan bukan distribusi.
Meski demikian, persoalan tidak berhenti. Dari sisi lain, ia tetap diproses terkait pelanggaran lalu lintas dan—yang kemudian menjadi kunci—pelanggaran keimigrasian. Otoritas imigrasi menyatakan, ia masuk menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA), namun aktivitasnya diduga mengarah pada produksi konten komersial yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan visa dan berpotensi menimbulkan keresahan.
Puncaknya, pemerintah menjatuhkan penangkalan masuk Indonesia selama 10 tahun. Penjelasan itu disampaikan pejabat imigrasi, sekaligus meluruskan berbagai kabar simpang siur tentang durasi larangan masuk.
Dengan latar ini, video di depan KBRI London dibaca publik sebagai bab lanjutan—bahkan “balasan” setelah sanksi di Indonesia. Namun pemerintah memilih jalur resmi: diplomasi dan penegakan hukum sesuai mekanisme setempat.
Wajib Tahu:
Ada detail yang sering luput saat kasus “penghinaan simbol negara” ramai dibahas. Di Indonesia, aturan perlindungan bendera negara termuat dalam UU No. 24 Tahun 2009. Undang-undang ini melarang tindakan seperti merusak, menginjak-injak, membakar, atau perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara—dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta (untuk perbuatan tertentu).
Namun, karena peristiwa yang melibatkan Bonnie Blue terjadi di Inggris, proses penindakannya bergantung pada kewenangan dan dasar hukum yang berlaku di negara tersebut—itulah mengapa KBRI menempuh jalur pengaduan resmi ke otoritas setempat.
Dampak ke depan: bukan cuma soal konten, tapi martabat simbol negara
Kasus Bonnie Blue menegaskan satu hal: konten digital kini bisa berbuntut urusan diplomasi. Di era ketika orang berlomba viral, simbol negara dapat “dipakai” sebagai properti tanpa kalkulasi dampak. Padahal, sekali menyentuh bendera, lambang negara, atau institusi resmi, reaksinya bukan lagi sekadar komentar warganet—melainkan bisa masuk ke meja otoritas.
Langkah Indonesia yang menempuh mekanisme resmi juga memberi pesan tegas: kebebasan berekspresi bukan kartu bebas untuk merendahkan simbol negara lain. Pernyataan Kemlu menekankan prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara—sebuah garis batas yang, jika dilanggar, bisa mengganggu rasa hormat antarmasyarakat bahkan antarnegara.
Kini, publik tinggal menunggu tindak lanjut dari otoritas Inggris atas pengaduan tersebut. Sementara itu, bagi Indonesia, pesan utamanya sudah jelas: bendera Merah Putih bukan sekadar objek visual. Ia kehormatan, dan negara hadir untuk menjaganya—di mana pun simbol itu berada.
Hobi Games ? Top Up Game Murah Disini