
Sertifikat Tanah Transmigran Kotabaru Dipulihkan, 717 Bidang Dibuka Lagi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan Sertifikat Tanah Transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, akan dipulihkan.
Keputusan itu menyasar sertifikat yang sebelumnya dibatalkan. Angkanya 717 sertifikat pada lahan 485 hektare.
Poin ini penting sekarang karena status lahan menyangkut kepastian hak warga dan aktivitas usaha di area yang tumpang tindih dengan izin tambang.
Pemerintah juga menyebut akan membatalkan hak pakai yang telanjur terbit di lokasi yang sama, serta membekukan izin tambang sampai persoalan lahan selesai.
Rapat koordinasi dilakukan Selasa, 10 Februari 2026. Pemerintah menargetkan tim gabungan turun ke Kalimantan Selatan pada pekan yang sama.
Ada detail penting yang terlihat dari rilis resmi, daftar agenda, atau dokumen terkait.
Nusron Wahid Pulihkan Sertifikat Tanah Transmigran Kotabaru
Nusron menyampaikan langkah pemulihan dilakukan setelah pemerintah menilai dasar pembatalan sertifikat sebelumnya tidak tepat.
Menurut Nusron, urutan tindakan pemerintah dimulai dari pencabutan keputusan pembatalan sertifikat hak milik, lalu penanganan dokumen lain yang tumpang tindih.
“Kedua, membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/Kepala BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan,” kata Nusron dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Februari 2026.
Kasus ini disebut terkait wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah. Sertifikat warga disebut terbit sekitar 1990, lalu di atas area itu terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2010.
Pemerintah menilai persoalan membesar karena ada peralihan hak “bawah tangan” dan kondisi lahan yang sebagian berupa rawa serta ditinggalkan sebagian transmigran.
Di titik ini, pemerintah menegaskan Sertifikat Tanah Transmigran yang dinilai sah akan dihidupkan kembali, sementara dokumen yang menimpa di atasnya akan ditertibkan.
Jejak SK Pembatalan 2019 dan 717 Sertifikat
Keterangan yang dipublikasikan media menyebut pembatalan Sertifikat Tanah Transmigran terjadi pada 2019, atas permohonan kepala desa setempat.
Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan disebut membatalkan 717 sertifikat di lahan 485 hektare. Angka ini muncul konsisten pada lebih dari satu laporan.
Nusron menyebut proses penyelesaian sebelumnya sudah melalui mediasi panjang sejak Januari 2025, tetapi hasilnya tidak bulat.
“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Sebetulnya proses ini sudah melalui proses mediasi yang sangat panjang sekali dari bulan Januari 2025, namun ada yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi,” ujar Nusron.
Pemerintah menyebut mediasi lanjutan akan memuat dorongan agar pemegang IUP membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertifikat yang dipulihkan.
Wajib Tahu:
Pembatalan yang dipersoalkan menyangkut 717 sertifikat pada lahan 485 hektare di Kabupaten Kotabaru.
Pemerintah menyatakan izin tambang dibekukan sementara sampai masalah lahan “clear”.
Tim gabungan lintas kementerian dijadwalkan turun ke Kalimantan Selatan pada pekan yang sama, bukan menunggu tahap panjang di Jakarta.
Dokumen rujukan yang disebut dalam laporan media terkait penyelesaian kasus pertanahan perlu dicermati nomor dan kesesuaiannya dengan database peraturan pemerintah.
Ini yang perlu dicermati: laporan media menyebut rujukan “Pasal 11 Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2016” sebagai dasar mekanisme pembatalan.
Namun, database peraturan pemerintah menunjukkan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 berjudul “Penyelesaian Kasus Pertanahan”, sedangkan Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2016 di database peraturan pemerintah memuat tema lain.
Belum ada klarifikasi resmi yang menjelaskan apakah ini salah sebut nomor peraturan, salah kutip, atau merujuk dokumen berbeda dalam berkas internal.
Tim ATR BPN, Transmigrasi, Minerba turun pekan ini
Rapat koordinasi disebut berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Selasa, 10 Februari 2026.
Nusron menyatakan tim gabungan ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM akan bergerak ke Kalimantan Selatan pada pekan yang sama.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah disebut akan ikut mengawal dan mengirim tim ke lapangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN juga kepada Menteri ESDM yang telah merespons secara cepat,” tutur Iftitah, masih merujuk laporan yang mengutip pernyataan resminya.
Dari sisi ESDM, Dirjen Minerba Tri Winarno menyebut izin dibekukan sementara dan sertifikat perusahaan akan dikaji ulang sebelum kegiatan berjalan lagi.
“Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” kata Tri Winarno.
Langkah teknis di lapangan belum dirinci sampai tingkat tanggal keberangkatan, komposisi personel, dan format mediasi. Jika ada perubahan jadwal atau susunan tim, belum ada konfirmasi resmi tambahan di luar pernyataan yang sudah dipublikasikan.
Ganti rugi, izin tambang dibekukan, mediasi berlanjut
Pemerintah menyebut dua jalur berjalan paralel. Pertama, pemulihan Sertifikat Tanah Transmigran dengan mencabut SK pembatalan.
Kedua, penertiban Sertifikat Hak Pakai yang tumpang tindih. Ini disebut akan dibatalkan karena dinilai masuk kategori tumpang tindih.
Ketiga, pembekuan izin tambang sampai masalah lahan selesai.
Dampak terdekat untuk publik di Kotabaru adalah kepastian layanan administrasi pertanahan dan kepastian batas-batas bidang di wilayah Bekambit dan Bekambit Asri. Konflik dokumen semacam ini biasanya berujung pada hambatan transaksi, akses kredit, dan aktivitas ekonomi berbasis lahan.
Apa artinya atau dampaknya: jika Sertifikat Tanah Transmigran benar-benar dipulihkan, warga yang sertifikatnya kembali aktif memiliki pijakan legal untuk mengurus hak, termasuk memperjelas penguasaan dan memproses ganti rugi bila ada kesepakatan dengan pemegang IUP.
Di sisi lain, pembekuan izin tambang berpotensi menahan operasi sampai hasil kaji ulang dan mediasi selesai, sehingga perusahaan menunggu kepastian sebelum beraktivitas lagi.
Pemerintah belum mempublikasikan angka nilai ganti rugi, skema pembayaran, atau batas waktu penyelesaian di lapangan. Belum ada pernyataan dari pihak pemegang IUP yang disebut dalam laporan mengenai kesiapan mengikuti skema ganti rugi atau mediasi terbaru.
Untuk konteks hukum, mekanisme penyelesaian kasus pertanahan dan penanganan sengketa di lingkungan ATR/BPN tercatat dalam database peraturan pemerintah, termasuk Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Ombudsman RI juga pernah memuat rujukan tentang keberadaan aturan penyelesaian kasus pertanahan dalam materi informasi sengketa tanah.
Langkah berikutnya akan ditentukan oleh hasil kerja tim gabungan di Kalimantan Selatan, terutama verifikasi lapangan, pencocokan peta bidang, dan hasil mediasi yang disebut akan diulang.