
Babak Baru Lahan Hotel Sultan: Aanmaning Keluar, PN Jakpus Beri 8 Hari untuk Pengosongan
Babak baru pengosongan Lahan Hotel Sultan dimulai setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjalankan agenda teguran (aanmaning) terhadap PT Indobuildco.
Aanmaning digelar pada 9 Februari 2026 di Jakarta. Pengadilan memberi tenggat delapan hari bagi Indobuildco untuk mengosongkan lahan eks hak guna bangunan (HGB) di Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.
Langkah ini krusial karena menjadi pintu menuju eksekusi riil jika pengosongan sukarela tidak dilakukan. Dampak terdekatnya menyentuh operasional hotel, pekerja, penyewa, vendor, dan agenda kegiatan di kawasan tersebut.
Pemerintah menegaskan narasinya: bukan penutupan total, melainkan pengalihan pengelolaan dari swasta ke negara melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, “Bukan ditutup, (melainkan) dialihkan pengelolaannya.”
Inti sengketa berada pada status lahan. Pemerintah menyebut HGB di lokasi Hotel Sultan berakhir pada 2023, sementara negara memegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora. Perintah pengosongan mengacu pada Putusan Perdata PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
Ada detail penting yang terlihat dari rilis resmi, daftar agenda, atau dokumen terkait.
Catatan wajib: dalam dokumen dan rilis resmi yang diperiksa untuk perkara ini, tidak ada penyebutan negara Arab terkait proses aanmaning, eksekusi, atau rencana pengelolaan. Negara Arab belum disebutkan jelas dalam rilis resmi yang tersedia.
Kronologi dan data pendukung
Kronologi Lahan Hotel Sultan bergerak dari berakhirnya HGB sampai masuk fase eksekusi.
Pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023, pemerintah menyebut masa berlaku HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama PT Indobuildco berakhir. Pemerintah lalu menyatakan lahan Blok 15 GBK adalah aset negara dalam HPL No. 1/Gelora.
Pada 4 Oktober 2023, Kementerian Sekretariat Negara melalui PPKGBK merilis siaran pers tentang langkah pengosongan lahan Blok 15, termasuk pemasangan spanduk dan plang penegasan aset negara. Pemerintah saat itu menyebut proses dilakukan persuasif dan merujuk putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atas rangkaian perkara sebelumnya.
Memasuki 2025, sengketa berlanjut dalam jalur perdata. Pada 28 November 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara perdata yang berkaitan dengan Blok 15 GBK. Salah satu putusan yang menjadi dasar tahapan eksekusi adalah Perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Pada 5 Desember 2025, Kementerian Sekretariat Negara merilis informasi bahwa PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan rekonvensi pihak pemerintah dan memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan serta mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora berikut bangunan di atasnya kepada negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora. Dalam rilis itu juga disebut putusan berlaku serta merta.
Data pendukung penting dari jalur peradilan dan pemberitaan yang mengutip amar putusan:
Luas lahan yang disebut dalam amar dan pemberitaan terkait royalti adalah 137.375 meter persegi. Area itu berada di Blok 15 Kompleks GBK, Senayan, Jakarta Pusat.
Soal kewajiban pembayaran, PN Jakarta Pusat menghukum PT Indobuildco membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar USD 45.356.473 untuk periode 4 Maret 2007 sampai 3 Maret 2023. Sejumlah media mengonversi nilai ini berbeda-beda dalam rupiah karena kurs berubah. Pemerintah dan pengadilan menekankan angka USD dalam amar.
Memasuki 2026, fase persiapan eksekusi dipercepat.
Pada 4 Februari 2026, PPKGBK membuka “Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK” sebagai pusat informasi dan layanan bagi karyawan, vendor, dan tenant. Pemerintah menyebut posko untuk mitigasi sosial menjelang pelaksanaan eksekusi.
Pada 9 Februari 2026, agenda aanmaning digelar di PN Jakarta Pusat. Pengadilan memberi tenggat delapan hari untuk pengosongan sukarela. Kuasa hukum PPKGBK menyebut kuasa hukum PT Indobuildco hadir dalam aanmaning.
Pada 10 Februari 2026, kubu PT Indobuildco menyatakan keberatan. Ketua Tim Kuasa Hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyebut putusan yang akan dilaksanakan adalah putusan tingkat pertama yang masih dibawa banding, dan pihaknya mengajukan keberatan serta perlawanan atas aanmaning.
Ini yang perlu dicermati.
Dua jalur perkara berjalan dan kerap dipakai saling mengunci narasi, jalur perdata dan jalur tata usaha negara. Pemerintah menegaskan eksekusi merujuk putusan perdata yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad, sehingga tidak menunggu inkracht. Indobuildco menekankan proses banding dan menyebut pengosongan belum final. Perbedaan ini menjadi titik rawan eskalasi hukum dalam pekan-pekan terdekat.
Respons pihak terkait, aturan, atau langkah yang diambil
Pemerintah, melalui PPKGBK dan Kemensetneg, menyatakan tahapan eksekusi berjalan sesuai prosedur.
Dalam rilis Kemensetneg tanggal 4 Februari 2026, Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menegaskan posisi hukumnya singkat: “Tidak ada satu pun aturan hukum maupun pedoman Mahkamah Agung” yang menyatakan putusan PTUN bisa menunda eksekusi putusan perdata yang uitvoerbaar bij voorraad.
Setelah aanmaning 9 Februari 2026, Kharis juga menyampaikan bahwa ketua PN Jakarta Pusat memberi teguran agar Indobuildco mengembalikan dan mengosongkan tanah eks HGB Nomor 26 dan 27/Gelora beserta bangunan di atasnya kepada Kemensetneg dan PPKGBK. Pemerintah menyatakan akan menunggu itikad baik selama tenggat delapan hari.
Pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi sosial. Posko pelayanan di Blok 15 GBK menjadi saluran pendataan karyawan, pengaduan, konsultasi kontrak tenant, dan vendor. Sejumlah laporan media mengutip penjelasan PPKGBK bahwa posko bertujuan menjaga agar agenda bisnis dan event yang sudah terjadwal tidak terganggu, sejauh memungkinkan dalam proses transisi.
Dari sisi Indobuildco, penolakan pengosongan disampaikan terbuka.
Hamdan Zoelva menyatakan proses hukum “masih dalam tahap upaya hukum banding” dan menyebut ada rencana mengajukan keberatan dan perlawanan atas aanmaning. Ia juga menyampaikan keberatan atas pelaksanaan putusan serta merta tanpa uang jaminan, dengan merujuk tafsirnya atas pedoman peradilan. Pemerintah menolak dalil uang jaminan dan menyebut eksekusi putusan serta merta yang bertumpu pada putusan berkekuatan hukum tetap tidak mensyaratkan uang jaminan.
Respons lain datang dari Istana. Prasetyo Hadi menegaskan hotel tidak ditutup, pengelolaan dialihkan, dan pemerintah sudah berkomunikasi dengan karyawan serta pengelola. Pernyataan ini diarahkan untuk meredam kekhawatiran publik soal nasib pekerja dan keberlanjutan layanan.
Wajib Tahu:
Aanmaning Lahan Hotel Sultan digelar 9 Februari 2026, dengan tenggat delapan hari untuk pengosongan sukarela menurut pemberitaan dan keterangan pihak terkait.
Dasar eksekusi mengacu Putusan Perdata PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang dinyatakan berlaku serta merta dalam rilis Kemensetneg.
Lahan yang disengketakan berada di Blok 15 Kompleks GBK, Senayan, Jakarta Pusat, pada tanah eks HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora, yang menurut pemerintah berakhir pada 2023.
Amar putusan yang dikutip media menyebut kewajiban royalti USD 45.356.473 untuk periode 4 Maret 2007 sampai 3 Maret 2023, dengan luas bidang 137.375 meter persegi.
Pemerintah membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK pada 4 Februari 2026 untuk karyawan, vendor, dan tenant menjelang fase eksekusi.
Konsekuensi, lanjutan perkara, dan apa berikutnya
Apa artinya atau dampaknya untuk audiens.
Dalam jangka dekat, status Lahan Hotel Sultan menentukan siapa yang berwenang mengelola aktivitas di Blok 15 GBK. Bagi karyawan, indikator utamanya adalah skema alih kelola, pendataan, dan penempatan kerja yang diproses lewat posko. Bagi vendor dan tenant, indikatornya adalah kelanjutan kontrak, akses kerja, dan kepastian pembayaran atau layanan yang terkait agenda.
Bagi publik, dampaknya menyentuh kepastian layanan hotel dan kegiatan yang terjadwal. Beberapa laporan menyebut pemerintah meminta masyarakat berhati-hati dalam transaksi pemesanan yang terkait kawasan sengketa. Detail teknis soal pembatalan, perubahan manajemen operasional harian, dan mekanisme layanan pelanggan masih bergantung pada keputusan pengelola dan kebijakan transisi. Jika detail belum jelas, statusnya: belum ada konfirmasi resmi satu pintu yang memuat skema layanan publik per hari ini.
Ini yang berubah.
Aanmaning yang sudah terlaksana menandai peralihan dari debat status lahan ke hitung mundur eksekusi. Setelah fase teguran, tahapan berikut yang ditunggu adalah permohonan tindak lanjut eksekusi dan penjadwalan eksekusi riil oleh pengadilan jika tenggat tidak dipenuhi.
Apa berikutnya yang perlu dipantau dan indikatornya:
Pertama, apakah PT Indobuildco mengosongkan lahan secara sukarela dalam tenggat delapan hari sejak aanmaning 9 Februari 2026. Ini indikator paling langsung.
Kedua, apakah Kemensetneg atau PPKGBK mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi riil ke PN Jakarta Pusat, dan apakah pengadilan menerbitkan penetapan jadwal eksekusi fisik. Tanggal eksekusi fisik belum diumumkan resmi dalam rilis yang tersedia, sehingga belum ada konfirmasi resmi kapan pengosongan paksa akan dilakukan bila tenggat dilanggar.
Ketiga, perkembangan upaya hukum Indobuildco. Kubu Indobuildco menyebut ada keberatan dan perlawanan atas aanmaning serta proses banding perkara pokok. Pemerintah menyatakan manuver administrasi tidak menunda eksekusi putusan yang serta merta. Perkembangan sidang perlawanan dan status banding menjadi indikator apakah proses eksekusi tersendat atau tetap berjalan.
Keempat, implementasi alih kelola di lapangan. Pemerintah menegaskan hotel tidak ditutup dan akan dialihkan pengelolaannya. Publik menunggu pengumuman mekanisme operasional, termasuk siapa pengelola harian, bagaimana sistem reservasi berjalan, dan bagaimana perlindungan hak pekerja diterapkan selama masa transisi.