Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
Close

Search

PusatFocus - Purbaya Siap Mutasi Dan Pangkas PNS Pajak Nakal
Berita

PNS Pajak Disikat, Purbaya Siap Mutasi dan Pecat: “Ini Bukan Gaya-gaya”

By Agung Leonardo
January 22, 2026 5 Min Read

Pusat Focus – Ada kalimat yang belakangan terasa seperti palu, bukan sekadar peringatan. Kamis, 22 Januari 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berdiri di depan jajaran pejabat PNS pajak dan menegaskan satu hal: negara tidak boleh kalah oleh penyimpangan. Sanksi bukan aksesori birokrasi. Mutasi, penempatan ke daerah terpencil, sampai pemberhentian dari jabatan, semuanya akan dipakai jika diperlukan.

Buat publik, ini bukan cuma soal disiplin internal. Ini menyentuh urat paling sensitif dalam relasi negara dan warganya: kepercayaan pada otoritas pajak. Apalagi, pernyataan keras itu datang setelah rangkaian peristiwa yang menyeret nama kantor pajak ke pusaran operasi tangkap tangan KPK. Dampaknya paling dekat bagi pembaca Indonesia jelas: layanan pajak diminta tetap jalan normal, kanal pengaduan dibuka, dan siapa pun yang merasa ditekan oknum aparat diminta melapor lewat jalur resmi.

Di bagian tengah tulisan ini, ada detail yang selama ini kerap luput dari percakapan publik: bagaimana respons resmi Ditjen Pajak mengunci jalur sanksi kepegawaian, termasuk dasar pasal yang dipakai, serta apa saja kanal pengaduan yang bisa diakses wajib pajak bila berhadapan dengan PNS Pajak yang menyimpang.

Indeks Berita

Toggle
  • Kocok ulang Jakarta Utara, Purbaya bicara tegas
  • Dari OTT KPK ke kursi baru: kronologi yang memicu
  • PNS Pajak di bawah sorotan: ini yang berubah
    • Wajib Tahu:
  • Apa artinya untuk Indonesia: kepercayaan, penerimaan, dan layanan

Kocok ulang Jakarta Utara, Purbaya bicara tegas

Pagi itu, Purbaya melantik empat pejabat baru di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara dan KPP Madya Jakarta Utara. Nama-nama yang disebut dalam pemberitaan DDTCNews: Untung Supardi (Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara), Gorga Parlaungan (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Hadi Suprayitno (Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara), dan Andika Arisandi (Pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda KPP Madya Jakarta Utara).

Di hadapan mereka, Purbaya menggarisbawahi betapa mahalnya kepercayaan. Kalimatnya tajam dan mudah dipahami publik: membangun lama, merusak gampang, cukup satu kejadian bisa membuat institusi ambruk bila tidak mengambil langkah yang tepat.

Lalu datang bagian yang paling “menggigit”. Ke depan, kata Purbaya, pegawai pajak yang melakukan penyelewengan akan dipindahkan ke daerah terpencil atau dihentikan dari jabatannya. Ia juga menolak label pencitraan. “Ini bukan karena saya emosi atau mau gaya-gaya, tapi ini karena negara tidak boleh kalah oleh penyimpangan,” ujar Purbaya dalam pelantikan tersebut.

Di titik ini, pesan untuk PNS Pajak jelas: rotasi bukan hadiah. Mutasi bukan kosmetik. Dan pemberhentian bukan opsi terakhir yang mustahil terjadi.

Dari OTT KPK ke kursi baru: kronologi yang memicu

Kronologi yang menjadi latar belakang perombakan ini sudah dicatat secara resmi dan terbuka. Dalam Keterangan Tertulis DJP KT-1/2026 bertanggal 11 Januari 2026, Ditjen Pajak menyatakan menghormati dan mendukung langkah KPK. DJP juga menyebut, berdasarkan konferensi pers KPK, ditetapkan 5 orang tersangka, termasuk 3 pejabat atau pegawai pada KPP Madya Jakarta Utara.

Tidak berhenti di situ. Dalam laporan DDTCNews pada 15 Januari 2026, disebutkan KPK menilai ada penerimaan suap sekitar Rp4 miliar rupiah untuk menurunkan ketetapan pajak dari Rp75 miliar rupiah menjadi Rp15,7 miliar rupiah. Angka-angka ini penting karena memberi gambaran skala permainan yang dituding terjadi, sekaligus menjelaskan mengapa respons Kemenkeu terdengar tidak sabar.

Sementara itu, ANTARA melaporkan pada 14 Januari 2026 bahwa KPK menyita dokumen dari penggeledahan dua direktorat di DJP pada 13 Januari 2026, dan DJP menyatakan kooperatif.

Di atas kertas, negara sedang menunjukkan dua jalur sekaligus: jalur pidana oleh aparat penegak hukum, dan jalur administrasi kepegawaian di internal Kementerian Keuangan. Bagi publik, ini biasanya titik krusial. Banyak kasus korupsi hidup karena sanksi administratif lelet, atau berhenti di “mutasi cantik”. Purbaya memilih membanting pintu narasi itu.

PNS Pajak di bawah sorotan: ini yang berubah

Ada beberapa perubahan yang perlu dicermati, bukan hanya dari sisi retorika, tetapi mekanisme.

Pertama, DJP menyatakan akan menindaklanjuti cepat dan tegas pada aspek kepegawaian. Dalam dokumen KT-1/2026, DJP menegaskan bahwa terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.

Kedua, DJP menegaskan layanan ke masyarakat harus tetap berjalan normal, dan penanganan perkara tidak boleh mengganggu hak serta layanan wajib pajak.

Ketiga, DJP menyebut evaluasi menyeluruh proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.

Keempat, yang jarang dibahas, dokumen DJP juga menyinggung pihak eksternal berstatus konsultan pajak. DJP menyatakan mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak, dengan rujukan ketentuan yang disebut dalam dokumen.

Ini yang perlu dicermati: langkah tegas terhadap PNS Pajak tidak akan efektif bila ekosistem “perantara” yang bermain di luar pagar kantor dibiarkan aman. Indikasi itu setidaknya diakui secara eksplisit dalam respons resmi DJP.

Wajib Tahu:

  1. Ada kanal aduan resmi: Kring Pajak 1500200, email [email protected] dan [email protected], serta situs pengaduan.pajak.go.id.

  2. DJP menyebut “pemberhentian sementara” untuk tersangka yang ditahan, dengan rujukan UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 53 ayat (2).

  3. Rotasi dan “dirumahkan” pernah disebut sebagai opsi dalam pernyataan Purbaya kepada wartawan pada 14 Januari 2026.

  4. Pembersihan internal sudah berjalan sebelum kasus ini: Dirjen Pajak Bimo Wijayanto disebut telah memecat 26 pegawai dan memproses 13 pegawai lain (pernyataan dalam acara 3 Oktober 2025).

  5. Angka pemecatan bertambah: Bimo disebut telah memecat 39 pegawai sejak dilantik sebagai Dirjen Pajak pada 23 Mei 2025.

Apa artinya untuk Indonesia: kepercayaan, penerimaan, dan layanan

Cerita ini tidak berdiri sendiri. Ia bertemu langsung dengan pekerjaan rumah penerimaan negara. ANTARA melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir 31 Desember 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun rupiah atau 87,6 persen dari target, dengan shortfall sekitar Rp271,7 triliun rupiah.

Dalam situasi seperti itu, ada dua risiko yang selalu mengintai. Pertama, wajib pajak makin sinis, kepatuhan sukarela turun. Kedua, aparat internal tergoda menutup kekurangan dengan cara-cara yang salah, termasuk “memperkeras” wajib pajak yang rentan. Dua-duanya sama berbahaya.

Kasus “penagihan jam 5 pagi” yang sempat disorot Purbaya pada 24 Oktober 2025 memberi contoh kecil bagaimana perilaku aparat bisa memantik kemarahan publik, bahkan ketika nominalnya hanya Rp300.000 rupiah. Purbaya meminta sanksi, bukan sekadar pelatihan, karena waktu dan cara dianggap tidak patut.

Bagi pembaca, apa langkah praktisnya? Sederhana tapi penting. Jika berhadapan dengan PNS Pajak yang meminta imbalan, mengintimidasi, atau bermain di luar prosedur, jangan “damai” di jalur gelap. DJP sendiri meminta publik melapor melalui kanal resmi yang sudah dipublikasikan.

Satu hal lagi yang sering terlupakan: saat layanan pajak sedang bertransformasi, ruang gesek meningkat. DJP sudah menegaskan administrasi perpajakan melalui Coretax DJP, dan untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025, DJP mengingatkan tenggat Maret 2026 untuk orang pribadi dan April 2026 untuk badan. Masa-masa seperti ini biasanya membuat wajib pajak lebih sering berinteraksi dengan kantor pajak. Semakin ramai interaksi, semakin besar godaan oknum memainkan “jalan pintas”.

Purbaya memilih memotong jalur itu dari hulu: bongkar struktur, rotasi, dan ancam pemberhentian. Apakah ini otomatis membuat masalah selesai? Belum tentu. Yang bisa diukur nanti adalah konsistensi: apakah sanksi administratif berjalan secepat proses hukum, apakah pengawasan internal benar-benar diperketat, dan apakah publik merasakan layanan yang lebih bersih.

Yang terlihat hari ini, setidaknya, arah kebijakan sedang dikunci. PNS Pajak yang menyimpang tidak lagi cukup dipindahkan. Kalau terbukti, kariernya bisa tamat. Lalu, publik diminta ikut menjaga pagar, bukan cuma jadi korban.

Hobi Games ? 

Top Up Game Murah Disini

Tags:

DJPintegritas ASNKemenkeuKPKKPP Madya Jakarta UtaraOTTPNS PajakPurbaya Yudhi Sadewa
Author

Agung Leonardo

Follow Me
Other Articles
PusatFocus - Anggaran Subsidi BBM Turun Di Alihkan Ke Listrik
Previous

Anggaran Subsidi BBM 2026 Dipangkas, Subsidi Listrik Naik. Ini Angka Resmi RAPBN

PusatFocus - Ekonomi Korsel Goyang
Next

Ekonomi Korsel Kontraksi 0,3 persen, Apa Dampaknya ke Indonesia?

Recent Posts

  • Mohamed Salah Berpotensi Balik ke Italia, Sinyal Dari Dalam Mulai Tertahan
  • AI Sora Tutup, OpenAI Hentikan Aplikasi Video Setelah 6 Bulan
  • Tabungan Emas Volatil usai Perang Iran, Investor Ritel Terjepit
  • Bursa Efek Besok Buka, IHSG Dikepung Data AS dan Panas Perang
  • Ultimatum Trump 48 Jam Berakhir Kapan? Ini Hitungan Resminya

Recent Comments

No comments to show.
Pusat Focus adalah portal berita yang memberikan informasi untuk anda semua.

Kami memberikan informasi seputar trending news, berita viral, berita bola, berita entertainment, berita politik dan banyak topik hot lainnya.

Email: [email protected]
Call Us: 061 588 7564
Address: Jl Gatot Subroto Blok C NO 3, Panimbangan Johor, Medan, Sumatera Utara, Indonesia.

Info Pusat Focus

  • Partnership / Press Room
  • Advertise / Media Kit
  • DMCA / Copyright Notice
  • Kebijakan Koreksi Dan Hak Jawab
  • Disclaimer PusatFocus

Sitemap

  • Home
  • Terms & Conditions
  • Contact PusatFocus
  • Privacy Policy
  • About PusatFocus
© Copyright 2026 — Pusat Focus. All rights reserved.