Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

Pusat Focus Logo Pusat Focus Logo Pusat Focus

Pusat Informasi Untuk Semua

  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pasar Modal & Crypto
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sports
  • Travel
  • Kesehatan
  • Teknologi
Close

Search

PusatFocus - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto
Berita

Dirjen Pajak Tegaskan “Pajak Itu Uang Tuhan” Usai OTT KPK, Ini Pesan ke Pegawai

By Agung Leonardo
January 13, 2026 5 Min Read

Pusat Focus – Ruang-ruang kantor pajak sedang panas, dan bukan karena musim. Pada 13 Januari 2026, publik menangkap satu kalimat yang langsung menancap di kepala: Dirjen Pajak menyebut pajak sebagai “uang Tuhan”. Kalimat itu bukan muncul dari panggung kampanye, melainkan dari momen internal yang biasanya hening, Perayaan Natal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), saat institusi yang mengelola penerimaan negara kembali diterpa kasus operasi tangkap tangan.

Kenapa penting sekarang? Karena kalimat tersebut datang ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Angkanya tidak kecil, dan polanya membuat dahi berkerut: temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar, lalu diminta “all in” Rp23 miliar, sampai akhirnya nilai pajak turun menjadi Rp15,7 miliar. Di titik inilah publik berhak bertanya, jika sistem bisa ditawar, apa jaminan keadilan bagi wajib pajak yang patuh?

Dampaknya paling dekat untuk pembaca di Indonesia sederhana, tapi krusial: kepercayaan. Setiap polemik integritas di DJP ikut memengaruhi kenyamanan orang saat lapor SPT, saat diperiksa, sampai saat meminta layanan. Ada satu bagian yang perlu dicermati lebih jauh, karena di tengah tekanan kasus, jalur pengaduan dan pesan antigratifikasi DJP justru kembali disorot. Itu baru terasa relevansinya ketika kita masuk ke detail kronologi di bagian tengah tulisan ini.

Indeks Berita

Toggle
  • Konteks: OTT KPK dan alarm di rumah besar pajak
  • Kronologi ucapan “uang Tuhan” sampai penggeledahan
  • Ini yang perlu dicermati: integritas, pengawasan, dan layanan tanpa uang pelicin
    • Wajib Tahu:
  • Apa artinya untuk Indonesia, dan apa berikutnya

Konteks: OTT KPK dan alarm di rumah besar pajak

Pernyataan Dirjen Pajak itu menguat setelah KPK mengumumkan penanganan perkara yang berangkat dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk periode tahun 2023, yang proses pelaporannya berlangsung pada September sampai Desember 2025. KPK menyebut tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar. Dari situ, perusahaan mengajukan sanggahan beberapa kali.

Menurut siaran pers KPK, dalam proses sanggahan itu, seorang pejabat meminta pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar, dengan Rp8 miliar disebut sebagai fee untuk dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Ditjen Pajak. Perusahaan hanya menyanggupi fee Rp4 miliar. Setelah “kesepakatan”, pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pajak Rp15,7 miliar, turun sekitar 80 persen dari nilai awal. KPK juga merinci barang bukti yang diamankan total Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai SGD165 ribu (sekitar Rp2,16 miliar), serta logam mulia 1,3 kilogram (sekitar Rp3,42 miliar). Para tersangka ditahan 20 hari pertama sejak 11 Januari 2026 sampai 30 Januari 2026.

Di tengah kabar seperti ini, pesan moral dari pimpinan DJP bukan sekadar retorika. Ia berubah menjadi sinyal darurat internal. Pada beberapa laporan media, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut penyalahgunaan kewenangan aparat pajak bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran etika dan keimanan. Di sinilah frasa “pajak itu uang Tuhan” muncul sebagai penekanan: uang publik yang dititipkan untuk dikelola dan kembali ke masyarakat lewat mekanisme negara, bukan untuk diputar menjadi komisi pribadi.

Kronologi ucapan “uang Tuhan” sampai penggeledahan

Mengacu pada pemberitaan detikcom dan Kontan, Bimo menyampaikan pesan itu dalam rangkaian Perayaan Natal DJP 2025 yang digelar pada 11 Januari 2026 sampai 12 Januari 2026. Dalam forum tersebut, ia melontarkan peringatan keras soal aparat yang mengambil hak rakyat untuk kepentingan pribadi, bahkan menyebut konsekuensi moralnya dengan istilah “ahli neraka”. Kutipan yang paling sering diangkat media adalah saat ia menegaskan pajak sebagai “uang Tuhan” yang dipercayakan pada masyarakat yang mampu untuk kemudian disalurkan kembali kepada yang membutuhkan melalui mekanisme fiskal.

Di saat yang hampir bersamaan, penanganan perkara di KPP Madya Jakarta Utara terus bergerak. Pada 13 Januari 2026, KPK mengonfirmasi penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta, terkait penyidikan dugaan suap pemeriksaan pajak periode 2021 sampai 2026. Keterangan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui pernyataan tertulis yang dilaporkan Antara dan Metro TV.

Ada detail lain yang ikut memberi warna: KPK mulai menyesuaikan pola konferensi pers. Antara melaporkan KPK tidak lagi menampilkan tersangka saat konferensi pers, dengan alasan penerapan KUHAP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026, serta penekanan pada asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia.

Rangkaian peristiwa ini membuat kalimat Dirjen Pajak terdengar lebih berat dari biasanya. Bukan karena dramatis, tetapi karena muncul saat institusi sedang diuji dari dua arah: kepercayaan publik dan ketegasan penegakan hukum.

Ini yang perlu dicermati: integritas, pengawasan, dan layanan tanpa uang pelicin

Ada tiga lapis perubahan yang perlu dicermati publik dari kasus ini.

Pertama, narasi “uang Tuhan” menandai pendekatan yang makin tegas secara moral di internal DJP. Ini bukan hal baru dalam birokrasi, tetapi menjadi penting karena terjadi setelah OTT. Pesan moral tanpa tindakan hanya akan jadi slogan. Publik akan menilai dari langkah lanjut: pembenahan prosedur pemeriksaan, rotasi jabatan, penguatan pengawasan, dan penindakan disiplin.

Kedua, DJP sebenarnya sudah memasang pagar formal antigratifikasi. Dalam pengumuman resmi DJP bertanggal 23 Desember 2025, DJP mengimbau wajib pajak dan pemangku kepentingan untuk tidak menawarkan atau memberikan uang, barang, hadiah, termasuk parsel atau hamper, kepada pegawai DJP. DJP juga menegaskan layanan administrasi perpajakan tidak dipungut biaya. Pengumuman itu mencantumkan kanal pengaduan seperti Kring Pajak 1500200, email [email protected] dan [email protected], serta laman pengaduan resmi.

Ketiga, perkara KPP Madya Jakarta Utara memperlihatkan titik rawan yang klasik: ruang negosiasi dalam proses pemeriksaan. KPK dalam siaran persnya membeberkan konstruksi yang terukur, dari temuan awal sampai “all in”, lalu pengurangan nilai pajak. Ini jadi alarm bagi dunia usaha sekaligus aparat, karena setiap celah prosedural berpotensi jadi komoditas.

Wajib Tahu:

  1. KPK menyebut nilai pajak PT WP turun ke Rp15,7 miliar dari temuan awal potensi kurang bayar Rp75 miliar, atau turun sekitar 80 persen.

  2. Permintaan pembayaran “all in” disebut Rp23 miliar, dengan Rp8 miliar di antaranya merupakan fee, tetapi perusahaan hanya menyanggupi Rp4 miliar.

  3. Barang bukti yang diamankan KPK total Rp6,38 miliar, termasuk logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai SGD165 ribu.

  4. DJP punya pengumuman resmi antigratifikasi untuk momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, lengkap dengan kanal pengaduan dan larangan pemberian hadiah dalam bentuk apa pun.

Apa artinya untuk Indonesia, dan apa berikutnya

Untuk Indonesia, pesan Dirjen Pajak soal pajak sebagai “uang Tuhan” punya dua makna konkret.

Di sisi masyarakat, ini menguatkan posisi wajib pajak yang ingin layanan bersih. Jangan memberi “tanda terima kasih” dalam bentuk apa pun. Jika diminta, ada kanal yang sudah disediakan. Saat DJP menulis terang bahwa layanan administrasi perpajakan tidak dipungut biaya, itu seharusnya jadi tameng psikologis bagi warga yang sering merasa “tak enak” menolak permintaan tak resmi.

Di sisi negara, kasus suap pemeriksaan pajak selalu beririsan dengan penerimaan. Bukan sekadar angka kerugian, tetapi efek bergandanya: orang patuh bisa sinis, orang yang belum patuh mendapat pembenaran, lalu siklus trust runtuh pelan-pelan. Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya pidato, melainkan konsistensi antara penindakan KPK dan pembenahan DJP.

Langkah berikutnya kemungkinan bergerak di dua jalur. KPK melanjutkan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penelusuran aliran dana, sebagaimana sudah dikonfirmasi dalam perkembangan 12 Januari 2026 sampai 13 Januari 2026. Di saat bersamaan, DJP akan diuji pada respons internal, apakah memperketat mekanisme pemeriksaan, memperkuat kontrol berlapis, dan berani membuka ruang aman untuk pelapor di dalam institusi.

Kalimat “pajak itu uang Tuhan” akan terus dikutip. Namun yang paling menentukan bukan seberapa sering ia diulang, melainkan apakah di meja pelayanan dan ruang pemeriksaan, tidak ada lagi celah tawar-menawar yang mengubah kewajiban pajak menjadi angka yang bisa dinegosiasikan.

Hobi Games ?

Top Up Game Murah Disini

Tags:

Dirjen PajakDJPgratifikasiintegritas ASNkorupsi pajakKPKKPP Madya Jakarta UtaraOTT
Author

Agung Leonardo

Follow Me
Other Articles
PusatFocus - Heboh Kebocoran Data Instagram
Previous

Instagram Minta Banyak Pengguna Reset Password, Ini Penjelasan Resmi dan Risiko Nyatanya

PusatFocus - Emas Melonjak Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Next

Emas Melonjak “Tidak Masuk Akal” Tembus USD 4.600, Investor Indonesia Wajib Waspada

Recent Posts

  • Mohamed Salah Berpotensi Balik ke Italia, Sinyal Dari Dalam Mulai Tertahan
  • AI Sora Tutup, OpenAI Hentikan Aplikasi Video Setelah 6 Bulan
  • Tabungan Emas Volatil usai Perang Iran, Investor Ritel Terjepit
  • Bursa Efek Besok Buka, IHSG Dikepung Data AS dan Panas Perang
  • Ultimatum Trump 48 Jam Berakhir Kapan? Ini Hitungan Resminya

Recent Comments

No comments to show.
Pusat Focus adalah portal berita yang memberikan informasi untuk anda semua.

Kami memberikan informasi seputar trending news, berita viral, berita bola, berita entertainment, berita politik dan banyak topik hot lainnya.

Email: [email protected]
Call Us: 061 588 7564
Address: Jl Gatot Subroto Blok C NO 3, Panimbangan Johor, Medan, Sumatera Utara, Indonesia.

Info Pusat Focus

  • Partnership / Press Room
  • Advertise / Media Kit
  • DMCA / Copyright Notice
  • Kebijakan Koreksi Dan Hak Jawab
  • Disclaimer PusatFocus

Sitemap

  • Home
  • Terms & Conditions
  • Contact PusatFocus
  • Privacy Policy
  • About PusatFocus
© Copyright 2026 — Pusat Focus. All rights reserved.