
Gelombang Gugatan KUHP Masuk MK, Sidang Mulai 9 Januari 2026, Pasal-Pasal Sensitif Ikut Disorot
Pusat Focus – MK Siap Hadapi Gugatan KUHP Baru, Akan di Proses Seperti Biasa
Tidak butuh waktu lama bagi KUHP baru untuk “dipanggil” ke meja uji. Baru hitungan hari sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026, gelombang permohonan pengujian materiil sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari dalam gedung MK, responsnya terdengar dingin tapi tegas. Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan, MK tidak akan memperlakukan perkara ini sebagai drama politik. “Kita akan proses seperti biasa,” kata Saldi, merespons deret gugatan yang menyerang sejumlah pasal sensitif dalam KUHP baru.
Buat publik Indonesia, terutama yang selama ini mengikuti debat KUHP dari jauh, ada satu hal yang perlu dicatat: ini bukan sekadar soal pasal mana yang “kontroversial”. Yang sedang berjalan adalah tarik-menarik serius antara kepastian hukum, perlindungan hak warga, dan cara negara menegakkan hukum pidana di era KUHP baru. Di bagian tengah artikel ini, ada detail penting soal daftar perkara yang sudah teregistrasi dan kapan sidang perdana mulai digelar.
Gelombang Uji Materi Saat KUHP Baru Mulai Berlaku
KUHP nasional yang diundangkan pada 2 Januari 2023 memang sudah memberi jarak transisi, lalu efektif berlaku setelah tiga tahun, sehingga jatuh pada 2 Januari 2026. Itu bukan spekulasi, melainkan status resmi yang tercantum di basis regulasi pemerintah dan ringkasan ketentuan berlakunya aturan.
Begitu tanggal berlaku tiba, KUHP baru otomatis menjadi “alat kerja” aparat penegak hukum untuk perkara-perkara yang masuk setelahnya, dengan ketentuan peralihan yang mengatur transisi. Sejumlah institusi penegak hukum juga mulai menyosialisasikan penerapan KUHP baru sejak awal Januari 2026.
Di titik inilah jalur konstitusional bekerja. Warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya pasal tertentu bisa mengajukan uji materi ke MK. Dan memang, sejak akhir Desember 2025, permohonan mulai masuk. Detik yang menarik: sebagian gugatan bahkan sudah teregistrasi sebelum KUHP efektif berlaku, tapi puncaknya terasa ketika kalender beralih ke Januari 2026.
Pada 7 Januari 2026, pemberitaan menyebut MK bersiap memulai persidangan di awal tahun, di tengah meningkatnya jumlah permohonan yang menyinggung KUHP baru.
Sikap MK, Profil Pemohon, dan Peta Pasal yang Disasar
Saldi Isra menaruh garis bawah pada satu hal: perkara tetap ditangani dengan pola normal, bukan dengan kacamata “ramai di luar”. Sikap itu penting karena Gugatan KUHP yang masuk menyasar pasal-pasal yang sejak lama diperdebatkan publik, dari isu kebebasan berekspresi hingga rumusan pidana yang bersinggungan dengan moralitas.
Dari data registrasi dan pemberitaan, MK mencatat deret perkara yang berkaitan dengan KUHP baru. Ada yang murni menguji KUHP, ada juga yang menguji KUHP bersamaan dengan undang-undang lain. Per 7 Januari 2026, Media Indonesia melaporkan sembilan gugatan terkait KUHP dan KUHAP baru yang telah masuk MK, dengan pemohon dari beragam latar seperti mahasiswa dan karyawan swasta.
Sementara itu, pemberitaan lain menyebut setidaknya ada enam gugatan KUHP yang sudah teregistrasi sejak 29 Desember 2025, masing-masing dengan nomor perkara yang bisa dilacak pada kanal resmi perkara MK.
Yang menarik, daftar pasal yang dipersoalkan punya “warna” yang berbeda-beda. Berikut gambaran isu yang paling menonjol dari enam perkara yang banyak disorot:
Perkara 274/PUU-XXIII/2025: mempersoalkan ketentuan pidana terkait hasutan agar orang tidak beragama atau tidak berkepercayaan (pasal yang disebut dalam laporan adalah Pasal 302 ayat (1)).
Perkara 275/PUU-XXIII/2025: menggugat pasal yang mengatur penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden (diberitakan sebagai Pasal 218).
Perkara 280/PUU-XXIII/2025: mempersoalkan ketentuan terkait perzinaan, terutama soal mekanisme pengaduan (delik aduan) dalam aturan tersebut.
Perkara 281/PUU-XXIII/2025: menggugat pengaturan pidana mati dengan masa percobaan yang tercantum dalam KUHP baru (diberitakan merujuk Pasal 100).
Perkara 282/PUU-XXIII/2025: menguji pasal yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara (diberitakan merujuk Pasal 240 dan pasal terkait).
Perkara 283/PUU-XXIII/2025: menguji UU Tipikor dan sekaligus menyinggung KUHP baru, dengan bagian KUHP yang dipersoalkan diberitakan berkaitan dengan pasal-pasal pada bagian tindak pidana korupsi di KUHP.
Di luar enam perkara yang sering muncul di pemberitaan, ada juga perkara lain yang lebih awal teregistrasi. Misalnya Perkara 267/PUU-XXIII/2025, yang tercatat menguji KUHP dan juga KUHAP (dengan beberapa detail KUHAP pada pokok perkaranya). MK bahkan sudah mencantumkan jadwal pemeriksaan pendahuluan untuk perkara ini pada 9 Januari 2026 pukul 08.00 WIB melalui sistem jadwal sidang MK.
Wajib Tahu:
KUHP baru efektif berlaku 2 Januari 2026 setelah masa transisi tiga tahun sejak pengundangan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Enam gugatan KUHP yang banyak disorot tercatat teregistrasi sejak 29 Desember 2025 dengan nomor perkara 274, 275, 280, 281, 282, dan 283.
MK menegaskan akan memproses gugatan “seperti biasa”, disampaikan Saldi Isra pada 7 Januari 2026.
Jadwal sidang sudah mulai jalan, salah satunya pemeriksaan pendahuluan Perkara 267/PUU-XXIII/2025 pada 9 Januari 2026 pukul 08.00 WIB di sistem resmi jadwal sidang MK.
Perkara terkait KUHP dan KUHAP terus bertambah, Media Indonesia pada 7 Januari 2026 mencatat ada sembilan gugatan yang sudah masuk dan teregistrasi.
Ini yang Berubah, Ini yang Perlu Dicermati
Ada perubahan suasana yang terasa sejak 2 Januari 2026: KUHP baru bukan lagi bahan diskusi seminar, melainkan rujukan hukum pidana yang dipakai sehari-hari. Institusi penegak hukum menyebut penerapannya sudah berjalan, dan ketentuan peralihan menjadi pegangan ketika perkara berada di masa transisi.
Lalu, apa yang perlu dicermati ketika Gugatan KUHP masuk bertubi-tubi ke MK?
Pertama, kepastian hukum bisa ikut terpengaruh oleh ritme sidang dan putusan. MK tidak bekerja dengan logika “cepat karena ramai”, melainkan melalui tahapan pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan, pembuktian, sampai putusan. Artinya, publik perlu siap dengan fase di mana pasal-pasal itu masih berlaku sambil proses uji materi berjalan.
Kedua, pasal-pasal yang digugat menyentuh titik sensitif: kritik terhadap kekuasaan, ekspresi di ruang publik, moralitas, dan juga desain pemidanaan. Ketika pasal tentang kehormatan Presiden atau penghinaan lembaga negara digugat, yang diuji bukan cuma rumusan pidananya, melainkan juga batas wajar kebebasan berekspresi dan standar “kepentingan umum” dalam praktik.
Ketiga, gugatan bukan selalu berarti penolakan total. Dalam banyak perkara uji materi, pemohon bisa meminta pasal dibatalkan, dipersempit, atau dimaknai bersyarat. Karena itu, pembaca perlu membaca Gugatan KUHP sebagai proses mengukur ulang rumusan norma, bukan sekadar “pro dan kontra” yang berisik di permukaan.
Keempat, konteksnya makin lebar karena KUHP berjalan beriringan dengan dinamika KUHAP baru yang juga dipersoalkan sebagian pihak. Pemerintah pun beberapa kali memberi penjelasan untuk menepis sejumlah isu yang beredar mengenai implementasi KUHP dan KUHAP.
Jadwal Sidang, Duel Argumen, dan Skenario Putusan
Kalender awal Januari 2026 menunjukkan satu hal: perkara-perkara ini tidak akan menunggu lama untuk masuk ruang sidang. Jadwal pemeriksaan pendahuluan Perkara 267/PUU-XXIII/2025 tercantum pada 9 Januari 2026 di sistem resmi MK.
Lalu, apa artinya untuk Indonesia secara konkret?
Bagi warga, dampak paling dekat adalah pada ruang aman berpendapat, berorganisasi, dan menjalani kehidupan privat tanpa rasa waswas. Ketika pasal yang mengatur penghinaan Presiden atau penghinaan lembaga negara sedang diuji, masyarakat akan menunggu satu hal: seberapa tegas MK memberi pagar agar pasal tidak memukul kritik yang sah.
Bagi aparat, ini juga soal pedoman. KUHP baru sudah berlaku, namun di saat bersamaan ada pengujian norma. Dalam praktik, kondisi seperti ini menuntut ketelitian ekstra supaya penerapan pasal tidak menimbulkan “salah tafsir” yang pada akhirnya memicu sengketa baru.
Untuk MK sendiri, momen ini adalah ujian ritme dan daya tahan: banyak perkara, banyak sorotan, dan banyak tarikan opini. Karena itu, pernyataan “diproses seperti biasa” menjadi sinyal bahwa MK ingin menjaga jarak dari kebisingan, sambil tetap membuka pintu bagi warga yang menggunakan mekanisme konstitusional.
Estimasi redaksi (bukan fakta): dalam beberapa minggu ke depan, fase yang paling menentukan adalah pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan. Dari sana akan terlihat permohonan mana yang argumentasinya rapi, mana yang kemungkinan gugur karena masalah formil.
Yang kemungkinan terjadi berikutnya juga bisa dibaca dari tren permohonan: daftar perkara bertambah, isu yang digugat melebar, dan polemik KUHP-KUHAP terus memancing respons dari lembaga negara serta masyarakat sipil.
Satu hal yang jelas: Gugatan KUHP tidak akan selesai dalam satu dua headline. Ia akan jadi rangkaian babak, dan tiap babak akan memengaruhi cara kita membaca batas antara kritik dan pidana, antara moral dan hukum, antara negara dan warga.
Hobi Games ?