
Gawat! Perintah Revisi APBD untuk Daerah Bencana Sumatera: Tito Minta Anggaran “Putar Haluan” Demi Korban
Pusat Focus – Akhir tahun biasanya identik dengan rapat tutup buku, mengejar realisasi, lalu menghitung sisa anggaran. Namun di Sumatera, kalender tak menunggu duka selesai. Banjir bandang dan longsor memaksa banyak daerah bekerja dengan satu pertanyaan yang terasa brutal: “Masih ada uangnya tidak?”
Di tengah tekanan itu, Kementerian Dalam Negeri menyalakan lampu hijau yang selama ini kerap jadi simpul: penyesuaian anggaran. Perintah Revisi APBD menjadi kata kunci yang sekarang bergema dari ruang rapat hingga posko pengungsian, dari meja kepala daerah sampai perangkat dinas paling bawah. Intinya sederhana, anggaran yang disusun sebelum bencana, harus disesuaikan dengan realitas setelah bencana.
Langkah ini bukan sekadar jargon. Ada mekanisme, batasan, dan jalur cepat yang disiapkan agar penanganan darurat tidak tersandera administrasi, tetapi tetap bisa dipertanggungjawabkan. Dan di sinilah pertaruhan terbesar dimulai: cepat bukan berarti serampangan, fleksibel bukan berarti bebas.
Perintah Revisi APBD dari Mendagri: Apa yang Diminta
Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memberi pedoman penggunaan bantuan pemerintah pusat, bantuan keuangan antardaerah, serta mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk daerah bencana. SE ini ditujukan untuk kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, diteken pada 11 Desember 2025.
Apa pesan utamanya?
Pertama, anggaran bantuan diarahkan jelas: memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak, menjaga layanan kesehatan dan pendidikan tetap berjalan, dan memulihkan sarana prasarana dasar. Dalam praktik lapangan, ini berarti mulai dari kebutuhan hunian sementara hingga logistik dasar yang sering dianggap remeh tetapi paling dicari saat krisis.
Kedua, Perintah Revisi APBD ini menekankan jalur “cepat” yang sah. Jika status tanggap darurat masih berlaku, pembiayaan bisa masuk melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Kalau status darurat berakhir, penganggaran diarahkan ke perangkat daerah terkait (SKPD) sesuai program, kegiatan, subkegiatan, hingga kode rekening belanja yang tepat. Artinya, bencana boleh mendesak, tetapi jejak administrasi tetap wajib rapi.
Ketiga, Mendagri juga mendorong solidaritas fiskal. Daerah yang memiliki sisa anggaran besar diminta membantu daerah bencana. Ini bukan “imbauan kosong”, karena sudah ada payungnya sehingga transfer bantuan antar-Pemda tidak berhenti di keraguan prosedur.
Dengan kata lain, Perintah Revisi APBD di sini bukan cuma “silakan revisi”, melainkan “revisi dengan rute yang sah, fokus yang jelas, dan pertanggungjawaban yang tegas”.
Kenapa APBD Harus Cepat Disesuaikan: Angka-angka yang Bicara
Di banyak daerah, bencana datang saat dompet APBD menipis karena sudah penghujung tahun. Mendagri bahkan menyebut ada Pemda yang sisa BTT-nya tinggal ratusan juta rupiah, bahkan ada yang hanya Rp750 juta. Dalam kondisi normal, angka ini mungkin cukup untuk beberapa kegiatan kecil. Dalam kondisi bencana, itu bisa habis hanya dalam hitungan hari.
Konsekuensinya nyata: tanpa penyesuaian anggaran, Pemda akan kesulitan membiayai kebutuhan pengungsian, logistik, layanan kesehatan, sampai pemulihan awal. Di titik ini, Perintah Revisi APBD berubah dari opsi menjadi kebutuhan.
Pemerintah pusat juga merespons melalui tambahan anggaran. Dalam laporan kepada Presiden, Tito menyampaikan daerah terdampak butuh dukungan karena BTT daerah tak lagi mencukupi. Presiden lalu menyetujui tambahan dana, dan Tito melaporkan total Rp268 miliar sudah masuk ke Pemda untuk penanganan bencana. Skemanya: Rp20 miliar per provinsi dan Rp4 miliar per kabupaten/kota terdampak.
Di sisi lain, bencana ini tidak kecil skalanya. Dalam berbagai pernyataan, disebut ada tiga provinsi terdampak dengan total 52 kabupaten/kota yang masuk hitungan penanganan. Jumlah wilayah terdampak sebesar itu membuat kebutuhan anggaran tidak bisa diselesaikan hanya dengan “uang sisa” di akhir tahun.
Di sinilah logika Perintah Revisi APBD bekerja: APBD bukan dokumen pajangan, melainkan alat. Ketika alat itu tak lagi cocok untuk situasi, ia harus disetel ulang.
Skema Pergeseran dan Dana BTT: Jalur Cepat, Tetap Akuntabel
Skema yang disiapkan sebenarnya cukup gamblang, dan ini penting untuk dipahami publik supaya bisa ikut mengawasi.
Jika masih tanggap darurat
Belanja untuk kebutuhan mendesak bisa menggunakan BTT melalui mekanisme pembebanan langsung sesuai tahapan yang diatur. Ini jalur cepat agar pengadaan kebutuhan dasar tidak terhambat rapat demi rapat.Jika status darurat berakhir
Belanja tidak lagi “serba BTT”. Penganggaran bantuan masuk ke SKPD terkait sesuai kewenangannya. Detail program sampai kode rekening harus mengikuti aturan, sehingga belanja pemulihan tidak kabur menjadi belanja yang tidak nyambung.Bantuan antardaerah
Kemendagri mendorong daerah dengan sisa anggaran besar membantu daerah terdampak, karena solidaritas fiskal bisa mempercepat pemulihan. Praktiknya bisa berupa transfer dana atau bentuk dukungan lain yang sesuai ketentuan.
Wajib Tahu:
Di lapangan, “data” sering menentukan cepat lambatnya uang bekerja. Pada 29 Desember 2025, Mendagri meminta Pemda mempercepat pengumpulan dan penyelarasan data kerusakan rumah akibat bencana. Untuk rumah rusak berat atau hilang, pemerintah menyiapkan tahapan hunian sementara (huntara) hingga hunian tetap (huntap). Tanpa data yang kuat, bantuan bisa salah alamat, dan revisi anggaran bisa jadi berputar di dokumen tanpa menyentuh korban.
Bagian “Wajib Tahu” ini penting karena Perintah Revisi APBD bukan hanya soal memindah pos belanja. Tujuannya memastikan uang bergerak mengikuti kebutuhan nyata, bukan asumsi.
Peluang dan Faktor Penentu: Dari Pendataan hingga Pengawasan
Di atas kertas, jalurnya sudah dibuat. Tetapi hasil akhirnya akan ditentukan oleh beberapa faktor kunci.
1) Kecepatan pendataan dan validasi kebutuhan
Bencana memunculkan kebutuhan yang berubah cepat. Hari ini yang mendesak mungkin logistik pengungsian, besok bisa layanan kesehatan, minggu depan rehabilitasi fasilitas publik. Perintah Revisi APBD akan efektif bila Pemda bergerak dengan data yang rapi, terbarui, dan konsisten lintas dinas.
2) Keberanian memangkas yang tidak prioritas
SE membuka ruang pergeseran anggaran. Namun ruang itu harus diisi keputusan yang tidak selalu populer: menunda kegiatan seremonial, menahan belanja non-urgens, dan memusatkan belanja pada pemulihan. Di titik ini, kepala daerah diuji: memilih aman secara politik atau cepat untuk warga.
3) Koordinasi pusat, provinsi, kabupaten/kota
Bencana punya skala. Mendagri menekankan penanganan bencana tidak bisa disamaratakan, ada levelnya, ada pembagian peran. Artinya, revisi anggaran juga harus sinkron, bukan berjalan sendiri-sendiri.
4) Pengawasan dan disiplin pertanggungjawaban
Ketika dana darurat turun, selalu ada risiko “gelap mata” atau moral hazard. Karena itu, narasi Perintah Revisi APBD harus berjalan seiring dengan disiplin pelaporan: bukti belanja, penerima, harga, vendor, sampai dokumentasi penyaluran. Publik berhak tahu uang dipakai untuk apa, bukan hanya tahu uang “sudah cair”.
5) Solidaritas fiskal antardaerah
Dorongan agar Pemda yang kuat membantu Pemda terdampak dapat jadi game changer. Tetapi efektivitasnya bergantung pada kemauan politik dan kelincahan administrasi. Jika dilakukan cepat, daerah bencana tidak menunggu lama untuk menutup kebutuhan paling mendesak.
Pada akhirnya, Perintah Revisi APBD bukan tujuan akhir, melainkan pintu masuk. Pintu itu harus mengarah ke logistik yang tiba tepat waktu, layanan yang kembali berfungsi, dan pemulihan yang tidak tersendat oleh “ini belum ada posnya”.
Jika revisi berjalan lambat, korban menunggu lebih lama. Jika revisi berjalan serampangan, masalah baru bisa muncul: belanja salah sasaran, bantuan bocor, atau tumpang tindih program. Kuncinya ada di satu kata yang terdengar klise, tetapi justru paling konkret saat bencana: akuntabilitas.
Hobi Games ?